Pegawai pemerintah bisa langsung diberhentikan, jika berstatus tersangka dan menjalani penahanan dalam kasus tindak pidana.
Pegawai pemerintah bisa langsung diberhentikan, jika berstatus tersangka dan menjalani penahanan dalam kasus tindak pidana. Sanksi ini, tercantum dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah resmi diundangkan sejak 15 Januari 2014 dan menjadi UU Nomor 5 Tahun 2014. Aturan itu tertuang dalam pasal 88 ayat 1 poin c UU ASN.
Isi pasal itu menyebutkan, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana atau telah divonis atas kasus yang memelilitnya. Bagaimana dengan dua terpidana kasus korupsi air bersih, Drs Sulhan dan Jaharudin yang kini sedang menjalani masa tahanan?
Kepala BKD Kabupaten Bima, M. Antonius, S. ST mengungkapkan, seorang PNS, baru diberhentikan sementara jika sudah terbukti bersalah di pengadilan dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Kalau nanti terbukti tidak bersalah, nama baik dan statusnya akan dipulihkan. "Pemulihan status itu dilakukan, sesuai dengan ketentuan pasal 88 ayat 2, yang berbunyi. Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian," jelasnya usai LKPJ Bupati Bima Sabtu kemarin.
Nah, terkait Mantan Kepala BPBD Kabupaten Bima, Drs. Sulhan dan Kabid Kedaruratan dan Logistrik Drs. Jaharudin yang telah divonis PN Tipikor Mataram, Ia mengaku belum melihat regulasinya. Namun, Ia akan membicarakan terlebih dahulu dengan Bapperjakat Pemkab Bima. "Termasuk menunggu intruksi Bupati Bima,” ungkapnya.
Antonius mengisyaratkan, meski ada regulasi yang mengatur dan telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, pemecatan dua PNS BPBD tersebut belum mendapatkan perintah dari Kepala Daerah. "Nanti saya koordinasi dulu soal ini,” katanya. (KS-05)
Isi pasal itu menyebutkan, PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana atau telah divonis atas kasus yang memelilitnya. Bagaimana dengan dua terpidana kasus korupsi air bersih, Drs Sulhan dan Jaharudin yang kini sedang menjalani masa tahanan?
Kepala BKD Kabupaten Bima, M. Antonius, S. ST mengungkapkan, seorang PNS, baru diberhentikan sementara jika sudah terbukti bersalah di pengadilan dan putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. Kalau nanti terbukti tidak bersalah, nama baik dan statusnya akan dipulihkan. "Pemulihan status itu dilakukan, sesuai dengan ketentuan pasal 88 ayat 2, yang berbunyi. Pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian," jelasnya usai LKPJ Bupati Bima Sabtu kemarin.
Nah, terkait Mantan Kepala BPBD Kabupaten Bima, Drs. Sulhan dan Kabid Kedaruratan dan Logistrik Drs. Jaharudin yang telah divonis PN Tipikor Mataram, Ia mengaku belum melihat regulasinya. Namun, Ia akan membicarakan terlebih dahulu dengan Bapperjakat Pemkab Bima. "Termasuk menunggu intruksi Bupati Bima,” ungkapnya.
Antonius mengisyaratkan, meski ada regulasi yang mengatur dan telah mendapatkan putusan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram, pemecatan dua PNS BPBD tersebut belum mendapatkan perintah dari Kepala Daerah. "Nanti saya koordinasi dulu soal ini,” katanya. (KS-05)
COMMENTS