Kepala Bakesbangpolinmas Kabupaten Bima, Sumarsono, SH MH mengaku partai Politik PPP Kabupaten Bima sekarang memiliki dua kepengurusan
Kepala Bakesbangpolinmas Kabupaten Bima, Sumarsono, SH MH mengaku partai Politik PPP Kabupaten Bima sekarang memiliki dua kepengurusan. Hal itu, dibuktikan dengan terdaftarnya kepengurusan PPP versi Ir. Rajiman cs dan Kepengurusan Hj. Nurhayati cs.
Menurut Sumarsono, Partai PPP dibawah kepengurusan Ir. Rajiman cs telah terdaftar sesuai dengan surat yang masuk Senin (6/1) lalu. Surat yang dibawah oleh Masdin SP dan Sekretaris Forum PAC Se Kabupaten Bima itu, berupa pemberitahuan bahwa Ir. Rajiman Cs telah diberikan mandate oleh Dewan Pimpinan Propinsi (DPW) kubu H. Muhammad, SH sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Bima. "Kami menerima Dua kepengurusan parati PPP,” ungkap Sumarsono di Kantornya Selasa (13/1).
Surat mandat itu lanjutnya, bernomor 005/MDT/DPW/S/XII/2014, yang ditandatangani di mataram per tanggal 30 Desember 2014 lalu. Kepengurusan DPC PPP yang dipimpin oleh Hj. Nurhayati Cs, juga telah mendaftar sehari setelah kepengurusan Ir. Rajiman Cs mendafatar yakni, tanggal (7/1) lalu. Nurhayati bersama tiga rekannya, membawa surat bukti kepengurusan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) DPW nomor 037/SK/DPW/S/X/2014."Surat ini, ditandatangani di mataram per tanggal 31 Oktoer 2014, yang ditandatangani ketua DPW Dra. Hj. Wartiah, MPd,”jelasnya.
Sumarsono mengaku, belum dapat menyimpulkan mana kedua belah pihak dinyatakan legal. Sebab, pihaknya hanya menerima saja terlebih dahulu. Soal legal atau tidaknya, nanti akan menunggu keputusan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI."Kami terima dulu sekarang, sebagai rujukan perencanaan pemberian alokasi dana partai politik (Parpol),”ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk kejelasan soal dua kubu yang terdaftar ini, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kemenhkumham, KPUD dan sejumlah pihak terkait, termasuk menunggu pemecahan masalah internal di Partai PPP."Kalau sudah ada keputusan final dari pihak yang memiliki kapasitas, tentunya kubu itu yang akan mendaptkan alokasi anggara Parpol atau yang dianggap legal,”katanya.
Di tempat yang sama, Kabid Politik Sosial Kemasyarakatan Kesbangpol dan Linmad Kabupaten Bima Abdul Muis, S. Sos menambahkan, dalam dokumen yang dibawa oleh Nurhayati, melampirkan Surat Keptusan (SK) Dewan Pimpian Pusat (DPP) nomor 072/SK/DPP/C/VIII/2014. Tertanggal 21 Agustus 2014 yang ditandatangani ketua Umum DPP H. Suryadharma Ali dan sekretaris HM. Romahurmuziy yang isinya tentang pemberhentian saudara Masdin."Surat itu, tentang pemberhentian Masdin dari jabatan sebagai Wakil Sekretaris Pengurus Harian DPC PPP Kabupaten Bima dan dari keanggotaan PPP,”tambahnya. (KS-05)
Menurut Sumarsono, Partai PPP dibawah kepengurusan Ir. Rajiman cs telah terdaftar sesuai dengan surat yang masuk Senin (6/1) lalu. Surat yang dibawah oleh Masdin SP dan Sekretaris Forum PAC Se Kabupaten Bima itu, berupa pemberitahuan bahwa Ir. Rajiman Cs telah diberikan mandate oleh Dewan Pimpinan Propinsi (DPW) kubu H. Muhammad, SH sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kabupaten Bima. "Kami menerima Dua kepengurusan parati PPP,” ungkap Sumarsono di Kantornya Selasa (13/1).
Surat mandat itu lanjutnya, bernomor 005/MDT/DPW/S/XII/2014, yang ditandatangani di mataram per tanggal 30 Desember 2014 lalu. Kepengurusan DPC PPP yang dipimpin oleh Hj. Nurhayati Cs, juga telah mendaftar sehari setelah kepengurusan Ir. Rajiman Cs mendafatar yakni, tanggal (7/1) lalu. Nurhayati bersama tiga rekannya, membawa surat bukti kepengurusan sesuai dengan Surat Keputusan (SK) DPW nomor 037/SK/DPW/S/X/2014."Surat ini, ditandatangani di mataram per tanggal 31 Oktoer 2014, yang ditandatangani ketua DPW Dra. Hj. Wartiah, MPd,”jelasnya.
Sumarsono mengaku, belum dapat menyimpulkan mana kedua belah pihak dinyatakan legal. Sebab, pihaknya hanya menerima saja terlebih dahulu. Soal legal atau tidaknya, nanti akan menunggu keputusan Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) RI."Kami terima dulu sekarang, sebagai rujukan perencanaan pemberian alokasi dana partai politik (Parpol),”ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk kejelasan soal dua kubu yang terdaftar ini, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kemenhkumham, KPUD dan sejumlah pihak terkait, termasuk menunggu pemecahan masalah internal di Partai PPP."Kalau sudah ada keputusan final dari pihak yang memiliki kapasitas, tentunya kubu itu yang akan mendaptkan alokasi anggara Parpol atau yang dianggap legal,”katanya.
Di tempat yang sama, Kabid Politik Sosial Kemasyarakatan Kesbangpol dan Linmad Kabupaten Bima Abdul Muis, S. Sos menambahkan, dalam dokumen yang dibawa oleh Nurhayati, melampirkan Surat Keptusan (SK) Dewan Pimpian Pusat (DPP) nomor 072/SK/DPP/C/VIII/2014. Tertanggal 21 Agustus 2014 yang ditandatangani ketua Umum DPP H. Suryadharma Ali dan sekretaris HM. Romahurmuziy yang isinya tentang pemberhentian saudara Masdin."Surat itu, tentang pemberhentian Masdin dari jabatan sebagai Wakil Sekretaris Pengurus Harian DPC PPP Kabupaten Bima dan dari keanggotaan PPP,”tambahnya. (KS-05)
COMMENTS