Mulai tahun 2015 mendatang, pemerintah Kota Bima menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar, Rp. 1, 5 juta per bulan.
Mulai tahun 2015 mendatang, pemerintah Kota Bima menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar, Rp. 1, 5 juta per bulan. Besarnya standar UMK tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTB Nomor, 561-735 Tanggal 25 Nopember Tahun 2014 Tentang Upah Minimum Kota BimaTahun 2014.
Kasi Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Sosial Tenaga Kerjadan Transmigrasi Kota Bima, Hidayat, S. Sos, saat ditemui Koran ini di ruang kerjanya Kamis kemarin (18/12) mengatakan, Keputusan Gubernur NTB, TGH M. Zainul Majdi tentang UMK Kota Bima tersebut, mulai berlaku Tanggal 1 Januari 2015 mendatang.
Menurutnya, untuk diketahui oleh masyarakat luas, terutama seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kota Bima, pihaknya beberapa hari lalu mengaku telah mengedarkan SK Gubernur NTB tersebut kepada sebanyak 200 lebih perusahaan yang tersebar diseluruh pelosok wilayah Kota Bima. Jika ada sebagian dari 200 lebih perusahaan di Kota Bima itu tidak mampu membayar gaji karyawannya sesuai UMK yang telah ditetapkan lanjut Hidayat, maka pihak perusahaan bersangkutan harus mengajukan penangguhan sementara pembayaran gaji ke Gubernur NTB, dengan alas an perusahaan belum mampu membayar gaji sesuai standard UMK dimaksud. “Yang mengajukan penangguhan ini bukan kami di Dinas, tapi pihak perusahaan itu sendiri yang mengajukannya ke Gubernur NTB,”tandasnya. (KS-03)
Kasi Hubungan Industrial dan Jamsostek Dinas Sosial Tenaga Kerjadan Transmigrasi Kota Bima, Hidayat, S. Sos, saat ditemui Koran ini di ruang kerjanya Kamis kemarin (18/12) mengatakan, Keputusan Gubernur NTB, TGH M. Zainul Majdi tentang UMK Kota Bima tersebut, mulai berlaku Tanggal 1 Januari 2015 mendatang.
Menurutnya, untuk diketahui oleh masyarakat luas, terutama seluruh perusahaan yang ada di wilayah Kota Bima, pihaknya beberapa hari lalu mengaku telah mengedarkan SK Gubernur NTB tersebut kepada sebanyak 200 lebih perusahaan yang tersebar diseluruh pelosok wilayah Kota Bima. Jika ada sebagian dari 200 lebih perusahaan di Kota Bima itu tidak mampu membayar gaji karyawannya sesuai UMK yang telah ditetapkan lanjut Hidayat, maka pihak perusahaan bersangkutan harus mengajukan penangguhan sementara pembayaran gaji ke Gubernur NTB, dengan alas an perusahaan belum mampu membayar gaji sesuai standard UMK dimaksud. “Yang mengajukan penangguhan ini bukan kami di Dinas, tapi pihak perusahaan itu sendiri yang mengajukannya ke Gubernur NTB,”tandasnya. (KS-03)
COMMENTS