Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang I Tahun Dinas 2015, Rabu (4/2) kemarin digelar. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nukrah, S.Sos yang didampingi Wakil Ketua
Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang I Tahun Dinas 2015, Rabu (4/2) kemarin digelar. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nukrah, S.Sos yang didampingi Wakil Ketua lainnya H. Syamsuddin itu dengan agenda mendengarkan jawaban Pemerintah Daerah terhadap pemandangan umum Fraksi DPRD.
Beberapa catatan penting dari pihak Legislatif baik berupa saran tanggapan maupun pertanyaan yang berkaitan erat dengan pembahasan enam rancangan peraturan daerah maupun yang berkenaan dengan isu-isu pemerintahan lainnya, ditanggapi Bupati Bima yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bima, Drs H.Abdul Wahab di Ruang sidang Utama DPRD setempat.
Raperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan Ranperda tentang perangkat desa. Raperda tentang perubahan kedua atas perda Nomor 3 tahun 2008 tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah Kabupaten Bima. Tiga Raperda lainnya yaitu tentang Bangunan Gedung, Pendataan Kependudukan dan tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga.
Wahab memaparkan, setelah memperhatikan dan menyimak muatan materi dalam Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan terhadap enam Raperda, yang diajukan pada masa sidang ke-1 DPRD Kabupaten Bima. Dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya pihak Legislatif memiliki pemahaman yang sama terkait dengan tujuan dan sasaran terhadap enam rancangan dimaksud. Hal itu tergambar secara umum dari pemandangan umum fraksi-fraksi dewan yang mengkhendaki agar pembahasan dimaksud dapat dilanjutkan pada tingkatan mekanisme pembahasan selanjutnya.
Dari beberapa usulan tujuh Fraksi terkait pengajuan Raperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa Dan Rancangan Perda Tentang Perangkat Desa, Pemerintah memberikan jawaban diantaranya usulan Fraksi Partai Golkar agar pengaturan yang membatasi calon kepala desa maksimal lima orang, perlu diperjelas dalam Ranperda ini, sehingga tidak akan menimbulkan konflik dan salah penafsiran.
”Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pelaksanaannya sudah menetapkan norma yang mengatur batas pendidikan bagi calon kepala desa, sehingga ranperda ini harus mengacu pada ketentuan tersebut, yaitu paling rendah sekolah menengah pertama atau sederajat, demikian pula halnya dengan domisili calon kepala desa terhitung sejak dilantik,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan Fraksi Demokrat tentang prosedur dan tahapan yang telah dilakukan Pemerintah Daerah dalam proses awal penyusunan Draf Raperda sebelum diajukan ke DPRD, Asisten I menyampaikan bahwa sebelum penyusunan materi dan substansi atas keenam Raperda. Tim yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Bima telah melakukan pertemuan, pembahasan dan penyusunan naskah akademik dengan melibatkan stakeholder terkait dan perguruan tinggi.
Tambahnya, naskah akademik menjadi acuan dalam penyusunan materi dan substansi yang selanjutnya dilakukan harmonisasi dan desimininasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil harmonisasi dan desiminasi tersebut menjadi bahan untuk uji publik dengan melibatkan stakeholder terkait, perguruan tinggi, kepala-kepala desa, penjabat kepala desa, unsur BPD, unsur perangkat desa, LSM, dan lembaga terkait lainnya. (KS-13)
Beberapa catatan penting dari pihak Legislatif baik berupa saran tanggapan maupun pertanyaan yang berkaitan erat dengan pembahasan enam rancangan peraturan daerah maupun yang berkenaan dengan isu-isu pemerintahan lainnya, ditanggapi Bupati Bima yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bima, Drs H.Abdul Wahab di Ruang sidang Utama DPRD setempat.
Raperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan Ranperda tentang perangkat desa. Raperda tentang perubahan kedua atas perda Nomor 3 tahun 2008 tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah Kabupaten Bima. Tiga Raperda lainnya yaitu tentang Bangunan Gedung, Pendataan Kependudukan dan tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga.
Wahab memaparkan, setelah memperhatikan dan menyimak muatan materi dalam Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan terhadap enam Raperda, yang diajukan pada masa sidang ke-1 DPRD Kabupaten Bima. Dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya pihak Legislatif memiliki pemahaman yang sama terkait dengan tujuan dan sasaran terhadap enam rancangan dimaksud. Hal itu tergambar secara umum dari pemandangan umum fraksi-fraksi dewan yang mengkhendaki agar pembahasan dimaksud dapat dilanjutkan pada tingkatan mekanisme pembahasan selanjutnya.
Dari beberapa usulan tujuh Fraksi terkait pengajuan Raperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa Dan Rancangan Perda Tentang Perangkat Desa, Pemerintah memberikan jawaban diantaranya usulan Fraksi Partai Golkar agar pengaturan yang membatasi calon kepala desa maksimal lima orang, perlu diperjelas dalam Ranperda ini, sehingga tidak akan menimbulkan konflik dan salah penafsiran.
”Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pelaksanaannya sudah menetapkan norma yang mengatur batas pendidikan bagi calon kepala desa, sehingga ranperda ini harus mengacu pada ketentuan tersebut, yaitu paling rendah sekolah menengah pertama atau sederajat, demikian pula halnya dengan domisili calon kepala desa terhitung sejak dilantik,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan Fraksi Demokrat tentang prosedur dan tahapan yang telah dilakukan Pemerintah Daerah dalam proses awal penyusunan Draf Raperda sebelum diajukan ke DPRD, Asisten I menyampaikan bahwa sebelum penyusunan materi dan substansi atas keenam Raperda. Tim yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Bima telah melakukan pertemuan, pembahasan dan penyusunan naskah akademik dengan melibatkan stakeholder terkait dan perguruan tinggi.
Tambahnya, naskah akademik menjadi acuan dalam penyusunan materi dan substansi yang selanjutnya dilakukan harmonisasi dan desimininasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil harmonisasi dan desiminasi tersebut menjadi bahan untuk uji publik dengan melibatkan stakeholder terkait, perguruan tinggi, kepala-kepala desa, penjabat kepala desa, unsur BPD, unsur perangkat desa, LSM, dan lembaga terkait lainnya. (KS-13)
COMMENTS