Inspektorat Kabupaten Bima melakukan audit atas kasus pekerjaan Proyek Tambatan Perahu di Sarae Ruma oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bima
Kurang lebih tiga bulan lamanya, Inspektorat Kabupaten Bima melakukan audit atas kasus pekerjaan Proyek Tambatan Perahu di Sarae Ruma oleh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bima. Pekerjaan dengan anggaran senilai Rp. 1,2 Miliar dan senilai Rp. 392 Juta di Kecamatan Langgudu belum kunjung selesai. Akankah audit proyek tersebut usai?
Tim audit Inspektorat Kabupaten Bima, akhir-akhir ini telah melakukan pememeriksaan fisik bersama dengan BPK, setelah sebelumnya telah memeriksa dokumen dan beberapa pejabat terkait di Dishubkominfo tersebut. Dalam hal itu, mereka juga terlibat sebagai KPA, PPK, PPTK. Sementara, hasil audit pekerjaan proyek itu, hingga kini belum juga usai. Apa kendala-kendala yang dihadapi Inspektorat sebenarnya, hingga audit itu belum juga usai?
Kepala Inspektorat Kabupaten Bima, Drs. H. Arifudin menjelaskan, selain fisik dan administrasi serta pejabat terkait yang telah diperiksa secara intensif, belakangan pihak Inspektorat mengaku ada kendala dalam proses audit Tim Inspektorat yakni pada obrik (objek pemeriksaan). "Kami terkendala pada Obrik pekerjaan,” ujarnya beberapa waktu lalu di Kantornya.
Setelah beberapa pekan menunggu, hasil dari proses yang dilalui akibat ada kendala. Barangkali, Tim audit telah mengurai kendala tersebut. Agar hasil audit bisa dilaporkan ke Bupati Bima. Beberapa Wartawan yang mencoba menghubungi kembali Tim Audit Inspektorat melalui Sekretaris, Salahuddin mengatakan, memang saat ini, Tim audit masih dalam proses. "Untuk itu, kami belum bisa menargetkan kapan finalisasi audit kasus yang pernah di Tangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima itu," jelasnya.
Ia menyebutkan, dikembalikan oleh Kejari Raba Bima sehingga audit itu dikerjakan Tim Inspektorat, disinyalir tidak ditemukan kejanggalan atau dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Diserahkan ke Inspektorat bermaksud untuk emngaudit kebenaraan dugaan yang pernah mengarah pada proyek Dishubkominfo Kabupaten Bima. "Ini masih proses, meski sudah turun bersama BPK Perwakilan NTB,"sebutnya.
Kalau memang tidak ada ditemukan penyimpangan, kenapa masih lakukan audit? Salahudin mengaku, proses audit adalah tahapan yang memang harus dilewati untuk menindaklanjuti sebagai pengawas di Pemerintah."Ini memang tahapannya, kami adalah instansi pengawas di lingkup Pemerintah, artinya memang Tupoksi kami,”jelasnya.
Apa kendala yang signifikan, sehingga membuat audit itu terkesan lamban? Sambil tersenyum, Salahudin enggan menjawab hal itu. Ia hanya bisa mengatakan secara fleksibel dan terkesan normatif."Kalau audit adalah tugas kami setelah Kejari Bima menyerahkan kasus ini ke Pmerintah,”katanya. (KS-05)
![]() |
Ilustrasi Dugaan Korupsi |
Tim audit Inspektorat Kabupaten Bima, akhir-akhir ini telah melakukan pememeriksaan fisik bersama dengan BPK, setelah sebelumnya telah memeriksa dokumen dan beberapa pejabat terkait di Dishubkominfo tersebut. Dalam hal itu, mereka juga terlibat sebagai KPA, PPK, PPTK. Sementara, hasil audit pekerjaan proyek itu, hingga kini belum juga usai. Apa kendala-kendala yang dihadapi Inspektorat sebenarnya, hingga audit itu belum juga usai?
Kepala Inspektorat Kabupaten Bima, Drs. H. Arifudin menjelaskan, selain fisik dan administrasi serta pejabat terkait yang telah diperiksa secara intensif, belakangan pihak Inspektorat mengaku ada kendala dalam proses audit Tim Inspektorat yakni pada obrik (objek pemeriksaan). "Kami terkendala pada Obrik pekerjaan,” ujarnya beberapa waktu lalu di Kantornya.
Setelah beberapa pekan menunggu, hasil dari proses yang dilalui akibat ada kendala. Barangkali, Tim audit telah mengurai kendala tersebut. Agar hasil audit bisa dilaporkan ke Bupati Bima. Beberapa Wartawan yang mencoba menghubungi kembali Tim Audit Inspektorat melalui Sekretaris, Salahuddin mengatakan, memang saat ini, Tim audit masih dalam proses. "Untuk itu, kami belum bisa menargetkan kapan finalisasi audit kasus yang pernah di Tangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima itu," jelasnya.
Ia menyebutkan, dikembalikan oleh Kejari Raba Bima sehingga audit itu dikerjakan Tim Inspektorat, disinyalir tidak ditemukan kejanggalan atau dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Diserahkan ke Inspektorat bermaksud untuk emngaudit kebenaraan dugaan yang pernah mengarah pada proyek Dishubkominfo Kabupaten Bima. "Ini masih proses, meski sudah turun bersama BPK Perwakilan NTB,"sebutnya.
Kalau memang tidak ada ditemukan penyimpangan, kenapa masih lakukan audit? Salahudin mengaku, proses audit adalah tahapan yang memang harus dilewati untuk menindaklanjuti sebagai pengawas di Pemerintah."Ini memang tahapannya, kami adalah instansi pengawas di lingkup Pemerintah, artinya memang Tupoksi kami,”jelasnya.
Apa kendala yang signifikan, sehingga membuat audit itu terkesan lamban? Sambil tersenyum, Salahudin enggan menjawab hal itu. Ia hanya bisa mengatakan secara fleksibel dan terkesan normatif."Kalau audit adalah tugas kami setelah Kejari Bima menyerahkan kasus ini ke Pmerintah,”katanya. (KS-05)
COMMENTS