Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Hubkominfo) Kota Bima kini menerapkan aturan pelarangan angkutan kota (angkot) memasang stiker pada kaca.
Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Hubkominfo) Kota Bima kini menerapkan aturan pelarangan angkutan kota (angkot) memasang stiker pada kaca. Tujuan pelarangan itu adalah untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada penumpang. Serta menghindari terjadinya kasus kejahatan di atas angkot, seperti di Kota Bima yang kerap menimpa penumpang.
Kepala Dinas Hubkominfo Kota Bima, H. Syahrullah SH, MH
Aturan baru itu mulai disosialisasikan kepada para sopir angkot. Bahkan, mulai menggelar razia dan penertiban stiker angkot pekan ini. Razia dimulai dari Angkutan Jalur D, atau dari Kelurahan Jatibaru hingga ke Terminal Dara. “Razia pertama kami sudah menertibkan dua Angkot. Kita copot semua stiker yang memenuhi kaca mobil. Ini sangat membahayakan,” ujar Kepala Dinas Hubkominfo Kota Bima, H. Syahrullah SH, MH, di ruangannya, Rabu (4/3).
Pihaknya pilih memulai di lajur D, karena jumlah angkot yang terbilang sedikit. Setelah semua tertib, maka pihaknya memulai merazia Angkot di laur A dan B serta C. “Rencananya razia ini sekali dalam dua bulan. Kita juga sudah keluarkan surat perintah penertiban khusus angkot ini,” katanya.
Diakui Syahrullah, Angkot di Kota Bima banyak tidak memenuhi persyaratan tekhnis dan laik jalan. Salah satu contoh, kaca yang dipenuhi stiker. Padahal stiker tersebut sangat menganggu pandangan dan mengabaikan keselamatan umum. Karena menurut Kepmen Nomor 35 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan angkutan orang dan barang, angkot harus punya ciri, tercantum tulisan Angkot sesuai jenis jalur, kemudian ada nama perusahaan.
“Yang kami temukan hanya dipenuhi dengan stiker-stiker yang justru memprovokasi dan tidak mendidik. Mestinya sesuai aturan, seluruh kaca harus transparan dan tidak boleh ditempel stiker,” tegasnya.
Ia menambahkan, Razia kedepan pihaknya akan berkoordinasi dengan Aparat Kepolisian. Agar pRazia bisa maksimal dan Angkot bersih dari stiker. (KS-13)
Kepala Dinas Hubkominfo Kota Bima, H. Syahrullah SH, MH
Aturan baru itu mulai disosialisasikan kepada para sopir angkot. Bahkan, mulai menggelar razia dan penertiban stiker angkot pekan ini. Razia dimulai dari Angkutan Jalur D, atau dari Kelurahan Jatibaru hingga ke Terminal Dara. “Razia pertama kami sudah menertibkan dua Angkot. Kita copot semua stiker yang memenuhi kaca mobil. Ini sangat membahayakan,” ujar Kepala Dinas Hubkominfo Kota Bima, H. Syahrullah SH, MH, di ruangannya, Rabu (4/3).
Pihaknya pilih memulai di lajur D, karena jumlah angkot yang terbilang sedikit. Setelah semua tertib, maka pihaknya memulai merazia Angkot di laur A dan B serta C. “Rencananya razia ini sekali dalam dua bulan. Kita juga sudah keluarkan surat perintah penertiban khusus angkot ini,” katanya.
Diakui Syahrullah, Angkot di Kota Bima banyak tidak memenuhi persyaratan tekhnis dan laik jalan. Salah satu contoh, kaca yang dipenuhi stiker. Padahal stiker tersebut sangat menganggu pandangan dan mengabaikan keselamatan umum. Karena menurut Kepmen Nomor 35 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan angkutan orang dan barang, angkot harus punya ciri, tercantum tulisan Angkot sesuai jenis jalur, kemudian ada nama perusahaan.
“Yang kami temukan hanya dipenuhi dengan stiker-stiker yang justru memprovokasi dan tidak mendidik. Mestinya sesuai aturan, seluruh kaca harus transparan dan tidak boleh ditempel stiker,” tegasnya.
Ia menambahkan, Razia kedepan pihaknya akan berkoordinasi dengan Aparat Kepolisian. Agar pRazia bisa maksimal dan Angkot bersih dari stiker. (KS-13)
COMMENTS