Setelah beberapa bulan kemarin terlibat aksi bentrok, warga Kelurahan Bada dan Desa Kramabura Dompu akhirnya islah dan sepakat berdamai.
Setelah beberapa bulan kemarin terlibat aksi bentrok, warga Kelurahan Bada dan Desa Kramabura Dompu akhirnya islah dan sepakat berdamai. Proses islah kedua warga desa berlangsung, Kamis (11/12) lalu di Polsek Kota dan disaksikan sejumlah pihak. Perjanjian perdamaian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani bersama kedua pihak.
Proses islah difasilitasi Polsek Kota Dompu. Dihadiri perwakilan dari masyarakat Lingkungan Kota Baru Kelurahan Bada dan Bali I Dompu, Desa Karamabura dan O’o, Kapolsek Dompu, IPDA Yulianta, Lurah Bali I Dompu Kamrun SH, Lurah Bada Kisman Amin S.Sos, Kades O’o Mustakim SE dan Kades Karamabura Rosidi, Ketua Karang Taruna Desa Kramabura Rizaul Fikri dan Jumsah, sarta Ketua Karang Taruna Desa O’o Arifudin.
Poin kesepakatan damai kedua pihak, diantaranya berisi pernyataan tidak akan mengganggu ketertiban umum termasuk melakukan blokir jalan dan lain-lain. Apabila penyelesaian masalah tidak mencapai mufakat maka akan diserahkan kepada pihak yang berwenang.
Dan apabila ada warga yang menjadi sumber masalah (pelaku) tidak akan dilindungi serta bersedia membantu pihak kepolisian dalam proses Hukum dan berjanji tidak akan melawan aparat keamanan. Selain itu, untuk warga yang tidak hadir dalam pertemuan, akan disampaikan surat pernyataan tersebut oleh kedua perwakilan yang hadir. (KS-10)
Proses islah difasilitasi Polsek Kota Dompu. Dihadiri perwakilan dari masyarakat Lingkungan Kota Baru Kelurahan Bada dan Bali I Dompu, Desa Karamabura dan O’o, Kapolsek Dompu, IPDA Yulianta, Lurah Bali I Dompu Kamrun SH, Lurah Bada Kisman Amin S.Sos, Kades O’o Mustakim SE dan Kades Karamabura Rosidi, Ketua Karang Taruna Desa Kramabura Rizaul Fikri dan Jumsah, sarta Ketua Karang Taruna Desa O’o Arifudin.
Poin kesepakatan damai kedua pihak, diantaranya berisi pernyataan tidak akan mengganggu ketertiban umum termasuk melakukan blokir jalan dan lain-lain. Apabila penyelesaian masalah tidak mencapai mufakat maka akan diserahkan kepada pihak yang berwenang.
Dan apabila ada warga yang menjadi sumber masalah (pelaku) tidak akan dilindungi serta bersedia membantu pihak kepolisian dalam proses Hukum dan berjanji tidak akan melawan aparat keamanan. Selain itu, untuk warga yang tidak hadir dalam pertemuan, akan disampaikan surat pernyataan tersebut oleh kedua perwakilan yang hadir. (KS-10)
COMMENTS