$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Tanah Milik Pemerintah di Nggarolo Diklaim Warga

Tanah persawahan milik pemerintah seluas 12 Are di So Tolomango Lingkungan Nggarolo Kelurahan Penanae Kecamatan Raba diklaim Abdurrahman Abidin (66)

Tanah persawahan milik pemerintah seluas 12 Are di So Tolomango Lingkungan Nggarolo Kelurahan Penanae Kecamatan Raba diklaim Abdurrahman Abidin (66), warga setempat miliknya. Padahal sejak tahun 1997 tanah itu dinyatakan milik pemerintah. Oknum mengaku tanah tersebut milik pribadi kakeknya almarhum Anggo sesuai Nomor PERSIB 36 (Surat peta blok) dengan SPPT 038 seperti yang tercatat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Raba Bima atas nama Anggo.

Menurut Abdurrahman, setelah Anggo wafat, tanah tersebut diwariskan kepada anaknya Abidin. Namun pada tahun 1990-an Abidin kerap merantau ke luar daerah sehingga tanah tersebut dititipkan pada A. Wahab (Almarhum). Dari A. Wahab berpindah tangan ke Jafar Abdullah Amin, sehingga pada Tahun 1997 lalu saat dibawah kepemimpianan Kepala Desa Penanae Abdul Rais, SH diduga tanah tersebut dijual oleh Syamsudin (67) putra A. Wahab atas kesepakatan (suruhan) Jafar Abdullah Amin. Akhirnya pada 1997 itu tanah tersebut dikuasai oleh pemerintah Desa Penanae.

Sementara ahli waris, Drs. Masjrun, SH, SE, Abdurrahman dan Sanusin (Tiga bersaudara anak dari Abidin) sebelum tahun 1997 sudah melakukan penusuran bahwa tanah tersebut benar adanya atas nama Anggo (kakeknya). Beberapa nama yang menggarap tanah tersebut hingga pemerintah desa tidak memiliki bukti kepemilikan surat tanah tersebut. Sedangkan Abdurrahman dan keluarga memiliki data peta blok dan keterangan saksi secara tertulis diatas materai Rp.6000 yang membenarkan tanah tersebut milik Anggo.

Tidak berhenti dari itu saja, pada tahun 2012 lalu Pemerintahan Kelurahan Penanae dinilai telah memaksakan kehendak dengan membangun Kantor Lumbung Desa. Sedangkan dua bulan sebelum dibangun balai tempat pertemuan bagi para petani di So Tolomango tersebut pihak Abdurrahman telah melayangkan surat secara resmi kepada pemerintah setempat untuk tidak membangun diatas tanah yang masih belum jelas asal usul kepemilikan yang sebenarnya. Pasalnya, saat tanah tersebut dipegang oleh almarhum Abidin (Anak Anggo atau ayah Abdurrahman, red) dikuasai oleh lebih dari dua orang warga Nggarolo.

Abdurrahman pada wartawan Selasa (30/12) lalu mengatakan, sejak dirinya melakukan penelusuran tentang siapa sebenarnya siapa yang memiliki lahan tersebut secara syah sesuai bukti. Walaupun pihak Abdurrahman dan keluarga tidak ada niat untuk menaikan kasus penyerobotan tersebut ke ranah hukum (sengketah tanah).

Pihaknya secara kekeluargaan dan musyawarah telah menyelesaikan kasus ini di kantor pemerintahan Kelurahan Penanae. Namun secara pribadi dirinya belum puas pada pemerintah kelurahan yang dinilai tidak merespon balik tuntutannya selaku ahli waris. “Anggo pada saat itu tidak saja mewariskan tanah tersebut pada diri Abidin sepenuhnya, akan tetapi juga pada Mutmainah (Ina Mae) selaku adik kandung Abidin, sehingga saat ini Ina Mae memiliki anak empat bersaudara sedangkan Abidin tiga bersaudara. Sehingga ke tujuh orang cucu Anggo berhak menikmati tanah warisan dimaksud,” ujarnya saat ditemui di kediamannya Nggarolo RT. 10 RW. 05.

Lanjutnya, kalaupun pemerintah mengakui tanah itu miliknya, apakah ada surat (sertivikat) tanah tersebut atas nama orang lain. Tapi yang jelas hingga saat ini status kepemilikan tanah tersebut patut dipertanyakan. Kalaupun tanah itu milik pemerintah, secara otomatis masih menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima dan belum ada bukti penyerarahan aset ke Pemerintah Kota Bima.

Mulai tahun 2013 kata dia, pihaknya mulai menggarap tanah milik kakeknya itu dan terbukti pada awal Desember 2014 dirinya bercocok tanam. Sehingga Lurah Penanae Iskandar, S. Sos melalui surat perihal pemberitahun bernomor 005/119/PN/XII/2014 yang meminta pada Abdurrahman untuk mengosongkan lahan. Sehingga imbasnya pada akhir Desember pemerintah melakukan pemasangan papan “tanah ini milik pemerintah” dilahan tersebut dengan penjagaan ketat dari Sat Pol PP dan Kepolisian.

Namun menanggapi surat pemberitahuan dari lurah Penanae tersebut pihaknya pada (19/12) telah membalas surat tersebut dengan perihal klarifikasi surat dari lurah setempat dengan tembusan kepada Walikota Bima, Ketua DPRD, Kapolresta Bima, KPP Pratama, Camat Raba dan Kepala Pertanahan. Dalam surat itu, Abdurrahman juga melampirkan keterangan ahli waris nomor III/4.2/7/IX/2003 oleh yang ditanda tangani Kepala Desa Penanae Abdul Rajak H. Ishaka.

“Saya sudah sering kali dipanggil oleh lurah Penanae dan Camat Raba untuk mengklarifikasi kepemilikan surat tanah tersebut, namun pihak pemerintah maupun pihak lain yang mengakui kepemilikan tanah itu, tidak dapat membuktikan surat-surat resmi. Sedangkan dirinya memiliki bukti syah surat peta blok nomor 36 atas nama Anggo dan SPPT 038,” terangnya.

Sementara itu, mantan Kades Penanae, Abdul Rais, SH yang dimintai keterangan Selasa sore membantah dirinya terlibat dalam jual beli tanah dan mengusai tanah tersebut atas nama pemerintah. “Untuk jelasnya, silahkan wartawan tanya sendiri di pihak kelurahan Penanae sekarang,” sarannya.

Syamsudin A. Wahab (67) yang dituding Abdurrahman sebagai oknum penjual tanah kakeknya itu dikediamannya menjelaskan, tanah itu bukan milik Anggo tapi milik St Ina Safia istri Jafar Abdul Amin. Sebelum Tahun 1997 tanah itu dijual oleh St Ina Safia kepada dirinya. Namun karena uangnya kurang hanya membayar setengah dari harga tanah. St Ina Safia-pun dengan Syamsudin sepakat menjualnya pada pemerintah desa tahun 1997. “Setelah saya membeli tanah itu, kurang lebih tiga tahun mengarap tanah tersebut dengan membayar pajak setiap tahunnya,” ujarnya tanpa membeberkan bukti kepemilikan.

Dia menegaskan, tanah itu milik Fatimah (Almarhumah) adiknya Almarhum Ahmad orang tuanya A. Wahab sedangkan almarhum A. Wahab adalah ayahnya. “Saya sudah pernah dipanggil pihak lurah Penanae terkait klarifikasi kepemilikan tanah tersebut, selain dirinya Abdurrahman juga dipanggil pula,” singkatnya. (KS-04)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Tanah Milik Pemerintah di Nggarolo Diklaim Warga
Tanah Milik Pemerintah di Nggarolo Diklaim Warga
Tanah persawahan milik pemerintah seluas 12 Are di So Tolomango Lingkungan Nggarolo Kelurahan Penanae Kecamatan Raba diklaim Abdurrahman Abidin (66)
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/tanah-milik-pemerintah-di-nggarolo.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/tanah-milik-pemerintah-di-nggarolo.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy