$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Berkas Gugatan Warga Keli Diterima Pengadilan

Humas Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima mengaku, telah menerima berkas perkara soal tanah gugatan warga Desa Keli terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima beberapa waktu lalu

Humas Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima mengaku, telah menerima berkas perkara soal tanah gugatan warga Desa Keli terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima beberapa waktu lalu. Berkas perkara gugatan itu, secara resmi dimasukan oleh Penasehat Hukum (PH) penggugat atas nama Abdul Gani, SH.

Humas PN Raba Bima, Fatchu Rahman, SH mengaku, untuk saat ini, pihaknya belum menjadwalkan sidang kasus itu. Karena, berkas perkara telah diambil kembali oleh PH tergugat. Alasan PH sehingga berkas perkara tersebut diambil kembali, karena PH ingin melengkapi sejumlah kekuarangan berkas."Rencana awal, sidangnya akan digelar hari ini (Kamis ,red). Tapi karena berkasnya diambil kembali, terpaksa harus ditunda dulu,"jelasnya Jum'at (23/1) di Kantornya.

Karena ditunda lanjutnya, kemungkinan besar sidang kasus tanah itu akan dijadwal sekitar pekan depan. Sepanjang, PH dan Penggugat bisa melengkapi berkas yang ada. Untuk itu, PH penggugat berencana akan masukkan kembali setelah berkasnya rampung."Kami sifatnya hanya menunggu saja,”tuturnya.

Ia mengaku, perkara ini pernah diajukan. Namun, ditolak lantaran belum mencukupi berkas. Hal itu diajukan oleh PH yang berbeda dengan penggugat atas nama M. Saleh. Sementara penggugat yang baru, menggunakan PH yang berbeda dengan jumlah penggugat lebih dari dua orang."Penggugat yang sebelumnya barangkali beda dengan penggugat yang sekarang, kalau dilihat isi berkas yang pernah diterima,”katanya.

Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, Bupati Bima digugat oleh M. Saleh Landa, St Hajar dan Jakariah warga Desa Keli Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Melalui kuasa hukum Ahmad H. Agani, SH berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 29 Desember 2014 dengan nomor 244/PDT.SK/2014/PN-RI.

Dalam kasus ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima melalui Bupati Bima berjanji kepada penggugat akan memberikan ganti rugi tanah pengganti dari Pemkab atas telah diambilnya tanah seluas 73 are untuk pembangunan sekolah inpres Desa Keli.

Menurut Ahmad Gani, para penggugat itu mendatangi kantornya di Jalan Bandeng RT 12 Kelurahan Dara Kota Bima dengan maksud menggugat Pemkab Bima yakni Bupati Bima. Karena, hingga kini janji itu belum terealisasi. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1631,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1277,Sosial Ekonomi,2607,
ltr
item
Koran Stabilitas: Berkas Gugatan Warga Keli Diterima Pengadilan
Berkas Gugatan Warga Keli Diterima Pengadilan
Humas Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima mengaku, telah menerima berkas perkara soal tanah gugatan warga Desa Keli terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima beberapa waktu lalu
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/berkas-gugatan-warga-keli-diterima.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/berkas-gugatan-warga-keli-diterima.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy