$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Hasil Konsultasi Raperda, Pemprov Berikan Catatan

Pemerintah Propinsi NTB melalui dinas tehnis memberikan beberapa catatan koreksi soal tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bima.

Pemerintah Propinsi NTB melalui dinas tehnis memberikan beberapa catatan koreksi soal tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bima. Catatan itu berdasarkan hasil konsultasi 12 orang Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bima yang berangkat ke Pemerintah Provinsi NTB beberapa hari lalu. Poin penting yang dikoreksi yakni Raperda Tentang Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Hubkominfo). 

Ketua Pansus Raperda DPRD Kota Bima, M. Tajil Arifin SH, yang dimintai tanggapan menjelaskan, berdasarkan hasil konsultasi tiga Raperda, yakni tentang Hubkominfo, Raperda Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah di Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB, yang lebih banyak dikoreksi yakni Raperda Hubkominfo.

Hasil koreksi Raperda Hubkominfo harus diminta untuk dipisah, tidak boleh disatukan. Alasannya, pemanfaatan baru bisa maksimal jika dipisah, dan itu terjadi di seluruh Indonesia. Jika satu Raperda itu dipisah, maka penerapan kebijakan lokal serta penyelengaraan sistem pada masing – masing Perda akan lebih maksimal.

“Sementara Raperda IMB dan Raperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah juga dikoreksi dan akan kami bahas lebih lanjut. Hanya saja dua Perda lainnya tidak ada perubahan yang signifikan,” katanya di DPRD Kota Bima kemarin.

Duta PDIP itu menambahkan, hingga tanggal 22 Februari nanti pihaknya akan mulai melakukan pembahasan ulang. SKPD terkait juga akan dipanggil Ketika pembahasan. “Jika ini tidak disepakati saat rapat, kita akan kembali ke Biro Hukum untuk melakukan pembahasan dan mencari referensi,” tambahnya.

Sementara itu, Anggota Pansus Raperda Anwar Arman, SE mengatakan untuk masalah IMB, perubahannya lebih spesifik pada retribusi. Diharapkan kepada masyarakat yang membangun rumah, untuk memiliki gambar terlebih dulu. Karena selama ini yang terjadi setelah rumah dibangun, baru ada IMB. “Daerah juga diharapkan untuk bisa lebih kreatif soal restribusi IMB, yang tidak perlu bertentangan dengan Perda,” jelasnya.

Kemudian, penataan bangunan harus benar benar dilihat dalam kawasan dan penataan RTRW, diberikan sanksi tegas kepada warga yang tidak patuh terhadap aturan tersebut. “Mengenai tata kelola keuangan, hanya pengalihan sistem, dengan yang lebih transparan,” pungkasnya. (KS-13)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1636,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1280,Sosial Ekonomi,2609,
ltr
item
Koran Stabilitas: Hasil Konsultasi Raperda, Pemprov Berikan Catatan
Hasil Konsultasi Raperda, Pemprov Berikan Catatan
Pemerintah Propinsi NTB melalui dinas tehnis memberikan beberapa catatan koreksi soal tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bima.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/02/hasil-konsultasi-raperda-pemprov.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/02/hasil-konsultasi-raperda-pemprov.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy