Wahidin (18) Warga Desa Tonggorisa Kecamatan Palibelo diduga menjadi bulan-bulanan oknum Anggota Polres Bima Kabupaten, Brigadir Muamar Faujia di dalam sel.
Wahidin (18) Warga Desa Tonggorisa Kecamatan Palibelo diduga menjadi bulan-bulanan oknum Anggota Polres Bima Kabupaten, Brigadir Muamar Faujia di dalam sel. Akibat tindakan premanisme itu, korban menderita luka memar dan patah tangan kiri. Padahal tersangka kasus pencurian satu ekor kambing itu, berada dalam tahanan Polres Bima Kabupaten. Namun, bukannya dilindungi, diayomi dan dilayani, tetapi justru dianiaya.
Ilustrasi Penjara
Menurut saudari korban, Dian, dugaan penganiayaan itu terjadi, Sabtu (21/3) malam. Hanya karena Wahidin mengakui perbuatannya, seketika oknum polisi itu melayangkan pukulan bertubi-tubi. "Adik saya jujur dan mengakui perbuatannya. Kenapa kemudian dianiaya seperti binatang begini,” ujarnya kesal saat mendatangi Polres setempat, Senin (23/3) pagi.
Tak hanya itu, yang membuat Dian dan keluarganya tidak terima, setelah dianiaya, oknum Polisi itu justru menantang tujuh turunan keluarga Muhidin untuk berkelahi dengannya. "Jagoan sekali polisi itu, sampai tujuh turunan kami dibawa-bawa,” katanya.
Dian mengaku tidak terima dengan sikap arogansi oknum polisi itu. Karena merasa ditantang, ia dan tujuh keturunan pun datang ke Polres Bima Kabupaten, mencari Muammar. "Sekarang kami datang dan mencari Polisi itu. Sekarang dimana, jika memang berani ayo keluar dan hadapi kami, jangan hanya menganiaya anak kecil,” tantangnya.
Ia pun meminta agar Muammar dihukum seberat-beratnya karena perilakunya telah mencederai institusi kepolisian. “Kami pikir di dalam tahanan seseorang justeru semakin aman. Kenyataannya tidak, Polisi juga bisa seenaknya menganiaya tahanan,” sorotnya.
Kedatangan puluhan warga Desa Tonggorisa pun dihadang barisan Polisi setempat. Polisi pun meminta perwakilan keluarga sekitar tujuh orang untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Bima Kabupaten, AIPTU Guntur dihadapan keluarga korban menyampaikan, pihaknya sudah mengamankan Muammar untuk kepentingan pemeriksaan. Baik pemeriksaan oleh Reskrim karena persoalan penganiayaan, maupun oleh Propam karena masalah disiplin."Hasil pemeriksaan kami, Muammar mengakui perbuatannya,” ucap Guntur.
Bahkan, korban telah divisum. Hanya saja, hasilnya belum diketahui, karena dokter di Puskesmas Dara sedang tidak berada di tempat. "InsyaAllah nanti Tanggal 24 Maret hasil visumnya bisa diketahui,” tuturnya.
Guntur memastikan, masalah pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Polisi, tetap akan diproses. Jika terbukti bersalah pun, yang bersangkutan tetap akan diberikan sanksi tegas."Jadi jangan khawatir, keluarga dan pers bisa selalu memantau perkembangan proses ini. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semuanya akan ditangani sesuai prosedur,” terangnya. Dia menambahkan, seseorang yang sudah ditahan, tidak boleh dipukul. Karena polisi juga melindungi hak-hak masyarakat dan hak kemerdekaan masyarakat.
Sementara itu, Kaur Reskrim Polres Bima Kabupaten IPTU. Syafruddin, SH mengungkapkan, saat ini oknum telah diperiksa oleh penyidik pasca peristiwa dugaan penganiyaan yang dilakukannya terhadap tahanan. "Oknum juga sudah kami tahan, untuk kepentingan penyelidikan," ungkapnya.
Selain itu lanjutnya, oknum juga telah mengakui perbuatannya menganiaya tahanan yang juga tersangka kasus pencurian kambing. Kasus ini, masih dalam tahapan lidik, sehingga pihaknya harus memeriksa sejumlah saksi-saksi soal dugaan penganiyaan itu."Hari ini saksi akan kami periksa,"ujarnya.
Mengenai dugaan pencurian kambing itu, memang ada tujuh orang pelakunya. Tapi baru satu orang yang berhasil dibekuk oleh anggota. Sedangkan enam orang lainnya, masih dalam pengejaran."Kami sedang lakukan pengejaran,"tuturnya.
Dalam kasus ini, pihaknya terus melakukan penyelidikan. Sebab, kasus ini telah mencederai tugas dan kewajiban Polisi."Kami akan tindak tegas kasus ini. Untuk oknum, kita kenakan Pasal 351 KUHP,"katanya.
Ia meminta kepada keluarga tahanan, agar bersabar dan berikan waktu penyidik untuk menyelesaikan kasus itu. Tidak ada yang akan ditutup-tutupi dalam kasus ini."Kami akan proses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya. (KS-05)
Ilustrasi Penjara
Menurut saudari korban, Dian, dugaan penganiayaan itu terjadi, Sabtu (21/3) malam. Hanya karena Wahidin mengakui perbuatannya, seketika oknum polisi itu melayangkan pukulan bertubi-tubi. "Adik saya jujur dan mengakui perbuatannya. Kenapa kemudian dianiaya seperti binatang begini,” ujarnya kesal saat mendatangi Polres setempat, Senin (23/3) pagi.
Tak hanya itu, yang membuat Dian dan keluarganya tidak terima, setelah dianiaya, oknum Polisi itu justru menantang tujuh turunan keluarga Muhidin untuk berkelahi dengannya. "Jagoan sekali polisi itu, sampai tujuh turunan kami dibawa-bawa,” katanya.
Dian mengaku tidak terima dengan sikap arogansi oknum polisi itu. Karena merasa ditantang, ia dan tujuh keturunan pun datang ke Polres Bima Kabupaten, mencari Muammar. "Sekarang kami datang dan mencari Polisi itu. Sekarang dimana, jika memang berani ayo keluar dan hadapi kami, jangan hanya menganiaya anak kecil,” tantangnya.
Ia pun meminta agar Muammar dihukum seberat-beratnya karena perilakunya telah mencederai institusi kepolisian. “Kami pikir di dalam tahanan seseorang justeru semakin aman. Kenyataannya tidak, Polisi juga bisa seenaknya menganiaya tahanan,” sorotnya.
Kedatangan puluhan warga Desa Tonggorisa pun dihadang barisan Polisi setempat. Polisi pun meminta perwakilan keluarga sekitar tujuh orang untuk menindaklanjuti masalah tersebut.
Sementara itu, Kasi Propam Polres Bima Kabupaten, AIPTU Guntur dihadapan keluarga korban menyampaikan, pihaknya sudah mengamankan Muammar untuk kepentingan pemeriksaan. Baik pemeriksaan oleh Reskrim karena persoalan penganiayaan, maupun oleh Propam karena masalah disiplin."Hasil pemeriksaan kami, Muammar mengakui perbuatannya,” ucap Guntur.
Bahkan, korban telah divisum. Hanya saja, hasilnya belum diketahui, karena dokter di Puskesmas Dara sedang tidak berada di tempat. "InsyaAllah nanti Tanggal 24 Maret hasil visumnya bisa diketahui,” tuturnya.
Guntur memastikan, masalah pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Polisi, tetap akan diproses. Jika terbukti bersalah pun, yang bersangkutan tetap akan diberikan sanksi tegas."Jadi jangan khawatir, keluarga dan pers bisa selalu memantau perkembangan proses ini. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Semuanya akan ditangani sesuai prosedur,” terangnya. Dia menambahkan, seseorang yang sudah ditahan, tidak boleh dipukul. Karena polisi juga melindungi hak-hak masyarakat dan hak kemerdekaan masyarakat.
Sementara itu, Kaur Reskrim Polres Bima Kabupaten IPTU. Syafruddin, SH mengungkapkan, saat ini oknum telah diperiksa oleh penyidik pasca peristiwa dugaan penganiyaan yang dilakukannya terhadap tahanan. "Oknum juga sudah kami tahan, untuk kepentingan penyelidikan," ungkapnya.
Selain itu lanjutnya, oknum juga telah mengakui perbuatannya menganiaya tahanan yang juga tersangka kasus pencurian kambing. Kasus ini, masih dalam tahapan lidik, sehingga pihaknya harus memeriksa sejumlah saksi-saksi soal dugaan penganiyaan itu."Hari ini saksi akan kami periksa,"ujarnya.
Mengenai dugaan pencurian kambing itu, memang ada tujuh orang pelakunya. Tapi baru satu orang yang berhasil dibekuk oleh anggota. Sedangkan enam orang lainnya, masih dalam pengejaran."Kami sedang lakukan pengejaran,"tuturnya.
Dalam kasus ini, pihaknya terus melakukan penyelidikan. Sebab, kasus ini telah mencederai tugas dan kewajiban Polisi."Kami akan tindak tegas kasus ini. Untuk oknum, kita kenakan Pasal 351 KUHP,"katanya.
Ia meminta kepada keluarga tahanan, agar bersabar dan berikan waktu penyidik untuk menyelesaikan kasus itu. Tidak ada yang akan ditutup-tutupi dalam kasus ini."Kami akan proses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya. (KS-05)
COMMENTS