$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Tiga Terdakwa Korupsi Air Bersih Segera Disidang

Pada hari Kamis (15/1) pekan ini, ketiga terdakwa yakni Drs. Sulhan, Drs. Jaharudin dan Irianto alias Toto, akan menjalani sidang perdanya di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Setelah menjalani proses hukum yang panjang, atas kasus dugaan korupsi penyaluran air bersih yang anggarannya bersumber dari APBN Tahun 2013 lalu senilai Rp. 337 Juta di BPBD Kabupaten Bima. Pada hari Kamis (15/1) pekan ini, ketiga terdakwa yakni Drs. Sulhan, Drs. Jaharudin dan Irianto alias Toto, akan menjalani sidang perdanya di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

ilustrasi persidangan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima melalui Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Reza Safetsila, SH mengatakan, untuk tiga terdakwa kasus korupsi air bersih BPBD tahun 2013 itu akan mulai disidangkan di Pengadilan tipikor Mataram. Hal itu dilakukan, berdasarkan penetapan hakim ketua majelis pengadilan tipikor PN Mataran Trihastono, SH MH. "Penetapan sidang perdana itu, akan dimulai dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan atas ketiga terdakwa," jelas Jaksa berdarah Ngali itu di Kantornya Rabu (14/1) siang.

Selain itu lanjutnya, hakim ketua majelis juga mengeluarkan penetapan penahanan untuk ke tiga terdakwa dan ditahan di Lapas (LP) Kelas satu Mataram selama 30 hari yang terhitung sejak tanggal 8 Januwari 2015 hingga tanggal 6 febuari 2015 mendatang. "Selama itu, sembari mereka menunggu sidang lanjutan," ungkapnya.

Ketiga terdakwa katanya, akan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena telah melanggar pasal dengan dakwaan primer, pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana, di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. "Sedangkan untuk Subsidernya, dikenakan pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor," katanya.

Untuk ancaman hukuman atas penerapan pasal kepada ke tiga terdakwa ini, maksimal 20 Tahun Penjara dengan denda paling sedikit Rp. 50 Juta paling banyak Rp. 1 Miliyar. "Kalau subsider dibayar, maka potongan hukumannya ada. Kalau tidak, maka terdakwa harus menjalani hukumanya sesuai keputudan hakim nantinya," sebutnya.

Mengenai adanya keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini, nanti akan terungkap semuanya dalam persidangan. Apapun hasil dari fakta persudangan itu, akan dilakukan pengembangan."Kita lihat saja perkembangannya nanti saat persidangan digelar,"tuturnya.

Ia berharap, dalam proses persidangan kasus ini tidak ada hambatanny. Kalau tidak ada hambatan maupun kendalanya, pihaknya yakin kasus ini akan cepat diselesaikan. "Semoga saja ini lancar," harapnya. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1627,Hukum Kriminal,2144,Kesehatan,387,Korupsi,753,Olahraga,236,Opini,134,Pemerintahan,1561,Pendidikan,832,Politik,1275,Sosial Ekonomi,2604,
ltr
item
Koran Stabilitas: Tiga Terdakwa Korupsi Air Bersih Segera Disidang
Tiga Terdakwa Korupsi Air Bersih Segera Disidang
Pada hari Kamis (15/1) pekan ini, ketiga terdakwa yakni Drs. Sulhan, Drs. Jaharudin dan Irianto alias Toto, akan menjalani sidang perdanya di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmgKOtT9rixGWpbzlxRRwhFFq7bDr2iUrciKYjNt6GF6zRUWDKb0CfclzNBR6Zxe2InuCtd5Ga22OOUIC2O0-AvPhlzGUvPx6kxKBL1Klt6ds_8i5JAq3jUoLsAMEiEaoa35AbN9082Pyy/s1600/ilustrasi-sidang-di-pengadilan.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjmgKOtT9rixGWpbzlxRRwhFFq7bDr2iUrciKYjNt6GF6zRUWDKb0CfclzNBR6Zxe2InuCtd5Ga22OOUIC2O0-AvPhlzGUvPx6kxKBL1Klt6ds_8i5JAq3jUoLsAMEiEaoa35AbN9082Pyy/s72-c/ilustrasi-sidang-di-pengadilan.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/tiga-terdakwa-korupsi-air-bersih-segera.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/01/tiga-terdakwa-korupsi-air-bersih-segera.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy