$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Inspektorat, Tuding PA Asal Ceraikan PNS

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bima, Salahuddin mengaku, kisruh antara pasangan suami isteri PNS yang berakhir pada perceraian di Tahun 2014 lalu.

Banyak alasan yang membuat perkawinan menjadi tidak harmonis dikalangan rumah tangga. Bahkan, seringkali berujung pertengkaran yang bersifat terus menerus dan sudah tidak dapat didamaikan lagi. Perceraian dalam Islam, memang sejatinya dihalalkan tapi juga dibenci oleh Allah. Dengan adanya pertengkaran dan suasana yang dianggap sudah tidak nyaman lagi untuk pasangan suami istri tersebut, maka banyak pasangan yang mengambil keputusan untuk tidak melanjutkan perkawinan mereka untuk hidupa bersama.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bima, Salahuddin mengaku, kisruh antara pasangan suami isteri PNS yang berakhir pada perceraian di Tahun 2014 lalu. Dituding, karena pihak Pengadilan Agama (PA) Bima selaku lembaga yang menangani perceraian itu, terkesan asal-asalan memutuskannya tanpa melihat kembali PP yang ada. "Seharusnya, PA melihat kembali PP itu," tudingnya saat ditemui wartawan Rabu (21/1) di Kantornya.

Dalam penanganan Inspektorat soal perceraian PNS lanjutnya, tidak berbanding dengan penanganan yang dilakukan oleh PA. Kalau penanganan Inspektorat, akan ditindak sesuai dengan syarat Formil PP nomor 45 tahun 1990 atas perubahan PP nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS. "Yang terjadi, PA Bima tidak melihat syarat Formil itu. Mereka hanya melihat nilai syah secara hukum agama," ujarnya.

Hal itu katanya, sangat menyulitkan Inspektorat untuk memberikan pembinaan saat PNS yang melakukan perceraian tersebut. Sebab, mereka sudah mendapatkan putusan PA Bima. Perlu diketahui, pada tahun 2014 lalu, lebih kurang 40 pasangan suami isteri Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, terlibat kasus cerai talak. "Hal itu, tercatat pada Inspektorat Kabupaten Bima," ungkapnya.

Apa langkah Inspektorat untuk Tahun 2015 ini? Ia mengaku, beberapa kejadian kasus cerai talak ini sering terjadi dan hanya bermuara pada PA Bima. Kedepanmya, PA Bima lebih awal untuk saling lakukan koordinasi sebelumn menjatuhkan palu putusan pada PNS yang ceraik talak tersebut. Agar sinergitas Pemda dan PA Bima, bisa berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada."Thun ini, kami akan duduk bersama dengan PA Bima soal ini,”tuturnya.

Ia menjelaskan, perceraian bagi PNS, tinjauan dari PP No. 45 Tahun 1990. Perkawinan pada dasarnya, memiliki tujuan untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebagaimana, yang telah dijelaskan dalam Pasal 1 Undang-undang No. 1 Tahun 1974. Namun bilamana tujuan yang dimaksud tersebut, tidak dapat tercapai oleh karena suatu hambatan-hambatan kecil dalam membina rumah tangga, maka akan mengakibatkan perkawinan itu putus. Pasal 38 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, menentukan bahwa perkawinan dapat putus karena 1. Kematian 2. Perceraian 3. Atas keputusan Pengadilan (apabila tidak dipenuhi syarat-syarat materiil perkawinan).

Dengan adanya ketentuan tersebut, “kekal” yang merupakan tujuan dari perkawinan tidaklah mutlak harus terpenuhi. Karena, dalam menjalani biduk rumah tangga seseorang sangat sulit mengendalikan ego masing-masing. "Sehingga, menyulut adanya api di dalam kehidupan rumah tangga yang dapat berujung terjadinya perceraian,"sebutnya.

Putusnya perkawinan karena perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan, setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak. "Selanjutnya yang dimaksud dengan Pengadilan, yaitu, Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam, Pengadilan Negeri bagi mereka yang beragama selain Islam," jelasnya.

Mengenai proses perceraian untuk pasangan suami istri, baik yang salah satunya PNS maupun keduanya bekerja sebagai seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil). Tidaklah semudah proses perceraian untuk pasangan suami istri yang bukan PNS. Hal ini, disebabkan karena seorang PNS merupakan abdi masyarakat yang terikat kerja dengan pemerintah, sehingga seorang PNS harus menjadi panutan bagi masyarakat."Sehingga, perceraian bagi seorang PNS merupakan hal yang sulit untuk dilaksanakan,"tuturnya.

Mengenai perkawinan dan perceraian bagi PNS, yang diatur dalam PP No. 10 Tahun 1983. Prosedur perceraian bagi PNS, harus berdasarkan pada PP No. 10 Tahun 1983 tersebut. Salah satu prosedur yang harus dilakukan adalah dengan meminta izin dari kepala tempat mereka bekerja. Izin yang diberikan tersebut, harus berupa izin secara tertulis. Mengenai izin ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PP No.10 tahun 1983 yang meyebutkan "Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat”.

Dengan adanya persyaratan tersebut, tampak bahwa penceraian bagi PNS khususnya merupakan hal yang sangat sulit dilakukan karena tanpa adanya surat izin dari kepalanya PNS tersebut tidak dapat melakukan penceraian."Yang menjadi permasalahan sekarang yaitu jika pasangan suami istri tersebut memang sudah tidak bisa hidup dalam satu perkawinan tetapi belum mendapat surat izin dari kepalanya dan pihak Pengadilan Agama tidak bisa melakukan penceraian," jelasnya.

Dipersulitnya proses perceraian bagi PNS ini, semata-mata bukan hanya PNS sebagai panutan saja. Tapi, ada faktor-faktor lain yang menjadi pertimbangan kepala PNS yang bersangkutan, sehingga proses perceraian bagi PNS tampak lebih sulit. Salah satunya, akibat yang ditimbulkan dari perceraian tersebut adalah pengalihan sebagian gaji PNS kepihak istri sebagai kewajiban pemberian nafkah pasca perceraian. Tentu, untuk melakukan pengalihan sebagaian gaji tersebut, tidaklah mudah karena membutuhkan waktu dan prosedur yang panjang. "Hal ini pula yang menjadi salah satu pertimbangan bagi seorang kepala PNS apabila akan memberi izin untuk bercerai bagi anak buahnya," paparnya.

Hingga saat ini, pihak PA Bima belum berhasil ditemui atas tudingan pihak Inspektorat Kabupaten Bima. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Inspektorat, Tuding PA Asal Ceraikan PNS
Inspektorat, Tuding PA Asal Ceraikan PNS
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bima, Salahuddin mengaku, kisruh antara pasangan suami isteri PNS yang berakhir pada perceraian di Tahun 2014 lalu.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/inspektorat-tuding-pa-asal-ceraikan-pns.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/inspektorat-tuding-pa-asal-ceraikan-pns.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy