$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

KPU NTB: Tehnis Pilkada Dijelaskan dalam PKPU

Satu poin krusial yang sempat menjadi penyebab berlarut-larutnya pembahasan RUU Pilkada sejak pertengahan 2012 lalu adalah soal kekerabatan dalam pengisian jabatan-jabatan politik

Satu poin krusial yang sempat menjadi penyebab berlarut-larutnya pembahasan RUU Pilkada sejak pertengahan 2012 lalu adalah soal kekerabatan dalam pengisian jabatan-jabatan politik seperti Gubernur, Bupati dan Walikota. Hingga kini poin itu juga masih menjadi pembahasan hangat menjelang pelaksanaan Pilkada serentak enam daerah di Propinsi NTB. 

Komisi Pemilihan Umum
Dalam draf RUU yang diusulkan pemerintah, disebutkan kerabat dekat Kepala Daerah, baik Gubernur maupun Bupati dan Walikota, dilarang maju mencalonkan diri dalam pilkada di daerah yang sama. Pasal 12 Huruf p RUU Pilkada menyebutkan, calon gubernur tidak mempunyai ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan Gubernur. Kecuali ada selang waktu minimal satu tahun.

Selanjutnya Pasal 70 Huruf p mengatur Calon Bupati atau Walikota tidak mempunyai ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan Gubernur dan Bupati atau Walikota kecuali ada selang waktu minimal satu masa jabatan.

Terkait dengan poin itu, rasanya kita sudah kerap mendengar keluarga elite Parpol duduk di Legistatif pusat maupun daerah. Atau juga menjadi Kepala Daerah di daerah yang satu, sementara kerabat lainnya di daerah yang satunya lagi. Tidak asing juga bila kita mendengar cerita ada istri bupati yang menggantikan posisi suaminya karena sudah tak bisa mencalonkan diri lagi.

Juga tidak asing ada seorang ayah menjadi Gubernur, sedangkan anaknya menjadi Bupati. Bahkan ada seorang ayah menjadi bupati, sementara anaknya menjadi ketua DPRD untuk daerah yang sama. Kondisi itu juga terjadi di Kabupaten Bima yang akan menghelat Pilkada pada Tahun 2015 ini. Bagaimana tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait aturan ini?

Menurut Ketua KPU Propinsi NTB, Lalu Aksar Ansori, soal hubungan kekerabatan calon Kepala Daerah itu memang tertuang dalam RUU Pilkada. Namun belum ada ketentuan jelas apakah aturan itu akan dipakai dalam Pilkada Tahun 2015 ini atau tidak. Mengingat lahirnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014.

“Di dalam RUU itu masih umum, apakah hubungan kekerabatan itu akan ke bawah, ke atas atau ke samping kita belum tahu. Semuanya akan dijelaskan dalam PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) tentang pelaksanaan Pilkada nanti,” jelas Aksar saat dihubungi melalui telepon seluler, Selasa (20/1) siang.

Begitupun dengan ketentuan mengenai tehnis pemilihan Wakil Kepala Daerah nantinya jelas dia, KPU masih menunggu pengehasan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 menjadi Undang-Undang. Aturan itu kemudian akan dijabarkan lagi melalui Peraturan Pemerintah (PP) maupun Permendagri.

Namun secara umum lanjutnya, berdasarkan Perppu itu, salah satu perubahan dari Pilkada sebelumnya yakni adanya ketentuan yang mengatur bahwa Wakil Kepala Daerah tidak satu paket dengan Kepala Daerah. “Kita hanya memilih Bupati atau Walikota, sementara Calon Wakil menjadi urusan Bupati atau Walikota terpilih. Wakil Bupati diangkat dan dilantik Bupati terpilih. Adapun tehnis pengusulannya menjadi kewenangan calon terpilih, bukan menjadi ranah KPU,” urainya.

Hanya saja kata dia, dalam Perppu memang diatur mengenai proporsi penduduk sebagai acuan pengusulan Calon Wakil Kepala Daerah. “Tapi nanti kita akan melihat bagaimana dalam PP dan Permendagri. Seperti DKI Jakarta kan tidak mengambil Wakil lebih dari satu,” ujarnya. (KS-13)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1631,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1277,Sosial Ekonomi,2607,
ltr
item
Koran Stabilitas: KPU NTB: Tehnis Pilkada Dijelaskan dalam PKPU
KPU NTB: Tehnis Pilkada Dijelaskan dalam PKPU
Satu poin krusial yang sempat menjadi penyebab berlarut-larutnya pembahasan RUU Pilkada sejak pertengahan 2012 lalu adalah soal kekerabatan dalam pengisian jabatan-jabatan politik
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0Y4dmG0fp5Pak_g8Qt9GTj15cOJKnEGVHNnOGrf8QwVUwmNsvUtxxTItb8AzVUU_aho2UlBrqtN9vs9nA0wyEqMsgz8egR8Q5iFGB-FHHq8WB9pcimTeVWmXXy_pdvai35h9yjVwxv7Q4/s1600/Komisi+Pemilihan+Umum.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj0Y4dmG0fp5Pak_g8Qt9GTj15cOJKnEGVHNnOGrf8QwVUwmNsvUtxxTItb8AzVUU_aho2UlBrqtN9vs9nA0wyEqMsgz8egR8Q5iFGB-FHHq8WB9pcimTeVWmXXy_pdvai35h9yjVwxv7Q4/s72-c/Komisi+Pemilihan+Umum.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/kpu-ntb-tehnis-pilkada-dijelaskan-dalam.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/kpu-ntb-tehnis-pilkada-dijelaskan-dalam.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy