Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan di NTB, memastikan terdapat kerugian negara sebesar Rp.159 Juta dalam pengadaannya.
Penanganan dugaan kasus korupsi sampan fiberglass yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Bima Tahun 2013 senilai Rp. 1 Miliar lalu, kembali menemui titik terang. Berdasarkan hasil audit, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan di NTB, memastikan terdapat kerugian negara sebesar Rp.159 Juta dalam pengadaannya.
Namun Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP. Wendi Oktariansyah, S. Ik SH mengaku, untuk memastikan besar kerugian negara tersebut masih menunggu keputusan resmi dari BPKP. Hasil audit ini rencananya akan dijemput langsung ke Mataram. Hanya saja, pihaknya belum memastikan kapan waktu keberangkatan itu dilakukan.”Nanti lah, surat jalan anggota saja belum ditandatangani,”ujarnya saat dihubungi Senin (9/2) siang.
Sebelumnya, audit ini diminta oleh pihaknya untuk memastikan apakah ada kerugian negara atau tidak. Hanya saja, Wendi masih belum bisa berkomentar banyak mengenai hasil serta langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya, karena belum melihat langsung.”Kalau sudah ada hasilnya, baru bisa dikonfirmasi,”tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPKP Darius AK menyebutkan, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara terdapat kerugian negara sebesar Rp. 159.816.518 dari proyek dimaksud. Temuan BPKP itu, setelah melalui proses perhitungan detail, selanjutnya kesimpulan kerugian negara diputuskan 30 Desember 2014 lalu. Bahkan hasil kesimpulan ini, telah dikirim ke penyidik Polres Bima Kota.”Dari nilai kerugian negara itu, kami sudah terbitkan resume hasil perhitungan. Resumenya sudah kami serahkan ke penyidik Polres Bima Kota,”ujar Darius Seni (9/2) saat dihubungi fia Hp.
Metode perhitungan yang digunakan pihaknya, dengan mengecek lapangan. Harga wajar dari pengadaan itu, dibandingkan dengan volume sampan yang dilakukan pengadaan oleh rekanan, senilai Rp. 1 Miliar lebih. “Kami temukan mark up harga di pengadaan ini,” jelasnya.
Menyusul adanya hasil kesimpulan ini, tugas pihaknya telah selesai. Selanjutnya temuan kerugian negara akan ditindaklanjuti oleh penyidik untuk dijadikan dasar peningkatan status kasus ke penyidikan.”Tapi untuk di persidangan nanti, kami akan dijadikan saksi ahli terkait hasil audit ini,”terangnya. (KS-05)
Ilustrasi Korupsi |
Sebelumnya, audit ini diminta oleh pihaknya untuk memastikan apakah ada kerugian negara atau tidak. Hanya saja, Wendi masih belum bisa berkomentar banyak mengenai hasil serta langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya, karena belum melihat langsung.”Kalau sudah ada hasilnya, baru bisa dikonfirmasi,”tuturnya.
Sementara itu, Kepala BPKP Darius AK menyebutkan, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara terdapat kerugian negara sebesar Rp. 159.816.518 dari proyek dimaksud. Temuan BPKP itu, setelah melalui proses perhitungan detail, selanjutnya kesimpulan kerugian negara diputuskan 30 Desember 2014 lalu. Bahkan hasil kesimpulan ini, telah dikirim ke penyidik Polres Bima Kota.”Dari nilai kerugian negara itu, kami sudah terbitkan resume hasil perhitungan. Resumenya sudah kami serahkan ke penyidik Polres Bima Kota,”ujar Darius Seni (9/2) saat dihubungi fia Hp.
Metode perhitungan yang digunakan pihaknya, dengan mengecek lapangan. Harga wajar dari pengadaan itu, dibandingkan dengan volume sampan yang dilakukan pengadaan oleh rekanan, senilai Rp. 1 Miliar lebih. “Kami temukan mark up harga di pengadaan ini,” jelasnya.
Menyusul adanya hasil kesimpulan ini, tugas pihaknya telah selesai. Selanjutnya temuan kerugian negara akan ditindaklanjuti oleh penyidik untuk dijadikan dasar peningkatan status kasus ke penyidikan.”Tapi untuk di persidangan nanti, kami akan dijadikan saksi ahli terkait hasil audit ini,”terangnya. (KS-05)
COMMENTS