$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

PPP Terbelah, Dua Kubu Saling Klaim

Kepala Bakesbangpolinmas Kabupaten Bima, Sumarsono, SH MH mengaku partai Politik PPP Kabupaten Bima sekarang memiliki dua kepengurusan

Kepala Bakesbangpolinmas Kabupaten Bima, Sumarsono, SH MH mengaku partai Politik PPP Kabupaten Bima sekarang memiliki dua kepengurusan. Hal itu, dibuktikan dengan terdaftarnya kepengurusan PPP versi Ir. Rajiman cs dan Kepengurusan Hj. Nurhayati cs.

Menurut Sumarsono, Partai PPP dibawah kepengurusan Ir. Rajiman cs telah terdaftar sesuai dengan surat yang masuk Senin (6/1) lalu. Surat yang dibawah oleh Masdin SP dan Sekretaris Forum PAC Se Kabupaten Bima itu, berupa pemberitahuan bahwa Ir. Rajiman Cs telah diberikan mandate oleh Dewan Pimpinan Propinsi (DPW) kubu H. Muhammad, SH sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Bima. "Kami menerima Dua kepengurusan parati PPP,” ungkap Sumarsono di Kantornya Selasa (13/1).

Surat mandat itu lanjutnya, bernomor 005/MDT/DPW/S/XII/2014, yang ditandatangani di mataram per tanggal 30 Desember 2014 lalu. Kepengurusan DPC PPP yang dipimpin oleh Hj. Nurhayati Cs, juga telah mendaftar sehari setelah kepengurusan Ir. Rajiman Cs mendafatar yakni, tanggal (7/1) lalu. Nurhayati bersama tiga rekannya, membawa surat bukti kepengurusan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) DPW nomor 037/SK/DPW/S/X/2014."Surat ini, ditandatangani di mataram per tanggal 31 Oktoer 2014, yang ditandatangani ketua DPW Dra. Hj. Wartiah, MPd,”jelasnya.

Sumarsono mengaku, belum dapat menyimpulkan mana kedua belah pihak dinyatakan legal. Sebab, pihaknya hanya menerima saja terlebih dahulu. Soal legal atau tidaknya, nanti akan menunggu keputusan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI."Kami terima dulu sekarang, sebagai rujukan perencanaan pemberian alokasi dana partai politik (Parpol),”ungkapnya.

Ia menambahkan, untuk kejelasan soal dua kubu yang terdaftar ini, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kemenhkumham, KPUD dan sejumlah pihak terkait, termasuk menunggu pemecahan masalah internal di Partai PPP."Kalau sudah ada keputusan final dari pihak yang memiliki kapasitas, tentunya kubu itu yang akan mendaptkan alokasi anggara Parpol atau yang dianggap legal,”katanya.

Di tempat yang sama, Kabid Politik Sosial Kemasyarakatan Kesbangpol dan Linmad Kabupaten Bima Abdul Muis, S. Sos menambahkan, dalam dokumen yang dibawa oleh Nurhayati, melampirkan Surat Keptusan (SK) Dewan Pimpian Pusat (DPP) nomor 072/SK/DPP/C/VIII/2014. Tertanggal 21 Agustus 2014 yang ditandatangani ketua Umum DPP H. Suryadharma Ali dan sekretaris HM. Romahurmuziy yang isinya tentang pemberhentian saudara Masdin."Surat itu, tentang pemberhentian Masdin dari jabatan sebagai Wakil Sekretaris Pengurus Harian DPC PPP Kabupaten Bima dan dari keanggotaan PPP,”tambahnya. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1628,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1276,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: PPP Terbelah, Dua Kubu Saling Klaim
PPP Terbelah, Dua Kubu Saling Klaim
Kepala Bakesbangpolinmas Kabupaten Bima, Sumarsono, SH MH mengaku partai Politik PPP Kabupaten Bima sekarang memiliki dua kepengurusan
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/ppp-terbelah-dua-kubu-saling-klaim.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/ppp-terbelah-dua-kubu-saling-klaim.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy