Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram meminta tambahan waktu ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, untuk memastikan kondisi terdakwa, Khalid betul-betul sembuh atau tidak.
Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram meminta tambahan waktu ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, untuk memastikan kondisi terdakwa, Khalid betul-betul sembuh atau tidak. Terdakwa kasus pembunuhan anak kandung itu direhabilitasi kembali ke Mataram beberapa waktu lalu atas perintah pengadilan karena kondisi Khalid yang dianggap masih mengalami gangguan.
Humas PN Raba Bima, Fatchu Rochman, SH mengungkapkan, RSJ Mataram masih meminta waktu lagi untuk mengevaluasi kondisi yang dialami oleh terdakwa. Oleh karena itu, PN saat ini hanya bisa menunggu hasil evaluasi dari RSJ Mataram dan menunggu Jaksa menghadirkan terdakwa untuk disidangkan kembali."Tambahan waktu itu diminya, agat bisa memastikan kondisi terdakwa,"ujarnya Selasa (3/2) pagi.
Permintaan RSJ Mataram untuk perpanjangan efaluasi atas kasus Khalik lanjutnya, sudah di setujui PN Raba Bima. Atas persetujuan itulah, sehingga terdakwa bisa melanjutkan proses efaluasi kondisi yang dialami. Proses efaluasi ini juga, sangat diperlukan untuk bisa melancarkan saat sidang berjalan nantinya."Ini salah satu upaya, untuk bisa menyelesaikan kasus ini dengan cepat,"tuturnya.
Sidang Khalik, sudah dua kali ditunda, karena harus melakukan efaluasi yang dimaksud itu. Semua itu dilakukan, agar sidang atas kasus terdakwa bisa digelar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan PN."Kalau efaluasi kondisi Khalik masih lama dilakukan, maka sudangnyapun juga akan lama baru digelar kembali,"jelasnya.
Ia berharap, proses efaluasi atas kondisi terdakwa cepat selesai, sehingga sidangnya bisa dilanjutkan kembali. Mengingat, sidang kasus itu sudah dua kali ditunda akibat kondisi terdakwa yang tidak kondusif."Semoga saja cepat selesai, agar sidangnya bisa dilanjutkan,"harapnya.
Selain itu, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat. Lebih-lebih kepada para keluarga anak yang dibunuh oleh ayah kandungnya, agar sedikit bersabar dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Sebab kalau itu terjadi, akan menimbulkan persoalan baru dan membuat kantibnas tidak terarah."Mari kita berpikir jernih, untuk menyelesaikan persoalan yang ada,"himbaunya.
PN Raba Bima, akan terus berkomitmen untuk memproses semua kasus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Putusan PN Raba Bima, akan dilakukan sesuai dengan tindakan dan perbuatan terdakwa sendiri tanpa ada interfensi dari pihak manapun."Sumpah Hakim jelas adanya, tidak boleh berat sebelah apalagi membantu orang yang jelas-jelas sudah bersala misalnya," pungkasnya. (KS-05)
![]() |
Humas PN Raba Bima Fatchu Rochman, SH |
Permintaan RSJ Mataram untuk perpanjangan efaluasi atas kasus Khalik lanjutnya, sudah di setujui PN Raba Bima. Atas persetujuan itulah, sehingga terdakwa bisa melanjutkan proses efaluasi kondisi yang dialami. Proses efaluasi ini juga, sangat diperlukan untuk bisa melancarkan saat sidang berjalan nantinya."Ini salah satu upaya, untuk bisa menyelesaikan kasus ini dengan cepat,"tuturnya.
Sidang Khalik, sudah dua kali ditunda, karena harus melakukan efaluasi yang dimaksud itu. Semua itu dilakukan, agar sidang atas kasus terdakwa bisa digelar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan PN."Kalau efaluasi kondisi Khalik masih lama dilakukan, maka sudangnyapun juga akan lama baru digelar kembali,"jelasnya.
Ia berharap, proses efaluasi atas kondisi terdakwa cepat selesai, sehingga sidangnya bisa dilanjutkan kembali. Mengingat, sidang kasus itu sudah dua kali ditunda akibat kondisi terdakwa yang tidak kondusif."Semoga saja cepat selesai, agar sidangnya bisa dilanjutkan,"harapnya.
Selain itu, ia menghimbau kepada seluruh masyarakat. Lebih-lebih kepada para keluarga anak yang dibunuh oleh ayah kandungnya, agar sedikit bersabar dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Sebab kalau itu terjadi, akan menimbulkan persoalan baru dan membuat kantibnas tidak terarah."Mari kita berpikir jernih, untuk menyelesaikan persoalan yang ada,"himbaunya.
PN Raba Bima, akan terus berkomitmen untuk memproses semua kasus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Putusan PN Raba Bima, akan dilakukan sesuai dengan tindakan dan perbuatan terdakwa sendiri tanpa ada interfensi dari pihak manapun."Sumpah Hakim jelas adanya, tidak boleh berat sebelah apalagi membantu orang yang jelas-jelas sudah bersala misalnya," pungkasnya. (KS-05)
COMMENTS