Partai Rakyat Demokrasi (PRD) Dompu mengungkap sejumlah keboborokan Pemerintah Daerah (Pemda) Dompu.
Partai Rakyat Demokrasi (PRD) Dompu mengungkap sejumlah keboborokan Pemerintah Daerah (Pemda) Dompu. Diantaranya, terkait penggunaan anggaran APBD 2011 yakni penggunaan dana Pembelanjaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di lingkup Sekertariat Dompu senilai Rp.551.317.500,00 diduga tidak bisa dipertanggung jawabkan sampai saat ini. Persoalan itu dibeberkan PRD saat menggelar aksi memperingati Hari Anti Korupsi (HAK) sedunia, Selasa (9/12) kemarin.
Koordinator Lapangan (Korlap), Syarif Bimbim dalam pernyataan sikapnya mengatakan, penyakit Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) sudah sangat membudaya di tingkat birokrasi Indonesia. Hal itu terbukti, banyaknya para pejabat pemerintahan baik pusat maupun tingkat daerah mendekam dibalik jeruji. Bahkan, salah satu birokrasi daerah yang menjadi pusat koruptor adalah Pemda Dompu dibawah kepemimpinan H. Bambang Yasin (HBY).
Berdasarkan data-data hasil Investigasi PRD, sebagai bukti nyata bobroknya manajemen keuangan (uang rakyat) Pemda Dompu pada Setda Dompu. Seperti terkati anggaran BBM di seketariat daerah Dompu senilai Rp.551.317.500,00, tidak dapat dipertanggung Jawabkan. Pada Tahun 2011 Pemerintah Kabupaten Dompu menganggarkan belanja daerah sebesar Rp. 596.504.074.448,00. Yang telah terealisasi sebesar Rp.537.954.368.229,00 (90,18 Porsen). Dari realisasi belanja daerah tersebut. Diantaranya, sebesar Rp.15.871.263.020,00 merupakan realisasi belanja di sekertariat daerah setempat.
Berdasarkan hasil investigasi kata dia, bukti pertanggungjawaban belanja transaksi pembelian BBM tersebut diketahui selama Tahun 2011 terdapat transaksi pembelian BBM di SPBU O’o Dompu sebesar Rp.626.983.500,00. Dengan rincian belanja BBM dengan total senilai Rp. 403.786.000,00. Sementara, belanja BBM di SPBU O’o senilai Rp.342.992.000,00. Belaja sosialisasi dengan total belanja Rp.1.331.951.175.00-belanja di SPBU O’o 276.991.500,00. “Sehingga, totalitas jumlah pembelanjaan senilai Rp.1.753.737.157,00 dan di SPBU O’o senilai Rp. 626.983.500,00,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil konfirmasi pihaknya dengan pengawas SPBU Oo diketahui bahwa Pemerintah setempat dalam hal ini SKPD sekertariat Daerah memang pernah melakukan pembelian BBM berupa Premium dan solar di SPBU setempat. Bahkan, menurut pengakuan pengawas SPBU setempat, mekanisme pembelian BBM yang dilakukan sekertariat daerah setempat adalah dengan memberikan uang berupa deposit (simpanan) yang kemudian ditukar dengan menggunakan kupon BBM.
Atas pembelian tersebut selanjutnya Bendahara Pengeluaran Setda, Pembantu Bendahara dan staf yang mewakili akan mengajukan sejumlah Nota (kuitansi) pembayaran yang belum ada nilainya untuk ditanda tangani dan diberikan cap (stempel) SPBU O’o. ”Diduga kuat catatan yang ada di miliki oleh pengawasa SPBU setempat diketahui bahwa selama Tahun 2011 sekertariat daerah tersebut pernah melakukan ntransaksi pembelian BBM selama 7 kali dengan nilai kurang lebih sebanyak Rp.21.000.000,00. SPBU O’o tidak dapat memberikan data jumlah pembelian BBM yang akurat karena tidak memiliki catatan yang memadai atas trangsaksi pembelian BBM oleh Pemerintah setempat,” ujarnya.
Tidak hanya itu kata Syarif, berdasarkan invenstigasi hasil wawancara pihaknya dengan Asisten Administrasi Umum Setda Dompu pada Bulan Maret 2010 sampai dengan Angustus 2011 yang merupakan Kuasa Penggunaan Anggaran SKPD di sekertariat daerah setempat SH (nama inisial) dan Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Setda Dompu periode sampai dengan 2011, diketahui bahwa proses pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja BBM tersebut dilakukan oleh bendahara pengeluaran setda.
Pihaknya menuding Pemerintah Dompu, telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2005 tentang perbendaharaan negara dan Pertauran Pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Kebobokrakan Penggunaan anggaran oleh Pemerintah setempat tidak hanya pada item itu. Melainkan juga, pada realisasi belanja sosialisasi pada skertariat daerah sebesar Rp.1.331.951.175,00 tidak sesuai dengan peruntukanya. Tidak hanya itu, dalam dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Sekertariat Daerah, belanja sosialisasi hanya dirinci dalam bentuk jenis kegiatan sosialisasi tanpa dirinci lebih lanjut bentuk belanja, sebagai berikut.
Lebih jauh syarif mengungkapkan, data-data tersebut baru temuan pada penggunaan anggaran APBD Tahun 2011 dan sudah Milyaran rupiah uang daerah (uang rakyat) disalah gunakan oleh oknum-oknum pejabat untuk kepentingan pribadi mereka. Bagaimana dengan uang rakyat pada tahun-tahun berikutnya selama kepemimpinan HBY (red). Dalam waktu dekat, tim investigasi PRD Dompu akan terus membokar dan membeberkan dugaan penyelewengan APBD Pemda Dompu untuk tahun-tahun selanjutnya, sebagai bukti betapa bobroknya manajemen keuangan Pemda Dompu, agar masyarakat bisa mengetahui siapa kawan dan siapa lawanya,” Tandasnya.(KS-10)
Koordinator Lapangan (Korlap), Syarif Bimbim dalam pernyataan sikapnya mengatakan, penyakit Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN) sudah sangat membudaya di tingkat birokrasi Indonesia. Hal itu terbukti, banyaknya para pejabat pemerintahan baik pusat maupun tingkat daerah mendekam dibalik jeruji. Bahkan, salah satu birokrasi daerah yang menjadi pusat koruptor adalah Pemda Dompu dibawah kepemimpinan H. Bambang Yasin (HBY).
Berdasarkan data-data hasil Investigasi PRD, sebagai bukti nyata bobroknya manajemen keuangan (uang rakyat) Pemda Dompu pada Setda Dompu. Seperti terkati anggaran BBM di seketariat daerah Dompu senilai Rp.551.317.500,00, tidak dapat dipertanggung Jawabkan. Pada Tahun 2011 Pemerintah Kabupaten Dompu menganggarkan belanja daerah sebesar Rp. 596.504.074.448,00. Yang telah terealisasi sebesar Rp.537.954.368.229,00 (90,18 Porsen). Dari realisasi belanja daerah tersebut. Diantaranya, sebesar Rp.15.871.263.020,00 merupakan realisasi belanja di sekertariat daerah setempat.
Berdasarkan hasil investigasi kata dia, bukti pertanggungjawaban belanja transaksi pembelian BBM tersebut diketahui selama Tahun 2011 terdapat transaksi pembelian BBM di SPBU O’o Dompu sebesar Rp.626.983.500,00. Dengan rincian belanja BBM dengan total senilai Rp. 403.786.000,00. Sementara, belanja BBM di SPBU O’o senilai Rp.342.992.000,00. Belaja sosialisasi dengan total belanja Rp.1.331.951.175.00-belanja di SPBU O’o 276.991.500,00. “Sehingga, totalitas jumlah pembelanjaan senilai Rp.1.753.737.157,00 dan di SPBU O’o senilai Rp. 626.983.500,00,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil konfirmasi pihaknya dengan pengawas SPBU Oo diketahui bahwa Pemerintah setempat dalam hal ini SKPD sekertariat Daerah memang pernah melakukan pembelian BBM berupa Premium dan solar di SPBU setempat. Bahkan, menurut pengakuan pengawas SPBU setempat, mekanisme pembelian BBM yang dilakukan sekertariat daerah setempat adalah dengan memberikan uang berupa deposit (simpanan) yang kemudian ditukar dengan menggunakan kupon BBM.
Atas pembelian tersebut selanjutnya Bendahara Pengeluaran Setda, Pembantu Bendahara dan staf yang mewakili akan mengajukan sejumlah Nota (kuitansi) pembayaran yang belum ada nilainya untuk ditanda tangani dan diberikan cap (stempel) SPBU O’o. ”Diduga kuat catatan yang ada di miliki oleh pengawasa SPBU setempat diketahui bahwa selama Tahun 2011 sekertariat daerah tersebut pernah melakukan ntransaksi pembelian BBM selama 7 kali dengan nilai kurang lebih sebanyak Rp.21.000.000,00. SPBU O’o tidak dapat memberikan data jumlah pembelian BBM yang akurat karena tidak memiliki catatan yang memadai atas trangsaksi pembelian BBM oleh Pemerintah setempat,” ujarnya.
Tidak hanya itu kata Syarif, berdasarkan invenstigasi hasil wawancara pihaknya dengan Asisten Administrasi Umum Setda Dompu pada Bulan Maret 2010 sampai dengan Angustus 2011 yang merupakan Kuasa Penggunaan Anggaran SKPD di sekertariat daerah setempat SH (nama inisial) dan Kasubag Rumah Tangga Bagian Umum Setda Dompu periode sampai dengan 2011, diketahui bahwa proses pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja BBM tersebut dilakukan oleh bendahara pengeluaran setda.
Pihaknya menuding Pemerintah Dompu, telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2005 tentang perbendaharaan negara dan Pertauran Pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Kebobokrakan Penggunaan anggaran oleh Pemerintah setempat tidak hanya pada item itu. Melainkan juga, pada realisasi belanja sosialisasi pada skertariat daerah sebesar Rp.1.331.951.175,00 tidak sesuai dengan peruntukanya. Tidak hanya itu, dalam dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Sekertariat Daerah, belanja sosialisasi hanya dirinci dalam bentuk jenis kegiatan sosialisasi tanpa dirinci lebih lanjut bentuk belanja, sebagai berikut.
Lebih jauh syarif mengungkapkan, data-data tersebut baru temuan pada penggunaan anggaran APBD Tahun 2011 dan sudah Milyaran rupiah uang daerah (uang rakyat) disalah gunakan oleh oknum-oknum pejabat untuk kepentingan pribadi mereka. Bagaimana dengan uang rakyat pada tahun-tahun berikutnya selama kepemimpinan HBY (red). Dalam waktu dekat, tim investigasi PRD Dompu akan terus membokar dan membeberkan dugaan penyelewengan APBD Pemda Dompu untuk tahun-tahun selanjutnya, sebagai bukti betapa bobroknya manajemen keuangan Pemda Dompu, agar masyarakat bisa mengetahui siapa kawan dan siapa lawanya,” Tandasnya.(KS-10)
COMMENTS