Proses kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima, yang melibatkan mantan asisten I Setda Kota Bima H. Sahrullah, SH, MH, Mulai ada titik terangnya.
Proses kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima, yang melibatkan mantan asisten I Setda Kota Bima H. Sahrullah, SH, MH, Mulai ada titik terangnya. Dalam waktu dekat ini berkas kasus tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima untuk diteliti.
Kapolres Bima Kota melalui AKP Wendi Oktariansyah, S. Ik memberikan sinyal baru untuk penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan tanah di Kelurahan Penaraga itu. Saat ini, penyidikan kasus itu tengah dirampungkan. Setelah sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) telah ditetapkan sebagai tersangka. Maka proses perampungan berkas kasus ini dinyatatkan final. "Iya beberapa waktu kedepan, proses pemberkasan kasus ini dinyatakan rampung dan kami akan menyerahkan ke Jaksa untuk dibteliti," ujarnya Selasa (6/1) siang.
Ia meminta kepada sejumlah awak media, agar dapat bersabar. “Pokoknya kasus Syahrullah tetap akan tereksposes di tahun ini. Kasus ini secepatnya akan diselesaikan," ungkapnya.
Wendi juga mengaku, pihaknya telah menyita sejumlah dokumen terkait dan tengah berupaya keras dalam penyidikan ini. "Kasus Syahrullah adalah kasus yang menjadi atensi khsusus Kepolisian untuk diselesaikan tahun ini,” janjinya.
Dalam penyelesaian kasus korupsi, tentu ada tahapan-tahapan yang harus dilalui dan diselesaikan secara seksama. Sebab, semua yang akan diproses harus berdasarkan data dan kenyataan yang ada dalam kasus itu. "Kita tidak mau asal-asalan dalama memproses kasus dugaan korupsi," tuturnya.
Disamping itu katanya, pihaknya akan terus malakukan penyelidikan terkait kasus ini dan menegaskan tidak ada yang akan ditutup-tutupi. "Kami akan selalu transparan untuk memberikan informasi terkait perkembangan kasus ini," katanya.
Pihaknya berjanji, akan bekerja dan memproses kasus ini hingga selesai sesuai dengan hukum yang berlaku. "Pemberantasan korupsi adalah kewajiban kami untuk memprosesnya," janjinya. (KS-05)
Kapolres Bima Kota melalui AKP Wendi Oktariansyah, S. Ik memberikan sinyal baru untuk penanganan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan tanah di Kelurahan Penaraga itu. Saat ini, penyidikan kasus itu tengah dirampungkan. Setelah sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) telah ditetapkan sebagai tersangka. Maka proses perampungan berkas kasus ini dinyatatkan final. "Iya beberapa waktu kedepan, proses pemberkasan kasus ini dinyatakan rampung dan kami akan menyerahkan ke Jaksa untuk dibteliti," ujarnya Selasa (6/1) siang.
Ia meminta kepada sejumlah awak media, agar dapat bersabar. “Pokoknya kasus Syahrullah tetap akan tereksposes di tahun ini. Kasus ini secepatnya akan diselesaikan," ungkapnya.
Wendi juga mengaku, pihaknya telah menyita sejumlah dokumen terkait dan tengah berupaya keras dalam penyidikan ini. "Kasus Syahrullah adalah kasus yang menjadi atensi khsusus Kepolisian untuk diselesaikan tahun ini,” janjinya.
Dalam penyelesaian kasus korupsi, tentu ada tahapan-tahapan yang harus dilalui dan diselesaikan secara seksama. Sebab, semua yang akan diproses harus berdasarkan data dan kenyataan yang ada dalam kasus itu. "Kita tidak mau asal-asalan dalama memproses kasus dugaan korupsi," tuturnya.
Disamping itu katanya, pihaknya akan terus malakukan penyelidikan terkait kasus ini dan menegaskan tidak ada yang akan ditutup-tutupi. "Kami akan selalu transparan untuk memberikan informasi terkait perkembangan kasus ini," katanya.
Pihaknya berjanji, akan bekerja dan memproses kasus ini hingga selesai sesuai dengan hukum yang berlaku. "Pemberantasan korupsi adalah kewajiban kami untuk memprosesnya," janjinya. (KS-05)
COMMENTS