$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Soal Tanah di Woha: Komisi I Nilai Ada Kejanggalan

Komisi I DPRD Kabupaten Bima menilai memang ada kejanggalan dalam dokumen soal tanah di Desa Risa Kecamatan Woha yang diadukan warga beberapa hari lalu.

Komisi I DPRD Kabupaten Bima menilai memang ada kejanggalan dalam dokumen soal tanah di Desa Risa Kecamatan Woha yang diadukan warga beberapa hari lalu. Setelah mempelajari berkas yang diterima dari Pemerintah Kabupaten Bima, diketahui pengurusan administrasi tanah seluas 34 hektar itu sudah lengkap. Hanya saja, diindikasi ada dokumen yang direkayasa oknum warga. 

"Misalnya dalam surat pernyataan kepemilikan tanah diklaim oleh Abdul Ahmad dan Darwis. Padahal, keduanya ini bukan pemilik tanah sebenarnya," kata Ketua Komisi I, Sulaiman,MT, SH, Sabtu (6/12) di Kantor DPRD Kabupaten Bima.

Dugaan rekayasa dokumen itu kata dia, menyebabkan penerima uang pembebasan lahan dari Pemerintah Propinsi NTB diterima orang yang salah. Karenanya, wajar ahli waris tanah sebenarnya keberatan karena tidak pernah menerima uang tersebut.

Selain itu sambung Duta Partai Gerindra ini, proses administrasi tanah juga keliru. Padahal, lokasi tanah berada di Desa Risa tetapi pengurusan administrasinya saat itu justru di Desa Pandai. Untuk memperkuat bukti kepemilikan tanah itu, pihaknya telah meminta kepada warga agar menyerahkan dokumen lengkap ke Komisi I. "Kalau kita lihat memang tanah itu milik warga, tetapi kita minta bukti dokumennya diserahkan sebagai acuan klarifikasi karena masalah ini kan sejak tahun 1983 lalu," tuturnya.

Pihaknya juga telah menerima berkas dokumen administrasi pembebasan lahan dari Pemerintah Kabupaten Bima. Tinggal menunggu berkas penerbitan sertifikat tanah itu dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Propinsi NTB sebagai bukti.

Secara terpisah, Asisten I Pemerintah Kabupaten Bima, Drs H Abdul Wahab yang dikonfirmasi mengakui telah menyerahkan dokumen tanah tersebut ke Komisi I. Menurut dia, hak pakai atas tanah di Risa itu merupakan hak Pemerintah Propinsi NTB. "Cuman karena pengurusan administrasinya melibatkan Pemerintah Desa dan Kecamatan di Kabupaten Bima, sehingga kita terlibat," jelasnya.

Diakuinya, kalau melihat dokumen tanah itu semua proses administrasi sudah sesuai mekanisme. Namun, karena belakangan ada komplain dari warga sehingga memang butuh pembuktian lagi. "Kalau bisa dilakukan pengujian saja di Pengadilan sehingga tidak menjadi polemik dan diketahui siapa yang berhak mengelola tanah itu," pungkasnya. (KS-13)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1631,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1277,Sosial Ekonomi,2606,
ltr
item
Koran Stabilitas: Soal Tanah di Woha: Komisi I Nilai Ada Kejanggalan
Soal Tanah di Woha: Komisi I Nilai Ada Kejanggalan
Komisi I DPRD Kabupaten Bima menilai memang ada kejanggalan dalam dokumen soal tanah di Desa Risa Kecamatan Woha yang diadukan warga beberapa hari lalu.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2014/12/soal-tanah-di-woha-komisi-i-nilai-ada.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2014/12/soal-tanah-di-woha-komisi-i-nilai-ada.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy