Dalam razia beberapa hari terakhir, sebanyak 40 unit kendaraan Roda Dua (R2) atau sepeda motor berhasil ditilang dan diberikan sanksi.
Untuk menertibkan pengendara jalan terutama pengendara di bawah umur yang belum memliki Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas Polres Bima Kota, kembali mengintensifkan kegiatan razia rutin. Dalam razia beberapa hari terakhir, sebanyak 40 unit kendaraan Roda Dua (R2) atau sepeda motor berhasil ditilang dan diberikan sanksi.
Kasat Lantas Polres Bima Kota, AKP. Aditya Pandita Wibisono mengungkapkan, di Kota Bima ini, rata-rata anak dibawa umur sudah diijinkan oleh orangtua mereka masing-masing untuk membawa kendaraan. Kalau dilihat dari kondisinya, mereka sebenarnya belum diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan bermotor, apalagi saat pergi ke sekolah. "Inilah yang dinamakan mengabaikan keselamatan diri sendiri," kata Kasat baru pengganti IPTU Dodik ini, Selasa (24/2) kemarin.
Pemuda berpangkat AKP kelahiran Biak 16 Nofember 1987 ini juga mengaku, razia rutin ini dilakukan untuk mengantisipasi kejadian tiga cepu yakni curanmor curat dan curas. "Curanmor, senpi, handak (Bahan Peledak red) narkoba dan teroris. Ini sangat perlu diantisipasi. Sehingga kami rutin lakukan razia ini," ungkapnya.
Untuk razia Rabu (hari ini) lanjutnya, dilakukan mulai pukul 07.30 Wita hingga pukul 11.00 Wita. Razia rutin ini juga, dilakukan setiap hari dan lebih fokus pada anak-anak sekolah yang belum diperbolehkan mengendarai. "Untuk pengendara yang menggunakan resing, setelah ditilang kita akan copot. Dan apabila pengguna menggambil setelah sidang maka kita menyuruh membawa knalpot standar,"jelas mantan Kasat Lantas Polres Dompu ini.
Disinggung soal sejumlah Lampu Merah yang tidak berfungsi di Kota Bima, hingga menimbulkan kecelakaan, Kasat mengaku, akan berkoordinasi dengan Dishubkominfo. Sat Lantas kata dia, hanya memonitor agar sama-sama memperbaiki rambu-rambu lalu lintas yang rusak itu. "Kita secepatnya akan koordinasi agar semuanya bisa berjalan dengan lancar dan tidak ada lagi masyarakat maupun pengguna jalan yang kecelakaan akibat lampu merah tidak berfungsi," tuturnya.
Selain itu katanya, Sat Lantas Polres Bima Kota. Akan melakukan penataan jalur di Sumber mas itu. Selama ini, terjadinya kemacetan di wilayah setempat, disebabkan karena tidak adanya tempat parkir untuk mobil yang bongkar muat. "Kita akan lakukan sosialisasi soal itu, agar mereka memarkir pada tempatnya. Kita nantinya, hanya sifat menegur agar tidak terjadi kemacetan pada jam sibuk," janjinya.
Dalam waktu dekat ini juga tambahnya, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke toko-toko untuk tidak menjual knalpot racing lagi. Selain, hanya merugikan masyarakat yang membeli knalpot racing itu, juga akan berpengaruh pada kebisingan di jalan. "Dalam waktu dekat ini, kita akan lakukan itu," tambahnya. (KS-05)
Kasat Lantas Polres Bima Kota, AKP. Aditya Pandita Wibisono mengungkapkan, di Kota Bima ini, rata-rata anak dibawa umur sudah diijinkan oleh orangtua mereka masing-masing untuk membawa kendaraan. Kalau dilihat dari kondisinya, mereka sebenarnya belum diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan bermotor, apalagi saat pergi ke sekolah. "Inilah yang dinamakan mengabaikan keselamatan diri sendiri," kata Kasat baru pengganti IPTU Dodik ini, Selasa (24/2) kemarin.
Pemuda berpangkat AKP kelahiran Biak 16 Nofember 1987 ini juga mengaku, razia rutin ini dilakukan untuk mengantisipasi kejadian tiga cepu yakni curanmor curat dan curas. "Curanmor, senpi, handak (Bahan Peledak red) narkoba dan teroris. Ini sangat perlu diantisipasi. Sehingga kami rutin lakukan razia ini," ungkapnya.
Untuk razia Rabu (hari ini) lanjutnya, dilakukan mulai pukul 07.30 Wita hingga pukul 11.00 Wita. Razia rutin ini juga, dilakukan setiap hari dan lebih fokus pada anak-anak sekolah yang belum diperbolehkan mengendarai. "Untuk pengendara yang menggunakan resing, setelah ditilang kita akan copot. Dan apabila pengguna menggambil setelah sidang maka kita menyuruh membawa knalpot standar,"jelas mantan Kasat Lantas Polres Dompu ini.
Disinggung soal sejumlah Lampu Merah yang tidak berfungsi di Kota Bima, hingga menimbulkan kecelakaan, Kasat mengaku, akan berkoordinasi dengan Dishubkominfo. Sat Lantas kata dia, hanya memonitor agar sama-sama memperbaiki rambu-rambu lalu lintas yang rusak itu. "Kita secepatnya akan koordinasi agar semuanya bisa berjalan dengan lancar dan tidak ada lagi masyarakat maupun pengguna jalan yang kecelakaan akibat lampu merah tidak berfungsi," tuturnya.
Selain itu katanya, Sat Lantas Polres Bima Kota. Akan melakukan penataan jalur di Sumber mas itu. Selama ini, terjadinya kemacetan di wilayah setempat, disebabkan karena tidak adanya tempat parkir untuk mobil yang bongkar muat. "Kita akan lakukan sosialisasi soal itu, agar mereka memarkir pada tempatnya. Kita nantinya, hanya sifat menegur agar tidak terjadi kemacetan pada jam sibuk," janjinya.
Dalam waktu dekat ini juga tambahnya, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke toko-toko untuk tidak menjual knalpot racing lagi. Selain, hanya merugikan masyarakat yang membeli knalpot racing itu, juga akan berpengaruh pada kebisingan di jalan. "Dalam waktu dekat ini, kita akan lakukan itu," tambahnya. (KS-05)
COMMENTS