Seperti M. Tayeb, yang kini menjabat Kadis Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultural. Padahal menjadi tersangka dalam kasus sumur bor air dalam yang ditangani Kejaksaan.
Meski mengangkat dan memindahkan pejabat merupakan hak prerogatif Kepala Daerah, tidak mestinya seseorang yang telah ditetapkan oleh sebuah lembaga hukum sebagai tersangka dalam kasus korupsi Sumur Bor diangkat untuk menjadi Kepala Dinas. Seperti M. Tayeb, yang kini menjabat Kadis Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultural. Padahal menjadi tersangka dalam kasus sumur bor air dalam yang ditangani Kejaksaan.
Pengangkatan itu dilakukan Bupati Bima Drs. H. Syafruddin HM. Nur, M. Pd, pada Jum’at lalu itu. Kebijakan itu pun mendapatkan kritikan dari Akademisi Stisip Mbojo, Tasrif, S. Sos M. Ikom. Ia menilai pengangkatan tersangka korupsi sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bima itu adalah suatu kecelakaan sejarah di Bima, melecehkan kepercayaan masyarakat dan sangat tidak beretika dimata publik.
Menurut Mantan Ketua Cabang HMI Bima ini, bila dilihat aturan main atau regulasi yang ada masih dianggap wajar. Sepanjang belum mendapatkan vonis tetap dari Pengadilan. Tetapi secara etika kelembagaan, langkah yang diambil Bupati Bima dinilai tidak tepat karena tidak beretika dimata publi.
Kasus yang menciderai kepercayaan masyarakat ini lanjutnya, harus mendapat atensi dari Legislatif. Bupati Bima didesaknya untuk dipanggi agar bisa dimintai klarifikasi terkait M. Tayeb ini yang terkesan dipaksakan memimpin Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Bima. ”Secepatnya Legislatif harus klarifikasi alasan pengangkatan Kadis tersangkut kasus korupsi itu,” desak Ketua Bidang Pembina Aparatur Organisasi (PAO) Pengurus Besar (PB) HMI ini.
Lanjutnya, seorang Kepala Dinas akan menjadi teladan bagi bawahannya. Hal yang terbalik akan muncul, bilaman seorang bawahan harus mendengarkan atau dibimbing oleh pimpinan yang tersangkut kasus korupsi yang tengah berjalan. ”Legislatif harus segera menyelamatkan Pemerintahan di Kabupaten Bima ini,” sarannya.
Bupati Bima melalui Kasubag Informasi dan Pemberitaan Humas Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Bima, Suriadi, M. Si mengaku, belum mengetahui secara pasti apakah pejabat tersebut masih tersangka atau tidak lagi. Sebab M Tayeb belum mendapatkan vonis bersalah oleh pengadilan. "Kalaupun proses hukum tetap berjalan itu tidak masalah, karena tidak ada regulasi yang mengatur bahwa pejabat yang berstatus tersangka tidak boleh dilantik,”jelasnya saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.
Pengangkatan Pejabat yang bersangkutan, menurutnya merupakan hak prerogratif Kepala Daerah dan tidak ada masalah sepanjang belum ada keputusan hakim Pengadilan yang bersifat final dan mengikat. “Artinya, kalau ada pejabat yang masih tersangkut proses hukum, tetap dilanjutkan," jelasnya.
Hal itu katanya, karena tidak ada masalah yang bersangkutan dilantik berdasarkan kinerja dan profesionalismenya. Lagipula, Bupati Bima akan menghormati proses hukum yang berlangsung terhadap pejabat tersebut. Tentu saja, yang bersangkutan nantinya siap mengambil langkah yang diperlukan, bila yang bersangkutan berstatus tetap."Tapi, kita tidak boleh berandai-andai,”katanya. (KS-05)
![]() |
Akademisi Stisip Mbojo, Tasrif, S. Sos M. Ikom |
Menurut Mantan Ketua Cabang HMI Bima ini, bila dilihat aturan main atau regulasi yang ada masih dianggap wajar. Sepanjang belum mendapatkan vonis tetap dari Pengadilan. Tetapi secara etika kelembagaan, langkah yang diambil Bupati Bima dinilai tidak tepat karena tidak beretika dimata publi.
Kasus yang menciderai kepercayaan masyarakat ini lanjutnya, harus mendapat atensi dari Legislatif. Bupati Bima didesaknya untuk dipanggi agar bisa dimintai klarifikasi terkait M. Tayeb ini yang terkesan dipaksakan memimpin Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Bima. ”Secepatnya Legislatif harus klarifikasi alasan pengangkatan Kadis tersangkut kasus korupsi itu,” desak Ketua Bidang Pembina Aparatur Organisasi (PAO) Pengurus Besar (PB) HMI ini.
Lanjutnya, seorang Kepala Dinas akan menjadi teladan bagi bawahannya. Hal yang terbalik akan muncul, bilaman seorang bawahan harus mendengarkan atau dibimbing oleh pimpinan yang tersangkut kasus korupsi yang tengah berjalan. ”Legislatif harus segera menyelamatkan Pemerintahan di Kabupaten Bima ini,” sarannya.
Bupati Bima melalui Kasubag Informasi dan Pemberitaan Humas Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Bima, Suriadi, M. Si mengaku, belum mengetahui secara pasti apakah pejabat tersebut masih tersangka atau tidak lagi. Sebab M Tayeb belum mendapatkan vonis bersalah oleh pengadilan. "Kalaupun proses hukum tetap berjalan itu tidak masalah, karena tidak ada regulasi yang mengatur bahwa pejabat yang berstatus tersangka tidak boleh dilantik,”jelasnya saat dikonfirmasi beberapa hari lalu.
Pengangkatan Pejabat yang bersangkutan, menurutnya merupakan hak prerogratif Kepala Daerah dan tidak ada masalah sepanjang belum ada keputusan hakim Pengadilan yang bersifat final dan mengikat. “Artinya, kalau ada pejabat yang masih tersangkut proses hukum, tetap dilanjutkan," jelasnya.
Hal itu katanya, karena tidak ada masalah yang bersangkutan dilantik berdasarkan kinerja dan profesionalismenya. Lagipula, Bupati Bima akan menghormati proses hukum yang berlangsung terhadap pejabat tersebut. Tentu saja, yang bersangkutan nantinya siap mengambil langkah yang diperlukan, bila yang bersangkutan berstatus tetap."Tapi, kita tidak boleh berandai-andai,”katanya. (KS-05)
COMMENTS