Anggota Pol Airut Mabes Polri yang juga didampingi Kabag Ops Polres Bima Kota memberikan klarifikasi terkait keluhan Pelra.
Usai menerima pengaduan dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) Pelayaran Rakyat (Pelra) sehari sebelumnya, DPRD Kota Bima menyikapi dengan cepat memanggil Pol Airut Mabes Polri, Sahbandar dan KP3 Laut. Difasilitasi Komisi I, audiensi mempertemukan sejumlah pihak terkait ini pun dilakukan, Selasa (24/2) pagi di Kantor DPRD Kota Bima.
Pada pertemuan itu, Anggota Pol Airut Mabes Polri yang juga didampingi Kabag Ops Polres Bima Kota memberikan klarifikasi terkait keluhan Pelra. Seperti disampaikan Bripda Alber. Menurutnya, Pol Airut Mabes Polri tidak pernah terlalu jauh mengintervensi tugas dan kewenangan Sahbandar dan KP3 Laut. Apalagi sampai memeriksa syarat dan dokumen pelayaran kapal yang bukan ranah tugas.
“Memang kami memeriksa sejumlah kapal, tapi itu terkait kelengkapan kapal dan standar keselamatan bukan soal administrasi. Kami mengecek satu-satu, apakah standar itu sudah terpenuhi. Misalnya sekoci dan pelampung apa sudah ada. Ternyata hampir semua tidak memiliki,” akunya.
Padahal kata dia, standar keselamatan itu sangat penting dan tidak boleh diabaikan karena menyangkut keselamatan penumpang di dalamnya. Namun ironisnya, standar itu terkesan dianggap sepele dan kapal tetap berlayar. Bahkan, hampir semua kapal tidak memiliki smoke signal dan kursi untuk tempat duduk. Atas dasar itu kemudian pihaknya meminta pengelola kapal dan ABK untuk melengkapinya dulu sebelum berlayar. “Jadi wajar kita tahan dulu sembari mereka melengkapinya. Kalau sudah lengkap kita ijinkan untuk berlayar lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Anwar Arman, SE, mengaku, antara Pelra, Pol Airut, Sahbandar dan KP3 Laut hanya terjadi miskomunikasi dan kurang koordinasi saja. Itu terbukti dengan munculnya keluhan dari Pelra yang merasa kebingungan dengan kewenangan dan tugas Pol Airut, Sahbandar dan KP3 Laut. “Tapi semua sudah klir tadi dan tidak ada masalah. Pol Airut, Sahbandar dan KP3 Laut sudah memberikan klarifikasi. Mereka sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara internal,” tandasnya. (KS-13)
Pada pertemuan itu, Anggota Pol Airut Mabes Polri yang juga didampingi Kabag Ops Polres Bima Kota memberikan klarifikasi terkait keluhan Pelra. Seperti disampaikan Bripda Alber. Menurutnya, Pol Airut Mabes Polri tidak pernah terlalu jauh mengintervensi tugas dan kewenangan Sahbandar dan KP3 Laut. Apalagi sampai memeriksa syarat dan dokumen pelayaran kapal yang bukan ranah tugas.
“Memang kami memeriksa sejumlah kapal, tapi itu terkait kelengkapan kapal dan standar keselamatan bukan soal administrasi. Kami mengecek satu-satu, apakah standar itu sudah terpenuhi. Misalnya sekoci dan pelampung apa sudah ada. Ternyata hampir semua tidak memiliki,” akunya.
Padahal kata dia, standar keselamatan itu sangat penting dan tidak boleh diabaikan karena menyangkut keselamatan penumpang di dalamnya. Namun ironisnya, standar itu terkesan dianggap sepele dan kapal tetap berlayar. Bahkan, hampir semua kapal tidak memiliki smoke signal dan kursi untuk tempat duduk. Atas dasar itu kemudian pihaknya meminta pengelola kapal dan ABK untuk melengkapinya dulu sebelum berlayar. “Jadi wajar kita tahan dulu sembari mereka melengkapinya. Kalau sudah lengkap kita ijinkan untuk berlayar lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Bima, Anwar Arman, SE, mengaku, antara Pelra, Pol Airut, Sahbandar dan KP3 Laut hanya terjadi miskomunikasi dan kurang koordinasi saja. Itu terbukti dengan munculnya keluhan dari Pelra yang merasa kebingungan dengan kewenangan dan tugas Pol Airut, Sahbandar dan KP3 Laut. “Tapi semua sudah klir tadi dan tidak ada masalah. Pol Airut, Sahbandar dan KP3 Laut sudah memberikan klarifikasi. Mereka sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara internal,” tandasnya. (KS-13)
COMMENTS