$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

Divonis 19 Tahun Penjara, Khalid Banding

Abdul Khalid (32), terpidana pembunuh anak kandung akhirnya divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.

Abdul Khalid (32), terpidana pembunuh anak kandung akhirnya divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Putusan 19 tahun penjara ini, lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terpidana selama 20 tahun penjara. Sementara, terkait putusan ini terpidana akan mengajukan banding. 

Proses pembacaan putusan tersebut, berlangsung pada hari Senin (2/3) siang. Ketua PN melalui Humas Fatchu Rokhman, SH mengungkapkan, vonis yang dibacakan Ketua Majelis Syafrudin, SH MH memutus terpidana dengan pidana 19 tahun penjara. Putusan tersebut, karena dari fakta persidangan terpidana terbukti melakukan pembunuhan teradap anak-anak dalam hal ini anak kandungnya sendiri. Putusan ini, sekaligus membantah jika saat melakukan tindakannya tersebut terpidana dalam kondisi gila."Inti putusannya kan ada dua pendapat, gila atau tidak. Bahwa putusannya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,”ujarnya.

Sementara itu, PH terdakwa, Muhajirin, SH yang dikonfirmasi menyebutkan, terkait putusan ini akan mengajukan banding. Sebab, mereka tidak sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim. Di mana, majelis hakim tidak sependapat dengan adanya pledoi dari pihaknya dengan alasan surat visum bukan sebagai bukti yang kuat. Padahal, fakta persidangan oleh Jaksa surat itu juga dijadikan sebagai bukti."Kami keberatan, yang jelas kami akan mengajukan banding,”ungkapnya.

Pihaknya juga, mempertanyakan kenapa majelis hakim tidak melihat dari fakta persidangan yang ada. Di situ, pihaknya menunjukkan jika Khalid tak bisa dimintai keterangan."Inikan tidak sesuai. Intinya, kami akan naik banding," tegasnya. (KS-05)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: Divonis 19 Tahun Penjara, Khalid Banding
Divonis 19 Tahun Penjara, Khalid Banding
Abdul Khalid (32), terpidana pembunuh anak kandung akhirnya divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/03/divonis-19-tahun-penjara-khalid-banding.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/03/divonis-19-tahun-penjara-khalid-banding.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy