Sidang kedua kasus Korupsi Pendistribusian Air Bersih BPBD senilai Rp. 337 Juta tahun 2013, dengan agenda pemeriksaan saksi digelar. Sebanyak 11 orang saksi dari Camat
Sidang kedua kasus Korupsi Pendistribusian Air Bersih BPBD senilai Rp. 337 Juta tahun 2013, dengan agenda pemeriksaan saksi digelar. Sebanyak 11 orang saksi dari Camat, BPBD dan PDAM, hadir untuk memberikan kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu, digelar pada hari Jum'at lalu. Semua saksi yang diundang untuk memberikan keterangan terkait pendustribusian air barsih itu, hadir. "Semuanya berjalan dengan lancar, tanpa ada halangan sedikitpun," ujar Kasi Intelejen Kejari Raba Bima, Lalu Muhammad Rasyidi, SH Sabtu (31/1).
Untuk sidang lanjutannya katanya, akan dilakukan pekan ini. Semoga, dalam perjalanan sidang tidak ada hambatannya. "Sidang selanjutnya, akan digelar pekan ini," tegasnya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, pihak Kejari memanggil lima Camat untuk menjadi saksi dipersidangan hari jumat (23/1) lalu. Namun sebelum dibawa ke Mataram, hanya empat camat yang sempat datang di kantor Kejari Bima untuk dimintai kepastian dan membicarakan tekhnis keberangkatan.
Selain para Camat, tiga orang saksi lainnya dari BPBD Kabupaten Bima, sebelumnya telah memenuhi pemanggilan untuk hadir di Kantor Kejari Bima. Tiga orang menjadi saksi pada hari kamis (22/1). Untuk tiga orang saksi dari BPBD Kabupaten Bima ini, adalah pejabat Kepala Bidang (Kabid.
Persidangan kasus dugaan korupsi pendistribusian air bersih senilai Rp. 337 Juta bersumber dari APBN tahun 2013 yang melibatkan tiga terdakwa Drs. Sulhan, Drs. Jaharudin, Toto Irianto. Sebelumnya, tiga terdakwa sudah menjalani sidang perdana mendengarkan pembacaan surat dakwaan pada kamis Januari Lalu 2015.
Sedangkan Camat yang diperikasa di PN Tipikor Mataram, masing-masing Camat Palibelo Drs. Zainuddin, MM, Camat Langgudu Drs. Muhammad Rum MSi, Drs. Camat Monta Ruslan, Camat Bolo H. Muhammadin dan Camat Woha Dahlan. Dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima untuk dimintai kepastian sebagai saksi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Pengadilan Tipikor Mataram pekan ini. (KS-05)
![]() |
Ilustrasi Saksi |
Untuk sidang lanjutannya katanya, akan dilakukan pekan ini. Semoga, dalam perjalanan sidang tidak ada hambatannya. "Sidang selanjutnya, akan digelar pekan ini," tegasnya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, pihak Kejari memanggil lima Camat untuk menjadi saksi dipersidangan hari jumat (23/1) lalu. Namun sebelum dibawa ke Mataram, hanya empat camat yang sempat datang di kantor Kejari Bima untuk dimintai kepastian dan membicarakan tekhnis keberangkatan.
Selain para Camat, tiga orang saksi lainnya dari BPBD Kabupaten Bima, sebelumnya telah memenuhi pemanggilan untuk hadir di Kantor Kejari Bima. Tiga orang menjadi saksi pada hari kamis (22/1). Untuk tiga orang saksi dari BPBD Kabupaten Bima ini, adalah pejabat Kepala Bidang (Kabid.
Persidangan kasus dugaan korupsi pendistribusian air bersih senilai Rp. 337 Juta bersumber dari APBN tahun 2013 yang melibatkan tiga terdakwa Drs. Sulhan, Drs. Jaharudin, Toto Irianto. Sebelumnya, tiga terdakwa sudah menjalani sidang perdana mendengarkan pembacaan surat dakwaan pada kamis Januari Lalu 2015.
Sedangkan Camat yang diperikasa di PN Tipikor Mataram, masing-masing Camat Palibelo Drs. Zainuddin, MM, Camat Langgudu Drs. Muhammad Rum MSi, Drs. Camat Monta Ruslan, Camat Bolo H. Muhammadin dan Camat Woha Dahlan. Dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima untuk dimintai kepastian sebagai saksi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Pengadilan Tipikor Mataram pekan ini. (KS-05)
COMMENTS