$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Belum Ada Pendopo, Alasan Walikota Sewa Rumah

Pemkot Bima beralasan bahwa sewa rumah dilakukan karena keterbatasan fasilitas terutama Pendopo rumah dinas Jabatan Walikota atau Wakil Walikota.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bima akhirnya memberikan penjelasan detail terkait sorotan soal sewa rumah Walikota dan Wakil Walikota Bima. Melalui siaran pers yang disampaikan Bagian Humas dan Protokol, Pemkot Bima beralasan bahwa sewa rumah dilakukan karena keterbatasan fasilitas terutama Pendopo rumah dinas Jabatan Walikota atau Wakil Walikota. 

Hal itu mengharuskan Pemkot Bima menyewa rumah dinas untuk Walikota Bima dan Wakil Walikota Bima. Kebijakan itu jelas Plt Kabag Humas dan Protokol, Ihya Gazali, S.Sos sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2. Dalam Pasal (1) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaan, sementara pada pasal (2) Apabila Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah tanpa suatu kewajiban dari Pemerintah Daerah.

Selain itu, dijelaskan pula dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pada poin 14 mengatur bahwa Pemerintah Daerah yang belum menyediakan rumah jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah maka rumah pribadi yang memangku jabatan kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah dapat dilakukan penyewaan dan dilakukan pemeliharaan.

Selanjutnya kata Gazali, untuk biaya sewa rumah jabatan Walikota Bima yang dianggarkan dalam APBD tahun 2015 sebagaimana yang tertuang pada DPA Bagian Umum dan Perlengkapan adalah sebesar Rp. 200 juta. Sedangkan biaya sewa rumah jabatan Wakil Walikota Bima sebesar Rp.180 juta. Besaran biaya tersebut, telah dibahas secara matang dan cermat sesuai kebutuhan oleh pihak Eksekutif dan Legislatif. Serta telah dilakukan evaluasi oleh pihak Provinsi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Selama ini lanjutnya, yang terkait dengan penganggaran sewa rumah jabatan Walikota dan Wakil Walikota, tidak ditemukan kejanggalan dan belum pernah menjadi catatan khusus dari BPK-RI sebagai Lembaga Resmi Auditor Negara.

Gazali mengutip, berdasarkan keterangan Pers dari Plt Kabag Umum dan Perlengkapan Rusdhan SE, anggaran total belanja di Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kota Bima sebesar Rp.28,784 Milyar. Terdiri dari belanja Pegawai (Gaji PNS) Rp.12,41 Milyar, Belanja Barang dan Jasa untuk Operasional rutin setahun Rp.11,38 Milyar dan Belanja Modal sebesar Rp.7,333 Milyar. (Anggaran belanja Modal ini belum mencukupi untuk memenuhi kebutuhan seluruh SKPD seperti meja, kursi, dan sarana kantor lainnya). (KS-13)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: Belum Ada Pendopo, Alasan Walikota Sewa Rumah
Belum Ada Pendopo, Alasan Walikota Sewa Rumah
Pemkot Bima beralasan bahwa sewa rumah dilakukan karena keterbatasan fasilitas terutama Pendopo rumah dinas Jabatan Walikota atau Wakil Walikota.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/02/belum-ada-pendopo-alasan-walikota-sewa.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/02/belum-ada-pendopo-alasan-walikota-sewa.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy