$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Sengketa Tanah, Warung Makan Melayu Dibongkar

Warung Makan Melayu di jalan dua arah Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda, Selasa (6/1) terpaksa dibongkar Pengadilan Negeri Raba Bima.

Warung Makan Melayu di jalan dua arah Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda, Selasa (6/1) terpaksa dibongkar Pengadilan Negeri Raba Bima. Warung dan bangunan lain di atas lahan seluas 10 are itu diketahui merupakan obyek sengketa dan selesai diproses hukum. 

Tanah obyek sengketa antara HM Jafar Abdullah, Kelurahan Paruga melawan M. Nur HA, Kelurahan Paruga itu dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) 28 April 2010. Dengan perkara nomor 3/PDTG/2004 memperkuat putusan Tanggal 1 Juli 2004 lalu. “Putusan MA ini merupakan putusan tingkat PK yang sifatnya sudah inkrah dan final. Dimenangkan saudara termohon HM Jafar Abdullah,” jelas Sekretaris Panitera Pengadilan Negeri Raba Bima, H. Sukardin, SH.

Sukardin mengungkapkan, pelaksanaan perkara tanah itu terjadi selama lima kali pergantian pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Terakhir dengan Ketua PN Raba Bima, Syafruddin, SH baru bisa terlaksananya eksekusi. “Pelaksanaan eksekusi tanpa hambatan apapun. Semua bangunan dan barang-barang di atas tanah obyek sengketa sudah kita bongkar dan keluarkan,” jelasnya.

Kecuali kata dia, bangunan rumah panggung di belakang lahan tidak dibongkar karena sudah memberikan dispensasi Rp.180 juta kepada pemenang sengketa. Sebelum dilakukan eksekusi, semua yang menguasai dan membeli tanah itu dari pihak sengketa sudah disurati. Dalam surat itu memberitahukan bahwa tanah tersebut akan dilakukan eksekusi. “Mereka juga sebelumnya sudah diminta agar mengosongkan lahan. Alhamdulillah ada yang punya kesadaran sendiri membongkar tanah obyek sengketa,” ujarnya.

Eksekusif tanah itu tambahnya, tidak ada hambatan dan perlawanan karena dikawal dari pihak Kepolisian, TNI, POM, Brimob dan Pol PP. “Pembongkaran dilakukan dengan alat berat sesuai dengan permohonan kami kepada termohon eksekusi mengingat bangunan diatasnya tidak bisa dibongkar menggunakan tangan manusia,” tandasnya. (KS-13)

COMMENTS

BLOGGER
Nama

Featured,1687,Hukum Kriminal,2223,Kesehatan,399,Korupsi,772,Olahraga,237,Opini,136,Pemerintahan,1661,Pendidikan,850,Politik,1296,Sosial Ekonomi,2745,
ltr
item
Koran Stabilitas: Sengketa Tanah, Warung Makan Melayu Dibongkar
Sengketa Tanah, Warung Makan Melayu Dibongkar
Warung Makan Melayu di jalan dua arah Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda, Selasa (6/1) terpaksa dibongkar Pengadilan Negeri Raba Bima.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/sengketa-tanah-warung-makan-melayu.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/sengketa-tanah-warung-makan-melayu.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy