Hukuman yang setimpal dengan perbuatan oknum Kepala Sekolah (Kasek) SDN 13 Kota Bima, Abidin adalah pidana kurungan penjara.
Hukuman yang setimpal dengan perbuatan oknum Kepala Sekolah (Kasek) SDN 13 Kota Bima, Abidin adalah pidana kurungan penjara. Karenanya, korban atau siapapun dari pihak keluarga disarankan agar melaporkan perbuatan oknum Kasek itu ke Polisi untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebab, perbuatan semacam itu tergolong tindak pidana penelantaran terhadap perempuan.
“Hukuman yang tepat untuk oknum Kasek itu adalah penjara, jadi saya sarankan kepada pihak keluarga korban untuk menempuh jalur hukum. Kalau hanya sekedar dicopot dari jabatanya sebagai Kasek, saya rasa tidak seberapa dibandingkan yang dialami korban,” kata Anggota DPRD Kota Bima, H.Armasyah, SE.
Ia menjelaskan, dalam PP No.32/1979 pasal 8 tentang Pemberhentian PNS karena melakukan pelanggaran/tindak pidana/penyelewengan sudah jelas menyebutkan, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS karena melanggar Sumpah/Janji PNS, Sumpah/Janji Jabatan Negeri atau Peraturan Disiplin PNS. Dihukum penjara, berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindakan pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 4 (empat) tahun, atau diancam dengan pidana yang lebih berat.
Sementara di Pasal 9, PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarklan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, atau melakukan suatu tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 s/d Pasal 161 KUHP.
“Ancaman penjara empat tahun saja sudah diberhentikan, belum resmi ditahan. Artinya, kalau mau membalas perbuatan oknum itu, maka segera tempuh jalur hukum dengan mempidanakan oknum Kasek tersebut. Kecuali tidak ada niat untuk membalas dugaan amoral dan penelantaran yang menimpa korban saat ini,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini nyaris tidak ada oknum amoral yang berurusan dengan hukum. Kecuali hanya mendapat sanksi pembinaan dan pencopotan jabatan dari Institusi Pemerintah. Sehingga, tidak heran prilaku bejat semacam itu kembali dan kembali terulang dikemudian hari. Mirisnya, sebagian besar dugaan tindakan tak terpuji yang berbau pada dunia pendidikan. Padahal, dunia pendidikan merupakan salah satu wadah mencerdaskan kehidupan anak bangsa dan mendidik manusia kearah yang lebih baik. Bukan justeru sebaliknya melakukan tindakan amoral, seperti oknum Kasek yang diduga menghamili gadis. ”Perbuatan oknum Kasek itu tidak manusiawi, korban sudah dihamili, lalu ditinggalkan begitu saja,” ujarnya.
Prilaku oknum PNS seperti itu lanjutnya tidak boleh dibiarkan. Mengingat, yang bersangkutan tidak hanya sebagai pemimpin ditataran keluarganya. Namun, juga dipercayakan sebagai Kasek yang harus memimpin sejumlah tenaga tenaga pendidik, Tata Usaha (TU), termasuk para generasi bangsa yang menuntut ilmu pada sekolah tersebut. Jika prilaku semacam itu yang dilakukan pemimpin, ia khawatir bawahan dan pelajar malah akan berbuat melebihi atasanya, ibarat pepatah guru kencing berdiri murid kencing berlari.
”Saya khawatir prilaku semacam itu kembali terulang, karena atasan sudah terlanjur memberi contoh tidak baik terhadap bawahanya. Jadi untuk mengantisipasi hal itu, sangat diperlukan ketegasan dari pimpinan daerah. Bila perlu Pemerintah biayai, dampingi dan siapkan Penasehat Hukum (PH) untuk korban. Agar, pelaku mendapat hukuman penjara hingga berujung pada pencopotan statusnya sebagai PNS.” tegasnya. (KS-09)
“Hukuman yang tepat untuk oknum Kasek itu adalah penjara, jadi saya sarankan kepada pihak keluarga korban untuk menempuh jalur hukum. Kalau hanya sekedar dicopot dari jabatanya sebagai Kasek, saya rasa tidak seberapa dibandingkan yang dialami korban,” kata Anggota DPRD Kota Bima, H.Armasyah, SE.
Ia menjelaskan, dalam PP No.32/1979 pasal 8 tentang Pemberhentian PNS karena melakukan pelanggaran/tindak pidana/penyelewengan sudah jelas menyebutkan, PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS karena melanggar Sumpah/Janji PNS, Sumpah/Janji Jabatan Negeri atau Peraturan Disiplin PNS. Dihukum penjara, berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindakan pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 4 (empat) tahun, atau diancam dengan pidana yang lebih berat.
Sementara di Pasal 9, PNS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS apabila dipidana penjara atau kurungan berdasarklan keputusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan, atau melakukan suatu tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 s/d Pasal 161 KUHP.
“Ancaman penjara empat tahun saja sudah diberhentikan, belum resmi ditahan. Artinya, kalau mau membalas perbuatan oknum itu, maka segera tempuh jalur hukum dengan mempidanakan oknum Kasek tersebut. Kecuali tidak ada niat untuk membalas dugaan amoral dan penelantaran yang menimpa korban saat ini,” ujarnya.
Menurutnya, selama ini nyaris tidak ada oknum amoral yang berurusan dengan hukum. Kecuali hanya mendapat sanksi pembinaan dan pencopotan jabatan dari Institusi Pemerintah. Sehingga, tidak heran prilaku bejat semacam itu kembali dan kembali terulang dikemudian hari. Mirisnya, sebagian besar dugaan tindakan tak terpuji yang berbau pada dunia pendidikan. Padahal, dunia pendidikan merupakan salah satu wadah mencerdaskan kehidupan anak bangsa dan mendidik manusia kearah yang lebih baik. Bukan justeru sebaliknya melakukan tindakan amoral, seperti oknum Kasek yang diduga menghamili gadis. ”Perbuatan oknum Kasek itu tidak manusiawi, korban sudah dihamili, lalu ditinggalkan begitu saja,” ujarnya.
Prilaku oknum PNS seperti itu lanjutnya tidak boleh dibiarkan. Mengingat, yang bersangkutan tidak hanya sebagai pemimpin ditataran keluarganya. Namun, juga dipercayakan sebagai Kasek yang harus memimpin sejumlah tenaga tenaga pendidik, Tata Usaha (TU), termasuk para generasi bangsa yang menuntut ilmu pada sekolah tersebut. Jika prilaku semacam itu yang dilakukan pemimpin, ia khawatir bawahan dan pelajar malah akan berbuat melebihi atasanya, ibarat pepatah guru kencing berdiri murid kencing berlari.
”Saya khawatir prilaku semacam itu kembali terulang, karena atasan sudah terlanjur memberi contoh tidak baik terhadap bawahanya. Jadi untuk mengantisipasi hal itu, sangat diperlukan ketegasan dari pimpinan daerah. Bila perlu Pemerintah biayai, dampingi dan siapkan Penasehat Hukum (PH) untuk korban. Agar, pelaku mendapat hukuman penjara hingga berujung pada pencopotan statusnya sebagai PNS.” tegasnya. (KS-09)
COMMENTS