$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Muis Diberhentikan, Isteri Tuntut Keadilan

Masih ingatkah pembaca soal kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima

Masih ingatkah pembaca soal kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima H. Yaman, Abdul Muis selaku Bendahara, Hj. Vivi Farida Sekretaris tim ferifikasi sertifikasi dan H. Jufri Kertua tim ferifikasi sertifikasi tahun 2013 lalu ?.

ilustrasi korupsi
Kasus tersebut, kini telah selesai proses hukumnya. Bahkan, keempat orang itu telah selesai menjalani massa tahanan atas kasus yang melilit mereka. Namun pada akhirnya, muara kasus itu tidak berbanding lurus dengan semua yang diinginkan para terpidana lebih-lebih sang isteri tercinta. Pasalnya, dari empat orang terpidana itu, hanya dua orang saja yakni Abdul Muis dan H. Jufri saja yang mendapatkan pemberhentian tidak terhormat dari Kementrian Agama pusat.

Sementara H. Yaman selaku pimpinan saat itu, tidak mendapatkan pemberhentian tidak terhormat, malah dipensionkan. "Anehnya lagi, Hj. Vivi yang juga terpidana dalam kasus yang sama, tidak mendapatkan pemberhentian seperti Muis dan H. Jufri, tapi dengan enteng dan asik, Hj. Vivi bekerja seperti sedia kala," ujar isteri Abdul Muis Ratna di Kediamannya Sabtu (7/2) siang.

Pengusulan H. Yaman untuk pensiun saat kasus itu mulai disidangkan ke tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataramam, dinilai hanya sebagai akal-akalannya, agar ia tidak begitu banyak menanggung malu."Memang dia sudah waktunya untuk pensiun kok,"ungkapnya tergesa-gesa.

Untuk H. Yaman lanjutnya, mulai masuk Rutan pada bulan Juni 2013 lalu dan keluar pada bulan Maret 2014. Sedangkan untuk Suaminya Abdul Muis dan H. Jufri keluar dari Rutan pada bulan Fehuari 2014 lalu. "Kalau Hj. Vivi, keluar dari rutan bulan Juni 2014 lalu. Semua orang-orang ini, divonis satu tahun," sebutnya.

Namun, sejalan dengan waktu katanya. Setelah empat bulan Muis dan H. Jufri keluar dari rutang dan masuk kerja lagi seperti biasanya. Tiba-tiba, keluar Surat Keputusan (SK) pemberhentian tidak hormat untuk untum keduanya dari Kementrian Agama pusat, pertanggal 6 Juni dengan Nomor surat B. II/3PTDH/13506. Namun ada kenjanggalan dalam keluarnya surat itu. Sebab, TMT pemberhentian secara tidak hormat, suratnya masuk per tanggal satu Mei 2013. Sementara usulan suratnya, dilakukan pertanggal 31 Juli 2013."Artinya, duluan keluar TMT pemecatan daripada usulan kanwil Propinsi NTB. Dengan nmor KW.19.1/2/Kp.07/1328/2013,"jelasnya.

Ia mempertanyakan, kenapa H. Jufri dan Abdul Muis saja yang diusulkan pemberhentian dengan tidak hormat. Padahal, Hj. Vivi dan H. Yaman juga terlibat dalam kasus yang sama. Sebagi seorang isteri, ia merasa sangat keberatan. Ini tidak ada rasa keadilannya."Menurut saya, kalau sama-sama terlibat. Mestinya harus merasakan hal yang sama tapi itu tidak ada. Inikan lucu namanya,"tuturnya.

Di tempat yang sama, hal senada juga disampaikan isteri H. Jufri. Ia meminta keadilan harus berdiri tegak. Ia juga meminta, agar Hj. Vivi yang masih aktif bekerja hingga saat ini, juga deberhentikan dengan cara tidak hormat seperti suaminya dan Abdul Muis."Kalau mau tegakkan keadilan jangan setengah-setengah, penegak hukum dan pengambil kebijakan harus malu dengan masyarakat luas. Jangan hanya sebagian yang mendapatkan rasa keadilan, sebagiannya tidak,"pinta Nur Fuadi sambil meneteskan air matanya.

Secara terpisah, Kepala Kemenag Kabupaten Bima, Drs. HM. Saleh yang dikonfirmasi mengaku, persoalan itu merupakan urusan pusat. Mengenai penetapan yang disusun dan pengusulan, itu juga urusan pusat. Kemudian, mengenai Hj. Vivi yang masih bekerja hingga saat ini, karena dia masih lakukan banding di Badan kepegawain (BAPEK) Pusat. "Dia kemungkinan juga, akan seperti Abdul Muis dan H. Jufri yang mendapatkan pemberhentian secara tidak hormat,"katanya singkat saat dihubungi via handphone, Sabtu (7/2) siang. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER
Nama

Featured,1693,Hukum Kriminal,2229,Kesehatan,402,Korupsi,777,Olahraga,239,Opini,136,Pemerintahan,1705,Pendidikan,851,Politik,1297,Sosial Ekonomi,2789,
ltr
item
Koran Stabilitas: Muis Diberhentikan, Isteri Tuntut Keadilan
Muis Diberhentikan, Isteri Tuntut Keadilan
Masih ingatkah pembaca soal kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Kepala Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Bima
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKy8qXx9sjjj3EYE0NiO61IX1tIsZ22KXMhTAF_TEMhgpWZW642rhPoKn0iCFsQzPWQr7G-KnntiIb1sxTlb4EZ7o9dD-rtL88t8DjeFVqqwbHG4JkEd0vuzOGL_57KwVT0_ibYVbeUTqt/s1600/tikus-korupsi.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjKy8qXx9sjjj3EYE0NiO61IX1tIsZ22KXMhTAF_TEMhgpWZW642rhPoKn0iCFsQzPWQr7G-KnntiIb1sxTlb4EZ7o9dD-rtL88t8DjeFVqqwbHG4JkEd0vuzOGL_57KwVT0_ibYVbeUTqt/s72-c/tikus-korupsi.jpg
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/02/muis-diberhentikan-isteri-tuntut.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/02/muis-diberhentikan-isteri-tuntut.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy