$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

BKD Tunggu Perintah Pemecatan Sulhan dan Jaharudin

Pegawai pemerintah bisa langsung diberhentikan, jika berstatus tersangka dan menjalani penahanan dalam kasus tindak pidana.

Pegawai pemerintah bisa langsung diberhentikan, jika berstatus tersangka dan menjalani penahanan dalam kasus tindak pidana. Sanksi ini, tercantum dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah resmi diundangkan sejak 15 Januari 2014 dan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2014. Aturan itu tertuang dalam pasal 88 ayat 1 poin c UU ASN. 

Isi pasal itu menyebutkan, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana atau telah divonis atas kasus yang memelilitnya. Bagaimana dengan dua terpidana kasus korupsi air bersih, Drs Sulhan dan Jaharudin yang kini sedang menjalani masa tahanan?

Kepala BKD Kabupaten Bima, M. Antonius, S. ST mengungkapkan, seorang PNS, baru diberhentikan sementara jika sudah terbukti bersalah di pengadilan dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Kalau nanti terbukti tidak bersalah, nama baik dan statusnya akan dipulihkan. "Pemulihan status itu dilakukan, sesuai dengan ketentuan pasal 88 ayat 2, yang berbunyi. Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian," jelasnya usai LKPJ Bupati Bima Sabtu kemarin.

Nah, terkait Mantan Kepala BPBD Kabupaten Bima, Drs. Sulhan dan Kabid Kedaruratan dan Logistrik Drs. Jaharudin yang telah divonis PN Tipikor Mataram, Ia mengaku belum melihat regulasinya. Namun, Ia akan membicarakan terlebih dahulu dengan Bapperjakat Pemkab Bima. "Termasuk menunggu intruksi Bupati Bima,” ungkapnya.

Antonius mengisyaratkan, meski ada regulasi yang mengatur dan telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, pemecatan dua PNS BPBD tersebut belum mendapatkan perintah dari Kepala Daerah. "Nanti saya koordinasi dulu soal ini,” katanya. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: BKD Tunggu Perintah Pemecatan Sulhan dan Jaharudin
BKD Tunggu Perintah Pemecatan Sulhan dan Jaharudin
Pegawai pemerintah bisa langsung diberhentikan, jika berstatus tersangka dan menjalani penahanan dalam kasus tindak pidana.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/03/bkd-tunggu-perintah-pemecatan-sulhan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/03/bkd-tunggu-perintah-pemecatan-sulhan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy