$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

PAW Samsul dan Masdin Masih Diproses

Bagian Hukum dan Humas DPRD Kabupaten saat ini masih memproses berkas pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua Anggota Dewan sekaligus.

Bagian Hukum dan Humas DPRD Kabupaten saat ini masih memproses berkas pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua Anggota Dewan sekaligus. Kedua berkas itu telah diterima dari masing-masing partai politik keduanya. Masing-masing surat pengajuan PAW atas Samsul M. Nor yang diajukan Ketua DPC Demokrat Kabupaten Bima Sakura H Abidin dan Masdin Idris SP dari PPP Dapil I. 

Kabag Hukum dan Humas DPRD Kabupaten Bima, Muhamad Arif SH mengaku, telah menerima dua surat pengajuan PAW dari Demokrat dan PPP. Pengajuan itu lanjut dia, ditujukan kepada dua anggota DPRD Dapil I. "Syamsul M Nor dari Demokrat dan Masdin SP dari PPP. Surat pengajuan itu diajukan oleh masing-masing Ketua DPC partai tersebut," terangnya.

Malah lanjut dia, dari DPC PPP, Hj Nurhayati A Rahman SE MSi, sudah mengajukan surat PAW dua kali. Yakni, pengajuan pertama sebelum unsur pimpinan DPRD devinitif, Tanggal 29 September Lalu. Kemudian pengajuan kedua, setelah pelantikan unsur pimpinan DPRD devinitif. "Surat kedua, kami terima pada 26 November lalu. Beberapa hari setelah pelantikan unsur Pimpinan DPRD devinitif," akunya.

Berkas-berkas yang dilampirkan dalam pengajuan PAW itu sudah lengkap. Termasuk SK pemecatan Masdin SP sebagai anggota dan pengurus partai tersebut. SK itu dikeluarkan pada 21 Agustus 2014 lalu. Meski demikian lanjut dia, PAW di tubuh PPP itu belum bisa diproses lebih lanjut. Karena harus menunggu kepastian hukum, dari gugatan pihak termohon (Masdin, Red). "Pemecatan dan PAW itu digugat Masdin Idris SP ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima," terangnya.

Sebelum ada keputusan inkrah dari PN. Kata Arif, pihaknya belum bisa melanjutkan proses PAW sebagaimana yang diajukan oleh DPC PPP. Dengan dasar hukum UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang, pemerintah Daerah. Dalam Pasal 139 huruf h menjelaskan anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, maka pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuasaan hukum tetap.

"Hal yang sama juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010. Menetapkan, pemberhentian itu setelah ada putusan tetap dari pengadilan," pungkasnya. (KS-13)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1631,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1277,Sosial Ekonomi,2607,
ltr
item
Koran Stabilitas: PAW Samsul dan Masdin Masih Diproses
PAW Samsul dan Masdin Masih Diproses
Bagian Hukum dan Humas DPRD Kabupaten saat ini masih memproses berkas pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) dua Anggota Dewan sekaligus.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/12/paw-samsul-dan-masdin-masih-diproses.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/12/paw-samsul-dan-masdin-masih-diproses.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy