$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Empat Kasek Wajib Lapor Dua Kali Sepekan

Empat Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi rebah sekolah

Empat Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi rebah sekolah yakni Kasek Impres Laju Murtalib, Kasek SDN Abubakar, Kasek Impres Pasir Putih Muhammad, S. Pd dan Kepala UPT Dikpora Laju Jamaluddin saat ini sedang menjalani tahanan kota. Keempatnya dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan.

Salah satu tersangka, Murtalib yang ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menjalani tahanan kota dan diwajibkan lapor diri setiap dua kali dalam sepekan. "Dalam sepekan, kami wajib lapot setiap hari Senin dan hari Kamis," ujarnya Senin (12/1) pagi.

Ia dan ke tiga rekannya, akan selalu kooperatif dalam menghadapi kasus tersebut. Sebab, sebagai warga negara yang baik ia akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. "Apapun yang terjadi dalam proses kasus ini, kami akan terima sesuai dengan yang telah kami perbuat," tuturnya.

Hingga saat ini lanjutnya, sudah empat kali melapor diri pasca berkas tahap duanya dilimpahkan oleh Penyidik Tipikor Polres Bima Kota beberapa bulan lalu ke Kejari Raba Bima lanjutnya. Hal itu akan berlanjut hingga ada keputusan dari pihak Kejari Raba Bima. "Apakah nanti kami akan ditahan atau seperti apa, kami akan tunggu proses hukumnya," ungkapnya.

Tersangka lainnya, Abubakar mengatakan, telah siap menerima proses hukum atas kasus yang melilitnya. Namun ia berharap, pihak yang berwenang memberikan hukuman sesuai dengan perbuatan masing-masing. "Menurut kami, dalam kasus ini kami adalah korban yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang telah memeras kami saat proyek ini berjalan," katanya.

Pihaknya merasa diri telah melakukan kesalahan, karena mau ditipu daya oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab seperti Rusdi, Guru SDN 6 Sila itu. "Dia telah menjebloskan kami ke penjara dengan perilaku busuknya itu," kesalnya.

Tapi kata dia, semua itu tidak masalah karena pihak yang berwenang tidak tinggal diam dalam menyelesaikan proses hukum kasus tersebut. "Harapan kami ada pada penegak hukum," ujarnya.

Secara terpisah, PLT Kasi Pidana Khusu (Pidsus) Kejari Raba Bima, Reza Safetsila, SH membenarkan, jika keempat tersangka dikenakan wajib lapor sebanyak dua kali dalam sepekan. "Hari ini (Senin, red) keempatnya juga telah datang melaporkan diri," katanya singkat. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1631,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1277,Sosial Ekonomi,2606,
ltr
item
Koran Stabilitas: Empat Kasek Wajib Lapor Dua Kali Sepekan
Empat Kasek Wajib Lapor Dua Kali Sepekan
Empat Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi rebah sekolah
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/empat-kasek-wajib-lapor-dua-kali-sepekan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/empat-kasek-wajib-lapor-dua-kali-sepekan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy