Pos pelayanan bantuan hukum yang dibuka Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, mulai ramai dikunjungi warga Kota dan Kabupaten Bima.
Pos pelayanan bantuan hukum yang dibuka Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, mulai ramai dikunjungi warga Kota dan Kabupaten Bima. Pos itu melayanai konsultasi soal hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN). Bagi warga yang ingin mendapatkan informasi dan bantuan bisa mendatangi langsung pos itu tanpa dipungut biaya alias gratis.
Jika sebelumnya hanya beberapa warga saja yang datang untuk konsultasi mengenai hukum, kini masyarakat mulai ramai mendatangi pos pelayanan tersebut untuk mendapatkan pencerahan hukum. "Alhamdulilah, setelah rutin kami lakukan sosialisasi masyarakat paham dan mendatangi pos yang ada di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima," ujar Kasi Datun Kejaksaan Neger Raba Bima, Abdul Haris, SH saat ditemui Jum'at (5/12) siang.
Iya meyakini, kedepannya masyarakat Kota dan Kabupaten Bima akan lebih intens mendatangi Pos pelayanan hukum secara gratis ini. Sebab, disamping pelayanan yang gratis, juga memberikan pencerahan hukum bagi seluruh masyarakat. "Sekarang saja, warga yang datang untuk lakukan konsultasi hukum sudah sekitar 60 persen," katanya.
Dia menghimbau kepada masyarakat Kota dan Kabupaten Bima, yang ingin mendapatkan bantuan pelayanan hukum secara gratis, baik soal perdata, pidana maupun Tata Usaha Negara (TUN), dapat mendatangi Pos pelayanan bantuan hukum di Kejari Bima. "Kami jamin, masyarakat akan merasa puas dengan pencerahan yang kami berikan,"tuturnya. (KS-05)
Jika sebelumnya hanya beberapa warga saja yang datang untuk konsultasi mengenai hukum, kini masyarakat mulai ramai mendatangi pos pelayanan tersebut untuk mendapatkan pencerahan hukum. "Alhamdulilah, setelah rutin kami lakukan sosialisasi masyarakat paham dan mendatangi pos yang ada di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima," ujar Kasi Datun Kejaksaan Neger Raba Bima, Abdul Haris, SH saat ditemui Jum'at (5/12) siang.
Iya meyakini, kedepannya masyarakat Kota dan Kabupaten Bima akan lebih intens mendatangi Pos pelayanan hukum secara gratis ini. Sebab, disamping pelayanan yang gratis, juga memberikan pencerahan hukum bagi seluruh masyarakat. "Sekarang saja, warga yang datang untuk lakukan konsultasi hukum sudah sekitar 60 persen," katanya.
Dia menghimbau kepada masyarakat Kota dan Kabupaten Bima, yang ingin mendapatkan bantuan pelayanan hukum secara gratis, baik soal perdata, pidana maupun Tata Usaha Negara (TUN), dapat mendatangi Pos pelayanan bantuan hukum di Kejari Bima. "Kami jamin, masyarakat akan merasa puas dengan pencerahan yang kami berikan,"tuturnya. (KS-05)
COMMENTS