Abdul Khalid (32), terpidana pembunuh anak kandung akhirnya divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.
Abdul Khalid (32), terpidana pembunuh anak kandung akhirnya divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Putusan 19 tahun penjara ini, lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terpidana selama 20 tahun penjara. Sementara, terkait putusan ini terpidana akan mengajukan banding.
Proses pembacaan putusan tersebut, berlangsung pada hari Senin (2/3) siang. Ketua PN melalui Humas Fatchu Rokhman, SH mengungkapkan, vonis yang dibacakan Ketua Majelis Syafrudin, SH MH memutus terpidana dengan pidana 19 tahun penjara. Putusan tersebut, karena dari fakta persidangan terpidana terbukti melakukan pembunuhan teradap anak-anak dalam hal ini anak kandungnya sendiri. Putusan ini, sekaligus membantah jika saat melakukan tindakannya tersebut terpidana dalam kondisi gila."Inti putusannya kan ada dua pendapat, gila atau tidak. Bahwa putusannya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,”ujarnya.
Sementara itu, PH terdakwa, Muhajirin, SH yang dikonfirmasi menyebutkan, terkait putusan ini akan mengajukan banding. Sebab, mereka tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim. Di mana, majelis hakim tidak sependapat dengan adanya pledoi dari pihaknya dengan alasan surat visum bukan sebagai bukti yang kuat. Padahal, fakta persidangan oleh Jaksa surat itu juga dijadikan sebagai bukti."Kami keberatan, yang jelas kami akan mengajukan banding,”ungkapnya.
Pihaknya juga, mempertanyakan kenapa majelis hakim tidak melihat dari fakta persidangan yang ada. Di situ, pihaknya menunjukkan jika Khalid tak bisa dimintai keterangan."Inikan tidak sesuai. Intinya, kami akan naik banding," tegasnya. (KS-05)
Proses pembacaan putusan tersebut, berlangsung pada hari Senin (2/3) siang. Ketua PN melalui Humas Fatchu Rokhman, SH mengungkapkan, vonis yang dibacakan Ketua Majelis Syafrudin, SH MH memutus terpidana dengan pidana 19 tahun penjara. Putusan tersebut, karena dari fakta persidangan terpidana terbukti melakukan pembunuhan teradap anak-anak dalam hal ini anak kandungnya sendiri. Putusan ini, sekaligus membantah jika saat melakukan tindakannya tersebut terpidana dalam kondisi gila."Inti putusannya kan ada dua pendapat, gila atau tidak. Bahwa putusannya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,”ujarnya.
Sementara itu, PH terdakwa, Muhajirin, SH yang dikonfirmasi menyebutkan, terkait putusan ini akan mengajukan banding. Sebab, mereka tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim. Di mana, majelis hakim tidak sependapat dengan adanya pledoi dari pihaknya dengan alasan surat visum bukan sebagai bukti yang kuat. Padahal, fakta persidangan oleh Jaksa surat itu juga dijadikan sebagai bukti."Kami keberatan, yang jelas kami akan mengajukan banding,”ungkapnya.
Pihaknya juga, mempertanyakan kenapa majelis hakim tidak melihat dari fakta persidangan yang ada. Di situ, pihaknya menunjukkan jika Khalid tak bisa dimintai keterangan."Inikan tidak sesuai. Intinya, kami akan naik banding," tegasnya. (KS-05)
COMMENTS