DPRD Kota Bima memastikan semua syarat umum terkait rencana pemekaran Kelurahan Jatibaru telah terpenuhi.
DPRD Kota Bima memastikan semua syarat umum terkait rencana pemekaran Kelurahan Jatibaru telah terpenuhi. Saat ini Legislatif tinggal menunggu proses dari Eksekutif melalui dinas tehnis untuk mengurus kelengkapan administrasi sebagai syarat khusus pemekaran suatu wilayah sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
![Ilustrasi Pemekaran Ilustrasi Pemekaran](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiveXk6GzcikNQCg0cgdoQBo9CsUurugyzcImNEgN7I7m3RhxSMoU7wr-NOqovDA-8VGNo87aEcIHIGw91l3Tit0KiO70yQlMTmVcxokA-bAtR16MQ9fa3efC2PsDszjt7nw7Wt9KetqMP8/s1600/pembebasan-lahan.jpg)
Ilustrasi Pemekaran
“Pada prinsipnya Legislatif sudah menyatakan kesiapan untuk mendukung dan mendorong pemekaran kelurahan di Kecamatan Asakota tersebut. Hal itu telah kita sampaikan pada hearing dengan eksutif dan warga Jatibaru beberapa waktu lalu,” jelas Anggota Komisi I, Taufik A Karim, Senin (23/2) pagi.
Politisi PPP ini mengungkapkan, baik Legislatif maupun Eksekutif sudah satu persepsi menyepakati rencana pemekaran Kelurahan Jatibaru. Sebab, berbagai pertimbangan asas manfaat pemekaran telah memenuhi syarat. Seperti jumlah penduduk, luas wilayah serta kemudahan pelayanan yang diperoleh masyarakat jika Jatibaru dipecah menjadi dua kelurahan.
“Intinya sudah tidak ada masalah, kita di Legislatif saat ini tinggal menunggu saja proses dari Eksekutif untuk ditindaklanjuti ke pimpinan dan dibahas dalam paripurna,” terang Anggota Dewan dua periode ini.
Selain Jatibaru sambungnya, Legislatif melalui Komisi I juga telah menerima usulan pemekaran dua kelurahan lainnya yakni Oi Mbo dan Kolo. Namun, usulan itu belum dibahas melalui hearing dengar pendapat dengan semua pihak terkait.
“Kalau Oi Mbo beberapa waktu lalu memang ada warga yang datang menanyakan prosesnya, tapi belum bisa kita tindaklanjuti karena harus dikaji dan ditelaah dulu sejauhmana kebutuhan pemekaran itu,” lanjutnya.
Begitupun dengan usulan pemekaran Kelurahan Kolo kata dia, warga bersama pihak kelurahan baru menyampaikan usulan tertulis melalui surat. Belum ada pembahasan serius tentang syarat pemekaran yang mesti dipenuhi. “Pemekaran itu bukan hanya sebatas keinginan, tapi kita juga harus melihat sejauh mana asas manfaatnya untuk kepentingan masyarakat,” tandas Taufik. (KS-13)
![Ilustrasi Pemekaran Ilustrasi Pemekaran](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiveXk6GzcikNQCg0cgdoQBo9CsUurugyzcImNEgN7I7m3RhxSMoU7wr-NOqovDA-8VGNo87aEcIHIGw91l3Tit0KiO70yQlMTmVcxokA-bAtR16MQ9fa3efC2PsDszjt7nw7Wt9KetqMP8/s1600/pembebasan-lahan.jpg)
Ilustrasi Pemekaran
“Pada prinsipnya Legislatif sudah menyatakan kesiapan untuk mendukung dan mendorong pemekaran kelurahan di Kecamatan Asakota tersebut. Hal itu telah kita sampaikan pada hearing dengan eksutif dan warga Jatibaru beberapa waktu lalu,” jelas Anggota Komisi I, Taufik A Karim, Senin (23/2) pagi.
Politisi PPP ini mengungkapkan, baik Legislatif maupun Eksekutif sudah satu persepsi menyepakati rencana pemekaran Kelurahan Jatibaru. Sebab, berbagai pertimbangan asas manfaat pemekaran telah memenuhi syarat. Seperti jumlah penduduk, luas wilayah serta kemudahan pelayanan yang diperoleh masyarakat jika Jatibaru dipecah menjadi dua kelurahan.
“Intinya sudah tidak ada masalah, kita di Legislatif saat ini tinggal menunggu saja proses dari Eksekutif untuk ditindaklanjuti ke pimpinan dan dibahas dalam paripurna,” terang Anggota Dewan dua periode ini.
Selain Jatibaru sambungnya, Legislatif melalui Komisi I juga telah menerima usulan pemekaran dua kelurahan lainnya yakni Oi Mbo dan Kolo. Namun, usulan itu belum dibahas melalui hearing dengar pendapat dengan semua pihak terkait.
“Kalau Oi Mbo beberapa waktu lalu memang ada warga yang datang menanyakan prosesnya, tapi belum bisa kita tindaklanjuti karena harus dikaji dan ditelaah dulu sejauhmana kebutuhan pemekaran itu,” lanjutnya.
Begitupun dengan usulan pemekaran Kelurahan Kolo kata dia, warga bersama pihak kelurahan baru menyampaikan usulan tertulis melalui surat. Belum ada pembahasan serius tentang syarat pemekaran yang mesti dipenuhi. “Pemekaran itu bukan hanya sebatas keinginan, tapi kita juga harus melihat sejauh mana asas manfaatnya untuk kepentingan masyarakat,” tandas Taufik. (KS-13)
COMMENTS