Pihak Bank BRI Cabang Bima akhirnya menyanggupi sejumlah poin tuntutan empat eks karyawannya yang diberhentikan beberapa waktu lalu.
Pihak Bank BRI Cabang Bima akhirnya menyanggupi sejumlah poin tuntutan empat eks karyawannya yang diberhentikan beberapa waktu lalu. kesanggupan itu disampaikan setelah dilakukan pertemuan tiga pihak (Tripatrit) antara eks karyawan BRI Cabang Bima, Manajemen BRI dan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dan Trnasmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Bima Rabu (18/3).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Bima, Abdul Haris, S.Sos mengakui apa yang menjadi tuntutan teman PHK sudah diklarifikasi oleh BRI, melalui surat Klarifikasi dari Kanwil. Hanya saja, surat dimaksud belum diserahkan ke empat bekas karyawan tersebut dan pihaknya.
Dari pertemuan tersebut, pihak BRI Bima juga menyanggupi dan akan mengembalikan hak-hak karyawan yang di PHK. Seperti mengembalikan Izasah Asli, memberikan surat pengalaman kerja, mengajukan hak hak tenaga kerja yang belum diselesaikan, seperti pesangon, Bonus IJP, Bonus laba 2014 dan lain - lain. “Intinya ada niat baik dari BRI Bima. Realisasi tuntutan itu selama 14 hari kerja, mulai dari sekarang. Pak Marvis (Kepala BRI Bima) juga berjanji akan upayakan realisasi tuntutan itu sesuai waktu, karena harus dilaporkan ke Kanwil” ujarnya saat ditemui usai pertemuan Tripatrit di kantornya.
Kata dia, tadi juga sudah ditandatangi berita acara oleh masing-masing pihak. Juga turut ditandatangani oleh mediator dan mengetahui Kepala Dinsosnakertrans. Sementara itu, M. Iqbal Ritauldin mewakili tiga temannya mengatakan, jawaban tuntutan mereka baru di terima dari Manajemen BRI Cabang Bima, dan harus menunggu lagi keputusan dari Kanwil. “Jika salah satu poin tuntutan kami tidak dipenuhi, tentu tidak akan terima,” tegasnya.
Ditambahkannya, hasil dari pertemuan Tripatrit tersebut juga masih dipikir – pikir. Sementara langkah untuk menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) juga masih dipikirkan. (KS-13)
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kota Bima, Abdul Haris, S.Sos mengakui apa yang menjadi tuntutan teman PHK sudah diklarifikasi oleh BRI, melalui surat Klarifikasi dari Kanwil. Hanya saja, surat dimaksud belum diserahkan ke empat bekas karyawan tersebut dan pihaknya.
Dari pertemuan tersebut, pihak BRI Bima juga menyanggupi dan akan mengembalikan hak-hak karyawan yang di PHK. Seperti mengembalikan Izasah Asli, memberikan surat pengalaman kerja, mengajukan hak hak tenaga kerja yang belum diselesaikan, seperti pesangon, Bonus IJP, Bonus laba 2014 dan lain - lain. “Intinya ada niat baik dari BRI Bima. Realisasi tuntutan itu selama 14 hari kerja, mulai dari sekarang. Pak Marvis (Kepala BRI Bima) juga berjanji akan upayakan realisasi tuntutan itu sesuai waktu, karena harus dilaporkan ke Kanwil” ujarnya saat ditemui usai pertemuan Tripatrit di kantornya.
Kata dia, tadi juga sudah ditandatangi berita acara oleh masing-masing pihak. Juga turut ditandatangani oleh mediator dan mengetahui Kepala Dinsosnakertrans. Sementara itu, M. Iqbal Ritauldin mewakili tiga temannya mengatakan, jawaban tuntutan mereka baru di terima dari Manajemen BRI Cabang Bima, dan harus menunggu lagi keputusan dari Kanwil. “Jika salah satu poin tuntutan kami tidak dipenuhi, tentu tidak akan terima,” tegasnya.
Ditambahkannya, hasil dari pertemuan Tripatrit tersebut juga masih dipikir – pikir. Sementara langkah untuk menempuh jalur Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) juga masih dipikirkan. (KS-13)
COMMENTS