Sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pendistribusian Air Bersih BPBD Kabaupaten Bima senilai Rp.337 Juta Tahun 2013 memasuki tahap penuntutan.
Sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pendistribusian Air Bersih BPBD Kabaupaten Bima senilai Rp.337 Juta Tahun 2013, yang melibatkan Drs. Sulhan, Drs. Jaharudin dan Irianto alias Toto memasuki tahap penuntutan. Rencananya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu akan digelar minggu depan ini.
Sidang terhitung sudah tiga kali berjalan itu. Terakhir pada Jum'at pekan lalu agenda sidang mendengarkan keterangan ketiga terdakwa, berjalan sesuai dengan yang telah dijadwalkan. Untuk sidang lanjutan ketiga terdakwa korupsi itu, pekan depan akan digelar sidang demgan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima. "Isya Allah, kalau tidak ada halangan sidangnya akan digelar pekan depan," ujar Pelaksana Tugas Kasi Pidsus, Reza Safetsila, SH saat dihubungi via handphone, Selasa (10/2) pagi.
Dari sidang dengan agenda pebacaan dakwaan, pemeriksaam saksi-saksi hingga sidang pemeriksaan ketiga terdakwa korupsi itu sendiri. Tidak ada kendala yang dihadapi, semuanya berjalan lancar karena para terdakwa cukup koperatif saat menjalani sidang di PN Tipikor Mataram."Agenda sidang mendengarkan keterangan tiga terdakwa itu, digelar pada Jum'at lalu,"jelasnya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, dalam sidang kedua di Pengadilan Tipikor Mataram, Majelis Hakim memeriksa saksi-saksi yakni 5 orang dari Kepala Kecamatan (Camat), 3 orang dari PDAM dan 3 orang dari BPBD Kabupaten Bima. Total saksi yang dijadikan saksi di PN Tipikor Mataram, ada 11 orang. (KS-05)
![]() |
Ilustrasi Persidangan |
Dari sidang dengan agenda pebacaan dakwaan, pemeriksaam saksi-saksi hingga sidang pemeriksaan ketiga terdakwa korupsi itu sendiri. Tidak ada kendala yang dihadapi, semuanya berjalan lancar karena para terdakwa cukup koperatif saat menjalani sidang di PN Tipikor Mataram."Agenda sidang mendengarkan keterangan tiga terdakwa itu, digelar pada Jum'at lalu,"jelasnya.
Seperti yang diberitakan Koran Stabilitas sebelumnya, dalam sidang kedua di Pengadilan Tipikor Mataram, Majelis Hakim memeriksa saksi-saksi yakni 5 orang dari Kepala Kecamatan (Camat), 3 orang dari PDAM dan 3 orang dari BPBD Kabupaten Bima. Total saksi yang dijadikan saksi di PN Tipikor Mataram, ada 11 orang. (KS-05)
COMMENTS