Kepolisian Resort Bima Kota kembali membekuk dua komplotan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat.
Kepolisian Resort Bima Kota kembali membekuk dua komplotan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang meresahkan masyarakat. Keduanya berinisial PS alias TE (21) Warga Langgudu dan SD (35) warga Lambu. Penangkapan mereka, merupakan pengembangan dari penangkapan pelaku kasus curanmor beberapa hari lalu. Sebab, SD diketahui merupakan rekan Puasa alias Geleng, pelaku sebelumnya.
Ilustrasi penjara
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim AKP. Yerry T Putra mengungkapkan, keduanya pelaku dibekuk dalam waktu berbeda berikut lima barang bukti (BB) ikut diamankan. PS alias TE dibekuk pada Kamis sekitar pukul 12.00 Wita, sedangkan SD dibekuk dikediamannya pada Jum'at sekitar pukul 10.15 Wita. "Mereka ini, menjalankan aksinya sekitar hari senin lalu di Sadia," ungkapnya, Sabtu (8/3) kemarin.
Dalam aksinya kata Kasat, tersangka berhasil membawa empat unit motor dan diakui tidak menjalankan aksinya sendiri tetapi bersama tiga pelaku lainnya yang kini masih buron, tetapi sudah berhasil diidentifikasi. Berdasarkan hasil pengembangan dari PS, SD dibekuk sehari setelah itu. “SD telah diamankan bersama BB nya. Dia mengaku, bahwa PS yang dibekuk di Langgudu merupakan residivis yang baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bima satu bulan lalu dalam kasus yang sama,” bebernya.
Kasat menambahkan, dua pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, PS dan SD juga diperiksa untuk pengembangan pencarian pelaku lainnya yang masih berkeliaran di wilayah hukum Polres Bima Kota. "PS dan SD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” katanya. (KS-05)
Ilustrasi penjara
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim AKP. Yerry T Putra mengungkapkan, keduanya pelaku dibekuk dalam waktu berbeda berikut lima barang bukti (BB) ikut diamankan. PS alias TE dibekuk pada Kamis sekitar pukul 12.00 Wita, sedangkan SD dibekuk dikediamannya pada Jum'at sekitar pukul 10.15 Wita. "Mereka ini, menjalankan aksinya sekitar hari senin lalu di Sadia," ungkapnya, Sabtu (8/3) kemarin.
Dalam aksinya kata Kasat, tersangka berhasil membawa empat unit motor dan diakui tidak menjalankan aksinya sendiri tetapi bersama tiga pelaku lainnya yang kini masih buron, tetapi sudah berhasil diidentifikasi. Berdasarkan hasil pengembangan dari PS, SD dibekuk sehari setelah itu. “SD telah diamankan bersama BB nya. Dia mengaku, bahwa PS yang dibekuk di Langgudu merupakan residivis yang baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Bima satu bulan lalu dalam kasus yang sama,” bebernya.
Kasat menambahkan, dua pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, PS dan SD juga diperiksa untuk pengembangan pencarian pelaku lainnya yang masih berkeliaran di wilayah hukum Polres Bima Kota. "PS dan SD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” katanya. (KS-05)
COMMENTS