Pemerintah Propinsi NTB melalui dinas tehnis memberikan beberapa catatan koreksi soal tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bima.
Pemerintah Propinsi NTB melalui dinas tehnis memberikan beberapa catatan koreksi soal tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bima. Catatan itu berdasarkan hasil konsultasi 12 orang Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima yang berangkat ke Pemerintah Provinsi NTB beberapa hari lalu. Poin penting yang dikoreksi yakni Raperda Tentang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Hubkominfo).
Ketua Pansus Raperda DPRD Kota Bima, M. Tajil Arifin SH, yang dimintai tanggapan menjelaskan, berdasarkan hasil konsultasi tiga Raperda, yakni tentang Hubkominfo, Raperda Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB, yang lebih banyak dikoreksi yakni Raperda Hubkominfo.
Hasil koreksi Raperda Hubkominfo harus diminta untuk dipisah, tidak boleh disatukan. Alasannya, pemanfaatan baru bisa maksimal jika dipisah, dan itu terjadi di seluruh Indonesia. Jika satu Raperda itu dipisah, maka penerapan kebijakan lokal serta penyelengaraan sistem pada masing – masing Perda akan lebih maksimal.
“Sementara Raperda IMB dan Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah juga dikoreksi dan akan kami bahas lebih lanjut. Hanya saja dua Perda lainnya tidak ada perubahan yang signifikan,” katanya di DPRD Kota Bima kemarin.
Duta PDIP itu menambahkan, hingga tanggal 22 Februari nanti pihaknya akan mulai melakukan pembahasan ulang. SKPD terkait juga akan dipanggil Ketika pembahasan. “Jika ini tidak disepakati saat rapat, kita akan kembali ke Biro Hukum untuk melakukan pembahasan dan mencari referensi,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Pansus Raperda Anwar Arman, SE mengatakan untuk masalah IMB, perubahannya lebih spesifik pada retribusi. Diharapkan kepada masyarakat yang membangun rumah, untuk memiliki gambar terlebih dulu. Karena selama ini yang terjadi setelah rumah dibangun, baru ada IMB. “Daerah juga diharapkan untuk bisa lebih kreatif soal restribusi IMB, yang tidak perlu bertentangan dengan Perda,” jelasnya.
Kemudian, penataan bangunan harus benar benar dilihat dalam kawasan dan penataan RTRW, diberikan sanksi tegas kepada warga yang tidak patuh terhadap aturan tersebut. “Mengenai tata kelola keuangan, hanya pengalihan sistem, dengan yang lebih transparan,” pungkasnya. (KS-13)
Ketua Pansus Raperda DPRD Kota Bima, M. Tajil Arifin SH, yang dimintai tanggapan menjelaskan, berdasarkan hasil konsultasi tiga Raperda, yakni tentang Hubkominfo, Raperda Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB, yang lebih banyak dikoreksi yakni Raperda Hubkominfo.
Hasil koreksi Raperda Hubkominfo harus diminta untuk dipisah, tidak boleh disatukan. Alasannya, pemanfaatan baru bisa maksimal jika dipisah, dan itu terjadi di seluruh Indonesia. Jika satu Raperda itu dipisah, maka penerapan kebijakan lokal serta penyelengaraan sistem pada masing – masing Perda akan lebih maksimal.
“Sementara Raperda IMB dan Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah juga dikoreksi dan akan kami bahas lebih lanjut. Hanya saja dua Perda lainnya tidak ada perubahan yang signifikan,” katanya di DPRD Kota Bima kemarin.
Duta PDIP itu menambahkan, hingga tanggal 22 Februari nanti pihaknya akan mulai melakukan pembahasan ulang. SKPD terkait juga akan dipanggil Ketika pembahasan. “Jika ini tidak disepakati saat rapat, kita akan kembali ke Biro Hukum untuk melakukan pembahasan dan mencari referensi,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Pansus Raperda Anwar Arman, SE mengatakan untuk masalah IMB, perubahannya lebih spesifik pada retribusi. Diharapkan kepada masyarakat yang membangun rumah, untuk memiliki gambar terlebih dulu. Karena selama ini yang terjadi setelah rumah dibangun, baru ada IMB. “Daerah juga diharapkan untuk bisa lebih kreatif soal restribusi IMB, yang tidak perlu bertentangan dengan Perda,” jelasnya.
Kemudian, penataan bangunan harus benar benar dilihat dalam kawasan dan penataan RTRW, diberikan sanksi tegas kepada warga yang tidak patuh terhadap aturan tersebut. “Mengenai tata kelola keuangan, hanya pengalihan sistem, dengan yang lebih transparan,” pungkasnya. (KS-13)
COMMENTS