$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Pemkab Bima Ajukan Enam Raperda ke DPRD

Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang I Tahun Dinas 2015, Rabu (4/2) kemarin digelar. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nukrah, S.Sos yang didampingi Wakil Ketua

Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang I Tahun Dinas 2015, Rabu (4/2) kemarin digelar. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nukrah, S.Sos yang didampingi Wakil Ketua lainnya H. Syamsuddin itu dengan agenda mendengarkan jawaban Pemerintah Daerah terhadap pemandangan umum Fraksi DPRD.

Beberapa catatan penting dari pihak Legislatif baik berupa saran tanggapan maupun pertanyaan yang berkaitan erat dengan pembahasan enam rancangan peraturan daerah maupun yang berkenaan dengan isu-isu pemerintahan lainnya, ditanggapi Bupati Bima yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bima, Drs H.Abdul Wahab di Ruang sidang Utama DPRD setempat.

Raperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan Ranperda tentang perangkat desa. Raperda tentang perubahan kedua atas perda Nomor 3 tahun 2008 tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah Kabupaten Bima. Tiga Raperda lainnya yaitu tentang Bangunan Gedung, Pendataan Kependudukan dan tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Pihak Ketiga.

Wahab memaparkan, setelah memperhatikan dan menyimak muatan materi dalam Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan terhadap enam Raperda, yang diajukan pada masa sidang ke-1 DPRD Kabupaten Bima. Dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya pihak Legislatif memiliki pemahaman yang sama terkait dengan tujuan dan sasaran terhadap enam rancangan dimaksud. Hal itu tergambar secara umum dari pemandangan umum fraksi-fraksi dewan yang mengkhendaki agar pembahasan dimaksud dapat dilanjutkan pada tingkatan mekanisme pembahasan selanjutnya.

Dari beberapa usulan tujuh Fraksi terkait pengajuan Raperda tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Dan Pemberhentian Kepala Desa Dan Rancangan Perda Tentang Perangkat Desa, Pemerintah memberikan jawaban diantaranya usulan Fraksi Partai Golkar agar pengaturan yang membatasi calon kepala desa maksimal lima orang, perlu diperjelas dalam Ranperda ini, sehingga tidak akan menimbulkan konflik dan salah penafsiran.

”Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pelaksanaannya sudah menetapkan norma yang mengatur batas pendidikan bagi calon kepala desa, sehingga ranperda ini harus mengacu pada ketentuan tersebut, yaitu paling rendah sekolah menengah pertama atau sederajat, demikian pula halnya dengan domisili calon kepala desa terhitung sejak dilantik,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan Fraksi Demokrat tentang prosedur dan tahapan yang telah dilakukan Pemerintah Daerah dalam proses awal penyusunan Draf Raperda sebelum diajukan ke DPRD, Asisten I menyampaikan bahwa sebelum penyusunan materi dan substansi atas keenam Raperda. Tim yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Bima telah melakukan pertemuan, pembahasan dan penyusunan naskah akademik dengan melibatkan stakeholder terkait dan perguruan tinggi.

Tambahnya, naskah akademik menjadi acuan dalam penyusunan materi dan substansi yang selanjutnya dilakukan harmonisasi dan desimininasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil harmonisasi dan desiminasi tersebut menjadi bahan untuk uji publik dengan melibatkan stakeholder terkait, perguruan tinggi, kepala-kepala desa, penjabat kepala desa, unsur BPD, unsur perangkat desa, LSM, dan lembaga terkait lainnya. (KS-13)

COMMENTS

BLOGGER
Nama

Featured,1693,Hukum Kriminal,2229,Kesehatan,402,Korupsi,777,Olahraga,239,Opini,136,Pemerintahan,1705,Pendidikan,851,Politik,1297,Sosial Ekonomi,2789,
ltr
item
Koran Stabilitas: Pemkab Bima Ajukan Enam Raperda ke DPRD
Pemkab Bima Ajukan Enam Raperda ke DPRD
Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang I Tahun Dinas 2015, Rabu (4/2) kemarin digelar. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nukrah, S.Sos yang didampingi Wakil Ketua
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/02/pemkab-bima-ajukan-enam-raperda-ke-dprd.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/02/pemkab-bima-ajukan-enam-raperda-ke-dprd.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy