Jika benar putusan itu dijalankan tanpa proses hukum lanjutan, maka dipastikan nasib Ramli dan Isahaka berada ‘Diujung Tanduk’.
Pasca keluarnya putusan terkati penetapan kepungurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang syah di tingkat pusat hingga daerah, oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Rabu Kemarin, kepengurusan di daerah ikut mereaksi putusan tersebut. Seperti di Kabupaten Bima, pengaruh putusan itu apabila dijalankan akan berimbas pada nasib kedua anggota DPRD Kabupaten Bima duta PPP yakni Ramli S.Sos dan Ishaka.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Sebab keduanya, masuk pada pengurus PPP yang diketuai Hj Nurhayati versi Muktamar Surabaya, kubu Romahurmuzi. Jika benar putusan itu dijalankan tanpa proses hukum lanjutan, maka dipastikan nasib Ramli dan Isahaka berada ‘Diujung Tanduk’.
Dualisme PPP berakhir setelah dimenangkan kubu Djan Faridz, berdasarkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Rabu Kemarin, dan membatalkan SK Kemenkum Ham No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, kepengurusan Romy. Secara otomasis, posisi kedua anggota DPRD Kabupaten Bima yang berada di Kubu Romy akan terancam di lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh DPC PPP yang syah.
Kubu DPC PPP Kabupaten Bima melalui Sekretaris, Masdin SP, yang dimintai tanggapan soal nasib kader PPP pasca keluarnya putusan PTUN itu menegaskan, apakah kader PPP lainnya diakomodir atau tidak, akan dibahas dalam rapat koordinasi tingkat DPC yang diperluas. ”Kita akan lihat dulu sejauh mana keterlibatan mereka, baru kita akan mengambil sikap. Kita berharap mereka bertobat dan meminta maaf serta menunjukan sikap akomodatif terhadap PPP, dan menjalankan fungsi PPP baik didalam maupun di luar lembaga DPR dan tunduk terhadap PPP,” jelasnya.
Bagaimana jika ada kader PPP yang terlanjur mengambil uang dari para bakal calon Bupati, apa tindakan DPC PPP terhadap kader tersebut?. Menurutnya, itu merupakan sikap pribadi mereka dan menjadi tanggung jawab pribadi mereka, bukan urusan DPC PPP. Namun jika benar itu terjadi, dirinya sangat menyesali, dan mestinya tidak dilakukan lebih awal sebelum ada kepengurusan yang sah. “Saya tidak bertanggung jawab. Dan saya berharap kepada para calon Bupati untuk menggunakan rasio kecerdasaan untuk memandang siapa yang sah dan pantas secara hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bima, Ramli S.Sos yang dimintai tanggapan soal keberpihakannya terhadap salah satu kubu disaat dualisme PPP, membantah keras jika dirinya memihak salah satu kubu. Ramli mengaku hanya menjalankan kewajibannya sebagai kader PPP dan tidak berpihak pada kubu mana pun. “Saya tahu PPP dalam dualisme. Sebagai kader, saya tidak akan berpihak ke salah satu, tetapi saya menunggu kepengurusan yang sah. Yang jelas, Kubu manapun yang menang, saya akan selalu siap berada bersama mereka untuk membesarkan nama PPP,” tuturnya.
Anggota DPRD lainnya dari PPP, Ishaka A.Majid yang hendak dikonfirmasi soal dirinya yang memihak ke kubu Romi, belum berhasil ditemui. Dicoba konfirmasi melalui handphone, namun nomornya tidak aktif. (KS-02)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Sebab keduanya, masuk pada pengurus PPP yang diketuai Hj Nurhayati versi Muktamar Surabaya, kubu Romahurmuzi. Jika benar putusan itu dijalankan tanpa proses hukum lanjutan, maka dipastikan nasib Ramli dan Isahaka berada ‘Diujung Tanduk’.
Dualisme PPP berakhir setelah dimenangkan kubu Djan Faridz, berdasarkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jakarta Rabu Kemarin, dan membatalkan SK Kemenkum Ham No M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014, kepengurusan Romy. Secara otomasis, posisi kedua anggota DPRD Kabupaten Bima yang berada di Kubu Romy akan terancam di lakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh DPC PPP yang syah.
Kubu DPC PPP Kabupaten Bima melalui Sekretaris, Masdin SP, yang dimintai tanggapan soal nasib kader PPP pasca keluarnya putusan PTUN itu menegaskan, apakah kader PPP lainnya diakomodir atau tidak, akan dibahas dalam rapat koordinasi tingkat DPC yang diperluas. ”Kita akan lihat dulu sejauh mana keterlibatan mereka, baru kita akan mengambil sikap. Kita berharap mereka bertobat dan meminta maaf serta menunjukan sikap akomodatif terhadap PPP, dan menjalankan fungsi PPP baik didalam maupun di luar lembaga DPR dan tunduk terhadap PPP,” jelasnya.
Bagaimana jika ada kader PPP yang terlanjur mengambil uang dari para bakal calon Bupati, apa tindakan DPC PPP terhadap kader tersebut?. Menurutnya, itu merupakan sikap pribadi mereka dan menjadi tanggung jawab pribadi mereka, bukan urusan DPC PPP. Namun jika benar itu terjadi, dirinya sangat menyesali, dan mestinya tidak dilakukan lebih awal sebelum ada kepengurusan yang sah. “Saya tidak bertanggung jawab. Dan saya berharap kepada para calon Bupati untuk menggunakan rasio kecerdasaan untuk memandang siapa yang sah dan pantas secara hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Bima, Ramli S.Sos yang dimintai tanggapan soal keberpihakannya terhadap salah satu kubu disaat dualisme PPP, membantah keras jika dirinya memihak salah satu kubu. Ramli mengaku hanya menjalankan kewajibannya sebagai kader PPP dan tidak berpihak pada kubu mana pun. “Saya tahu PPP dalam dualisme. Sebagai kader, saya tidak akan berpihak ke salah satu, tetapi saya menunggu kepengurusan yang sah. Yang jelas, Kubu manapun yang menang, saya akan selalu siap berada bersama mereka untuk membesarkan nama PPP,” tuturnya.
Anggota DPRD lainnya dari PPP, Ishaka A.Majid yang hendak dikonfirmasi soal dirinya yang memihak ke kubu Romi, belum berhasil ditemui. Dicoba konfirmasi melalui handphone, namun nomornya tidak aktif. (KS-02)
COMMENTS