Anggota Dewan Komisi I, H.Armasyah, SE meminta kepada Walikota Bima, HM.Qurais, H.Abidin untuk menindak tegas siapapun oknum pejabat tersebut.
Menanggapi oknum Pejabat Pemkot yang tersangkut hukum, Anggota Dewan Komisi I, H.Armasyah, SE meminta kepada Walikota Bima, HM.Qurais, H.Abidin untuk menindak tegas siapapun oknum pejabat tersebut. Tak terkecuali H.Sahrullah, SH yang juga Kepala Dishubkominfo Kota yang sedang menjalani proses hukum atas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembebasan lahan di Kelurahan Penaraga.
Dikatakanya, Walikota harus segera mengambil sikap atas persoalan itu, minimal melakukan pembinaan sebagai peringatan atas dugaan tindak kejahatan tersebut. Sehingga, langkah tegas dalam kaitan itu dapat menjadi contoh dan pelajaran bagi Pejabat lainnya. “Walikota jangan tinggal diam atas persoalan itu, segera ambil sikap tegas, mininal pembinaan,” kata duta PKS Kota Bima usai melaksanakan Reses di pasar Penaraga Selasa (16/12).
Semestinya lanjut Armasyah, sikap tegas terhadap oknum pejabat yang terindikasi melakukan tindakan seperti itu harus secepat mungkin dilakukan, tanpa harus menunggu desakan atau permintaan dari pihak manapun. Apalagi, sampai harus menunggu putusan dari aparat penegak hukum. Tapi, paling tidak dapat dilihat dari kacamatan kebijakan. “Walikota harus cermat dan cepat menyikapi persoalan itu, walaupun yang bersangkutan (H.Sahrullah) belum resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tapi yang jelas, pejabat itu sedang menjalani proses hukum,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan Walikota seperti itu dianggap perlu dilakukan guna mengantisipasi persoalan serupa pada Dinas dan atau Pejabat Pemkot lainya. Intinya, H. Qurais sebagai pengambil kebijakan harus cepat menyikapi setiap persoalan yang terjadi di Daerah yang tengah dipimpinnya. Terutama, persoalan hukum yang melibatkan oknum pejabatnya. “Apapun persoalannya harus segera disikapi, lebih-lebih oknum pejabat yang tersangkut hukum. Ya minimal melakukan pembinaan sebagai langkah awal, bila perlu lakukan pergantian. Tidak perlu takut, karena Walikota memiliki hak preogatif dalam kaitan itu,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Anggota Dewan yang duduk di Komisi I itu juga meminta kepada Pemkot untuk menghargai proses hukum yang berjalan. Seperti, memberikan ijin atau rekomendasi pemeriksaan terhadap pihak penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum pejabat yang tersangkut hukum. Sebab kadang-kadang yang menjadi kendala Polisi dan Jaksa yakni sulitnya mendapat ijin pemeriksaan dari Kepala Daerah. “Saya minta Pemkot menghargai proses hukum, bila perlu minta sekaligus berikan ijin pihak penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum pejabat yang tersangku hukum,” tegasnya. (KS-09)
Dikatakanya, Walikota harus segera mengambil sikap atas persoalan itu, minimal melakukan pembinaan sebagai peringatan atas dugaan tindak kejahatan tersebut. Sehingga, langkah tegas dalam kaitan itu dapat menjadi contoh dan pelajaran bagi Pejabat lainnya. “Walikota jangan tinggal diam atas persoalan itu, segera ambil sikap tegas, mininal pembinaan,” kata duta PKS Kota Bima usai melaksanakan Reses di pasar Penaraga Selasa (16/12).
Semestinya lanjut Armasyah, sikap tegas terhadap oknum pejabat yang terindikasi melakukan tindakan seperti itu harus secepat mungkin dilakukan, tanpa harus menunggu desakan atau permintaan dari pihak manapun. Apalagi, sampai harus menunggu putusan dari aparat penegak hukum. Tapi, paling tidak dapat dilihat dari kacamatan kebijakan. “Walikota harus cermat dan cepat menyikapi persoalan itu, walaupun yang bersangkutan (H.Sahrullah) belum resmi ditetapkan sebagai tersangka. Tapi yang jelas, pejabat itu sedang menjalani proses hukum,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan Walikota seperti itu dianggap perlu dilakukan guna mengantisipasi persoalan serupa pada Dinas dan atau Pejabat Pemkot lainya. Intinya, H. Qurais sebagai pengambil kebijakan harus cepat menyikapi setiap persoalan yang terjadi di Daerah yang tengah dipimpinnya. Terutama, persoalan hukum yang melibatkan oknum pejabatnya. “Apapun persoalannya harus segera disikapi, lebih-lebih oknum pejabat yang tersangkut hukum. Ya minimal melakukan pembinaan sebagai langkah awal, bila perlu lakukan pergantian. Tidak perlu takut, karena Walikota memiliki hak preogatif dalam kaitan itu,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Anggota Dewan yang duduk di Komisi I itu juga meminta kepada Pemkot untuk menghargai proses hukum yang berjalan. Seperti, memberikan ijin atau rekomendasi pemeriksaan terhadap pihak penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum pejabat yang tersangkut hukum. Sebab kadang-kadang yang menjadi kendala Polisi dan Jaksa yakni sulitnya mendapat ijin pemeriksaan dari Kepala Daerah. “Saya minta Pemkot menghargai proses hukum, bila perlu minta sekaligus berikan ijin pihak penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap oknum pejabat yang tersangku hukum,” tegasnya. (KS-09)
COMMENTS