$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Bank BRI Sanggupi Tuntutan Eks Karyawan

Pihak Bank BRI Cabang Bima akhirnya menyanggupi sejumlah poin tuntutan empat eks karyawannya yang diberhentikan beberapa waktu lalu.

Pihak Bank BRI Cabang Bima akhirnya menyanggupi sejumlah poin tuntutan empat eks karyawannya yang diberhentikan beberapa waktu lalu. kesanggupan itu disampaikan setelah dilakukan pertemuan tiga pihak (Tripatrit) antara eks karyawan BRI Cabang Bima, Manajemen BRI dan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dan Trnasmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Bima Rabu (18/3). 

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Bima, Abdul Haris, S.Sos mengakui apa yang menjadi tuntutan teman PHK sudah diklarifikasi oleh BRI, melalui surat Klarifikasi dari Kanwil. Hanya saja, surat dimaksud belum diserahkan ke empat bekas karyawan tersebut dan pihaknya.

Dari pertemuan tersebut, pihak BRI Bima juga menyanggupi dan akan mengembalikan hak-hak karyawan yang di PHK. Seperti mengembalikan Izasah Asli, memberikan surat pengalaman kerja, mengajukan hak hak tenaga kerja yang belum diselesaikan, seperti pesangon, Bonus IJP, Bonus laba 2014 dan lain - lain. “Intinya ada niat baik dari BRI Bima. Realisasi tuntutan itu selama 14 hari kerja, mulai dari sekarang. Pak Marvis (Kepala BRI Bima) juga berjanji akan upayakan realisasi tuntutan itu sesuai waktu, karena harus dilaporkan ke Kanwil” ujarnya saat ditemui usai pertemuan Tripatrit di kantornya.

Kata dia, tadi juga sudah ditandatangi berita acara oleh masing-masing pihak. Juga turut ditandatangani oleh mediator dan mengetahui Kepala Dinsosnakertrans. Sementara itu, M. Iqbal Ritauldin mewakili tiga temannya mengatakan, jawaban tuntutan mereka baru di terima dari Manajemen BRI Cabang Bima, dan harus menunggu lagi keputusan dari Kanwil. “Jika salah satu poin tuntutan kami tidak dipenuhi, tentu tidak akan terima,” tegasnya.

Ditambahkannya, hasil dari pertemuan Tripatrit tersebut juga masih dipikir – pikir. Sementara langkah untuk menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) juga masih dipikirkan. (KS-13)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: Bank BRI Sanggupi Tuntutan Eks Karyawan
Bank BRI Sanggupi Tuntutan Eks Karyawan
Pihak Bank BRI Cabang Bima akhirnya menyanggupi sejumlah poin tuntutan empat eks karyawannya yang diberhentikan beberapa waktu lalu.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/03/bank-bri-sanggupi-tuntutan-eks-karyawan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/03/bank-bri-sanggupi-tuntutan-eks-karyawan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy