Haerul Fitriadin terpilih sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Tambe Kecamatan Bolo. Ia menyingkirkan dua pesaingnya, Rusdiyanto, S.Sos dan Chandra Nan Arif, SPd
Haerul Fitriadin terpilih sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Tambe Kecamatan Bolo. Ia menyingkirkan dua pesaingnya, Rusdiyanto, S.Sos dan Chandra Nan Arif, SPd dalam proses penjaringan yang digelar di Aula Kantor Desa Tambe, Sabtu (21/2) lalu. Terpilihnya Haerul setelah memperoleh nilai tertinggi dan mengungguli nilai para calon lainnya.

Ilustrasi Pemilihan Sekdes
Ketua Panitia Penjaringan Sekdes, Ahmad Usman mengatakan, pelaksanaan ujian berlangsung selama 2 jam 25 menit dengan dua tahap ujian, yakni ujian tes kompetensi dan ujian komputer. Untuk soal ujian tes sebanyak 35 nomor dengan waktu 2 jam. Satu soal yang benar dihitung dengan nilai 10, sementara kalau salah nilainya Nol. “Soal-soal ini, dibuat oleh panitia dengan melakukan koordinasi pemerintah kecamatan dan Kabupaten,” jelasnya.
Sementara untuk ujian komputer lanjutnya, diberi waktu 25 menit dengan nilai tertinggi sembilan. Hal-hal yang dinilai yakni bentuk pengetikannya, baik spasi, ukuran kertas dan besar hurufnya. Untuk soal ujian komputer diberi soal cara pembuatan surat pernyataan jual beli tanah sawah atau tanah tegalan yang di tawarkan panitia pada tiga calon.
Dari hasil ujian tersebut ungkapnya, Haerul fitriadin unggul dengan nilai 349 yakni soal ujian benar 340 dan nilai komputernya 9. Sementara Rusdiyanto 348 yakni soal ujian nilai 340 dan nilai komputernya 8 dan urutan ketiga Chandra Nan Arif dengan jumlah nilai 297 dengan nilai ujian soal tulisnya 290 dan nilai komputernya 7.
Pihaknya memastikan bahwa pelaksanaan penjaringan sudah melalui prosedur dan tahapan yang jelas. Haerul terpilih secara sah sesuai aturan dan tidak cacat hukum. Kalaupun ada dua calon yang tidak menandatangani berita acara karena tidak puas dengan hasil yang didapat, diakui itu merupakan hak meraka. “Yang jelas BPD dan Kepala Desa sudah menandatangani berita acara sebagai saksi dalam pelaksanaan kegiatan ini,” imbuhnya.
Ditambahkannya, tiga calon sudah menandatangi surat pernyataan bersama untuk mengamankan dan siap menang dan kalah sebelum pelaksanaan ujian. “Yang jelas panitia kerja sesuai dengan petunjuk dan terpilihnya Haerul itu sah. Dari hasil ini panitia sudah melaporkan pada Kepala Desa setempat,” tandasnya. (KS-11)

Ilustrasi Pemilihan Sekdes
Ketua Panitia Penjaringan Sekdes, Ahmad Usman mengatakan, pelaksanaan ujian berlangsung selama 2 jam 25 menit dengan dua tahap ujian, yakni ujian tes kompetensi dan ujian komputer. Untuk soal ujian tes sebanyak 35 nomor dengan waktu 2 jam. Satu soal yang benar dihitung dengan nilai 10, sementara kalau salah nilainya Nol. “Soal-soal ini, dibuat oleh panitia dengan melakukan koordinasi pemerintah kecamatan dan Kabupaten,” jelasnya.
Sementara untuk ujian komputer lanjutnya, diberi waktu 25 menit dengan nilai tertinggi sembilan. Hal-hal yang dinilai yakni bentuk pengetikannya, baik spasi, ukuran kertas dan besar hurufnya. Untuk soal ujian komputer diberi soal cara pembuatan surat pernyataan jual beli tanah sawah atau tanah tegalan yang di tawarkan panitia pada tiga calon.
Dari hasil ujian tersebut ungkapnya, Haerul fitriadin unggul dengan nilai 349 yakni soal ujian benar 340 dan nilai komputernya 9. Sementara Rusdiyanto 348 yakni soal ujian nilai 340 dan nilai komputernya 8 dan urutan ketiga Chandra Nan Arif dengan jumlah nilai 297 dengan nilai ujian soal tulisnya 290 dan nilai komputernya 7.
Pihaknya memastikan bahwa pelaksanaan penjaringan sudah melalui prosedur dan tahapan yang jelas. Haerul terpilih secara sah sesuai aturan dan tidak cacat hukum. Kalaupun ada dua calon yang tidak menandatangani berita acara karena tidak puas dengan hasil yang didapat, diakui itu merupakan hak meraka. “Yang jelas BPD dan Kepala Desa sudah menandatangani berita acara sebagai saksi dalam pelaksanaan kegiatan ini,” imbuhnya.
Ditambahkannya, tiga calon sudah menandatangi surat pernyataan bersama untuk mengamankan dan siap menang dan kalah sebelum pelaksanaan ujian. “Yang jelas panitia kerja sesuai dengan petunjuk dan terpilihnya Haerul itu sah. Dari hasil ini panitia sudah melaporkan pada Kepala Desa setempat,” tandasnya. (KS-11)
COMMENTS