$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Akademisi Dukung Langkah Hukum LSM

Agar tidak merajalelanya praktek yang terindikasi merugikan rakyat dan negara tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) membawa persoalan itu ke rana hukum.

Belakangan ini, beberapa praktek dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima mencuat dipermukaan. Seperti, dugaan tindak pidana kejahatan melalui pengadaan tanah untuk aset daerah di Kelurahan Penaraga, pengadaan tanah di Ule, dugaan korupsi di Diskoperindag, dan indikasi korupsi pada pengadaan tanah di Raba Ngodu, serta dugaan korupsi lainnya. Salah satu upaya pencegahan agar tidak merajalelanya praktek yang terindikasi merugikan rakyat dan negara tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) membawa persoalan itu ke rana hukum.

Akademisi STISIP Mbojo Bima, Drs.Arif Sukirman, M.H
Akademisi STISIP Mbojo Bima, Drs.Arif Sukirman, M.H

Langkah hukum yang ditempuh LSM LAKI dengan melaporkan adik kandung Walikota Bima, Jumhar atas dugaan korupsi pengadaan alat konfeksi, meubeler dan otomotif di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bima dan Lembaga Pemantau Korupsi (LPK) yang mempolisikan istri Walikota Bima yakni, Hj. Yani Marlina karena dugaan korupsi pada pengadaan tanah di Raba Ngodu Kota Bima, memperoleh dukungan dari Arif Sukirman, S.Sos Akademisi STISIP Bima.

Upaya itu katanya, merupakan salah satu bentuk nyata pengawasan dan kontrol sosial element masyarakat atas ketimpangan yang terjadi di kubu Pemerintah. Jadi, sudah sewajarnya didukung sekaligus diberi kekuatan untuk LSM dimaksud. Hal itu penting, agar para penekun profesi itu semangat dalam memerangi dugaan korupsi yang terjadi di Kota Bima.”Saya sangat mendukung langkah mereka yang menggiring dugaan korupsi atau sejenisnya ke proses hukum. Bagi saya, itu langkah tepat untuk mengantisipasi terjadinya praktek serupa dikemudian hari,” ujarnya.

Namun lanjutnya, laporan baik melalui Polisi maupun Jaksa mesti dilengkapi data dan bukti, terlepas bisa dijadikan bukti dalam proses hukum selanjutnya. Namun, setidaknya dapat dijadikan dasar oleh penyidik untuk memulai proses penyelidikan atas laporan tersebut. “Selama praktek itu terindikasi merugikan rakyat, daerah dan negara, kemudian disertai bukti dan data, laporkan saja pada Lembaga Penegak Hukum. Tidak perlu takut, kami siap mendukung upaya yang ditempuh teman-teman LSM,” tegasnya.

Dukungan moral dalam kaitan itu tak hanya dialamatkan terhadap LSM, melainkan juga pada Aktivis, Polisi, Jaksa dan Pengadilan. Termasuk, rekan-rekan wartawan yang berani mengekspose sejumlah penyimpangan yang ada. Jika semua elemen itu bersatu, diyakininya praktek korupsi baik yang merugikan rakyat, keuangan negara, daerah maupun penyalahgunaan wewenang dan jabatan dapat diberantas.”Kalau kita bersatu, saya yakin praktek semacam itu dapat diberantas hingga keakar-akarnya,” pungkasnya.

Karenanya, ia berharap semua element masyarakat, lebih-lebih politisi yang diberi mandat rakyat untuk duduk dikursi dewan untuk mengawal, mengawasi dan mempresure penegak hukum yang menangani persoalan tersebut. Sebab, hal itu merupakan salah satu tugas lembaga dewan.”Untuk mewujudkan pemberantasan korupsi, teman teman di dewan harus menjalankan tugasnya secara maksmimal. Salah satunya, mempresure lembaga hukum yang menangani persoalan tersebut (korupsi), kalau tidak seperti itu, jangan harap praktek semacam itu dapat diberantas,” terangnya.

Semangat dan dukungan juga disampaikan Anggota Dewan Kota Bima, H.Armasyah, SE. Duta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu sepakat sekaligus memberikan apresiasi atas langkah hukum yang ditempuh lembaga kontrol sosial yang mengawasi Pemerintah dalam mengelola keuangan daerah. Hanya saja, harus jauh dari unsur dendam, kepentingan individu dan atau kelompok tertentu.”Selama itu untuk kebaikan rakyat dan daerah, saya sangat mendukung langkah tersebut,” akunya. (KS-09)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: Akademisi Dukung Langkah Hukum LSM
Akademisi Dukung Langkah Hukum LSM
Agar tidak merajalelanya praktek yang terindikasi merugikan rakyat dan negara tersebut, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) membawa persoalan itu ke rana hukum.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEisAklZrs4dEPqnoCxiebElglZ-5BBkIpvMugl34gmMovbmB6h0zKlMMK4jcYhgPSAaOPAz8hDN2exFWHOB9SEQI8VSO4ShxFqw-mj0artWpYl7H4Tr6mSDHUuZ95bKl7Vrd645XQx_y_OU/s1600/Arif+Sukirman,+S.Sos.JPG
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEisAklZrs4dEPqnoCxiebElglZ-5BBkIpvMugl34gmMovbmB6h0zKlMMK4jcYhgPSAaOPAz8hDN2exFWHOB9SEQI8VSO4ShxFqw-mj0artWpYl7H4Tr6mSDHUuZ95bKl7Vrd645XQx_y_OU/s72-c/Arif+Sukirman,+S.Sos.JPG
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/03/akademisi-dukung-langkah-hukum-lsm.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/03/akademisi-dukung-langkah-hukum-lsm.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy