Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bima, Drs. H. Sudirman Ismail, M.Si mengklaim telah mengantongi sejumlah nama-nama Kepala Sekolah (Kasek) tidak layak
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Bima, Drs. H. Sudirman Ismail, M.Si mengklaim telah mengantongi sejumlah nama-nama Kepala Sekolah (Kasek) tidak layak dari tingkat dasar, menengah pertama dan menengah atas untuk dipertimbangkan tidak menjabat lagi. Nama-nama Kasek itu didukung hasil evaluasi kinerja Kasek oleh Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) NTB Januari lalu di Mataram.
Pernyataan itu disampaikan Sudirman, sekaligus menanggapi pernyataan Kepala Dinas Dikpora Kota Bima, Drs. H. Alwi Yasin, M.Ap beberapa waktu lalu terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2014 tentang masa jabatan Kasek hanya satu periode saja atau empat tahun.
Menurut Sudirman, nama-nama kasek yang tidak layak untuk diberikan tugas tambahan itu, dari tingkat SD, SMP hingga tingkat SMA/SMK. “Mengenai nama-nama kasek tidak layak tersebut masih dirahasiakan dan tidak bisa dibeberkan pada publik. Pokoknya lihat saja pasca mutasi kasek nanti, nama-nama tidak layak itu otomatis tidak diberikan peluang untuk menduduki jabatan kasek lagi,” ujarnya pada wartawan ini Jum’at (30/1) dikediamannya Kelurahan Penaraga.
Apalagi, mengingat Perda tersebut hanya membenarkan jabatan kasek selama empat tahun saja. Sehingga Kasek yang diberikan tugas tambahan lagi dan lebih dari satu periode harus berkinerja baik dan berprestasi tentunya. Pada intinya, PGRI Kota Bima sangat bersyukur dengan terbitnya perda itu yang dapat meningkatkan sekaligus melahirkan SDM yang berkualitas. Mulai dari penjaringan calon kasek (Cakep) dan penilaiannya, sehingga jabatan kasek nanti tidak ada lagi faktor politik, kedekatan dan main lobi.
Lanjutnya, pada rapat beberapa waktu lalu di kantor Dinas Dikpora bersama Dewan Pendidikan terkait evaluasi kinerja kasek, PGRI melaporkan terkait kinerja seluruh Kasek di wilayah Kota Bima. “Hubungan kerjasama antara Dikpora dengan PGRI saat ini sangat-sangat baik, dibandingkan sebelumnya kurang baik dan tidak sehat. Pasalnya, Kadis sekarang searah dengan visi misi PGRI terutama terkait kesejahteraan guru,” terangnya.
Dari catatan wartawan ini, sejumlah kasek yang tidak memiliki cakep tingkat SMA dan SMK yakni kepala SMA 1 kobi, SMA 4 kobi, SMA 5 dan SMK 3 kobi sementara kepala SD dan SMP tergolong banyak. Menanggapi hal tersebut, Sudirman menjelaskan, sesuai bunyi Perda Nomor 07 Tahun 2014 itu, Kasek harus memiliki sertifikat Cakep atau disebutnya sebagai SIM. Sehingga para Kasek yang belum memiliki SIM harus mengikuti tes Cakep lagi. “Tapi kalau diantara mereka sudah melewati masa jabatan satu periode, pihaknya meminta pada dinas dikpora untuk tidak dipakai lagi menjadi Kasek, karena masih banyak stok guru-guru senior yang memiliki SDM berkualitas,” tegasnya. (KS-04)
Pernyataan itu disampaikan Sudirman, sekaligus menanggapi pernyataan Kepala Dinas Dikpora Kota Bima, Drs. H. Alwi Yasin, M.Ap beberapa waktu lalu terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 07 Tahun 2014 tentang masa jabatan Kasek hanya satu periode saja atau empat tahun.
Menurut Sudirman, nama-nama kasek yang tidak layak untuk diberikan tugas tambahan itu, dari tingkat SD, SMP hingga tingkat SMA/SMK. “Mengenai nama-nama kasek tidak layak tersebut masih dirahasiakan dan tidak bisa dibeberkan pada publik. Pokoknya lihat saja pasca mutasi kasek nanti, nama-nama tidak layak itu otomatis tidak diberikan peluang untuk menduduki jabatan kasek lagi,” ujarnya pada wartawan ini Jum’at (30/1) dikediamannya Kelurahan Penaraga.
Apalagi, mengingat Perda tersebut hanya membenarkan jabatan kasek selama empat tahun saja. Sehingga Kasek yang diberikan tugas tambahan lagi dan lebih dari satu periode harus berkinerja baik dan berprestasi tentunya. Pada intinya, PGRI Kota Bima sangat bersyukur dengan terbitnya perda itu yang dapat meningkatkan sekaligus melahirkan SDM yang berkualitas. Mulai dari penjaringan calon kasek (Cakep) dan penilaiannya, sehingga jabatan kasek nanti tidak ada lagi faktor politik, kedekatan dan main lobi.
Lanjutnya, pada rapat beberapa waktu lalu di kantor Dinas Dikpora bersama Dewan Pendidikan terkait evaluasi kinerja kasek, PGRI melaporkan terkait kinerja seluruh Kasek di wilayah Kota Bima. “Hubungan kerjasama antara Dikpora dengan PGRI saat ini sangat-sangat baik, dibandingkan sebelumnya kurang baik dan tidak sehat. Pasalnya, Kadis sekarang searah dengan visi misi PGRI terutama terkait kesejahteraan guru,” terangnya.
Dari catatan wartawan ini, sejumlah kasek yang tidak memiliki cakep tingkat SMA dan SMK yakni kepala SMA 1 kobi, SMA 4 kobi, SMA 5 dan SMK 3 kobi sementara kepala SD dan SMP tergolong banyak. Menanggapi hal tersebut, Sudirman menjelaskan, sesuai bunyi Perda Nomor 07 Tahun 2014 itu, Kasek harus memiliki sertifikat Cakep atau disebutnya sebagai SIM. Sehingga para Kasek yang belum memiliki SIM harus mengikuti tes Cakep lagi. “Tapi kalau diantara mereka sudah melewati masa jabatan satu periode, pihaknya meminta pada dinas dikpora untuk tidak dipakai lagi menjadi Kasek, karena masih banyak stok guru-guru senior yang memiliki SDM berkualitas,” tegasnya. (KS-04)
COMMENTS