Setelah sebelumnya dilaporkan masyarakat, kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Oi Fo’o Kota Bima kembali dilaporkan
Setelah sebelumnya dilaporkan masyarakat, kasus dugaan korupsi pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Oi Fo’o Kota Bima kembali dilaporkan elemen masyarakat di Kejaksaan Negeri Raba Bima. Kali ini, proyek dengan jumlah anggaran Rp.9 Miliar lebih itu dilaporkan Lembaga Investigasi dan Penyilidikan Kasus (LIDIK) Bima.
Dugaan penyimpangan yang dilaporkan LIDIK juga hampir sama dengan laporan sebelumnya. Diantaranya, terkait dengan dugaan pengadaan alat serta pembangunan sarana dan prasarana yang tidak sesuai dengan spek. Namun, LIDIK mengklaim mengantongi tambahan bukti lain yang bisa memperkuat dalam proses penyelidikan Kejaksaan.
Ketua LIDIK Bima, Sirnawan mengungkapkan, proyek yang sumber dari dari APBN tahun 2013-2014 lalu itu telah dilaporkan ke Kejari Raba Bima Senin (2/2) kemarin. Dalam laporan itu, diindikasikan ada penyimpangan pengadaan alat karena tidak sesuai dengan speknya. Sebab, alat itu seharusnya dibeli bermerek Jerman atau Jepang, tapi oleh pihak pelaksana pengadaan alat membeli Dongfe dari Cina dan alat pengangkut sampah merek Case buatan Amerika. "Semua alat pengadaan yang dibeli itu, tidak berkualitas," bebernya Kamis (5/2) pagi.
Selain itu lanjut pemuda yang disapa Yan ini, sebagian alat seperti mesin yang dibeli tersebut, adalah mesin bekas yang dicat ulang sehingga kelihatan baru dan mengkilat. "Inikan sudah menyalahi aturan dan ketentuan yang ada, oleh sebab itu kami melaporkannya ke Kejari Raba Bima," jelasnya.
Hasil infestigasi pihkanya (LIDIK red) Kata Yan, pagu dana yang digunakan dalam pengadaan alat serta pembangunan Sarana dan prasarana TPA itu senilai Rp. 9 Miliyar lebih. Ia meminta laporan itu ditindaklanjuti secepatnya oleh Kejari Raba Bima, agar kerugian keuangan negara jelas penggunaanya oleh oknum-oknum yang terlibat aktif di dalamnya. "Segera tuntaskan kasus yang kami laporkan itu, kami tidak rela uang rakyat dicuri oleh orang-orang berdasi," desaknya.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pemakaman Kota Bima, Ir. Hj. Siti Jaenab yang dikonfirmasi wartawan mengaku, utuk pagu anggaran pengadaan alat hingga pembangunan sarana dan prasarana TPA itu, hanya Kementrian PU yang mengetahuinya. Kota Bima saat itu, hanya sebagai penerima manfaatnya saja. Lagipula, hingga saat ini TPA itu belum diserahterimakan oleh Kementrian PU ke Kota Bima. "Itu saja yang saya ketahui," katanya singkat saat dihubungi fia Hp Kamis siang.
Secara terpisah, Kajari Raba Bima melalui PLT Pidana Khusus (Pidsus) Reza Safetsila, SH membenarkan, jika kasus dugaan korupsi pengadaan alat dan pembangunan sarana dan prasarana di TPA Kota Bima senilai Rp. 9 Miliyar lebih telah dilaporkan LSM LIDIK ke pihaknya. "Iya, laporannya telah kami terima," tuturnya. (KS-05)
Lembaga Investigasi dan Penyelidikan Kasus (Lidik) Bima |
Ketua LIDIK Bima, Sirnawan mengungkapkan, proyek yang sumber dari dari APBN tahun 2013-2014 lalu itu telah dilaporkan ke Kejari Raba Bima Senin (2/2) kemarin. Dalam laporan itu, diindikasikan ada penyimpangan pengadaan alat karena tidak sesuai dengan speknya. Sebab, alat itu seharusnya dibeli bermerek Jerman atau Jepang, tapi oleh pihak pelaksana pengadaan alat membeli Dongfe dari Cina dan alat pengangkut sampah merek Case buatan Amerika. "Semua alat pengadaan yang dibeli itu, tidak berkualitas," bebernya Kamis (5/2) pagi.
Selain itu lanjut pemuda yang disapa Yan ini, sebagian alat seperti mesin yang dibeli tersebut, adalah mesin bekas yang dicat ulang sehingga kelihatan baru dan mengkilat. "Inikan sudah menyalahi aturan dan ketentuan yang ada, oleh sebab itu kami melaporkannya ke Kejari Raba Bima," jelasnya.
Hasil infestigasi pihkanya (LIDIK red) Kata Yan, pagu dana yang digunakan dalam pengadaan alat serta pembangunan Sarana dan prasarana TPA itu senilai Rp. 9 Miliyar lebih. Ia meminta laporan itu ditindaklanjuti secepatnya oleh Kejari Raba Bima, agar kerugian keuangan negara jelas penggunaanya oleh oknum-oknum yang terlibat aktif di dalamnya. "Segera tuntaskan kasus yang kami laporkan itu, kami tidak rela uang rakyat dicuri oleh orang-orang berdasi," desaknya.
Sementara itu, mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pemakaman Kota Bima, Ir. Hj. Siti Jaenab yang dikonfirmasi wartawan mengaku, utuk pagu anggaran pengadaan alat hingga pembangunan sarana dan prasarana TPA itu, hanya Kementrian PU yang mengetahuinya. Kota Bima saat itu, hanya sebagai penerima manfaatnya saja. Lagipula, hingga saat ini TPA itu belum diserahterimakan oleh Kementrian PU ke Kota Bima. "Itu saja yang saya ketahui," katanya singkat saat dihubungi fia Hp Kamis siang.
Secara terpisah, Kajari Raba Bima melalui PLT Pidana Khusus (Pidsus) Reza Safetsila, SH membenarkan, jika kasus dugaan korupsi pengadaan alat dan pembangunan sarana dan prasarana di TPA Kota Bima senilai Rp. 9 Miliyar lebih telah dilaporkan LSM LIDIK ke pihaknya. "Iya, laporannya telah kami terima," tuturnya. (KS-05)
COMMENTS