Persoalan rumah ibadah, Pura di Tambora hingga kini belum ada penyelesaiannya meski sudah beberapa kali dibahas elemen masyarakat dengan Pemerintah Daerah.
Persoalan rumah ibadah, Pura di Tambora hingga kini belum ada penyelesaiannya meski sudah beberapa kali dibahas elemen masyarakat dengan Pemerintah Daerah. Karenanya, Ormas Forum Umat Islam (FUI) Bima kembali mendesak DPRD Kabupaten Bima segera menuntaskan polemik pendirian rumah ibadah tersebut. Pemerintah Kabupaten Bima juga diminta tidak tinggal diam menyikapi tuntutan umat Islam di Bima.
Desakan itu disampaikan FUI Bima melalui rilis kepada media ini akhir pekan kemarin. Dalam rilis itu, Ketua FUI Bima, Asikin bin Manshur menyampaikan pernyataan tegas terhadap sikap Pemerintah dan Laporan Komisi IV DPRD Kabupaten Bima terkait Keberadaan Pura Tambora. Menurutnya, kedua lembaga pemerintah itu terkesan diam dan tak peduli terhadap penolakan umat Islam bahkan Majelis Ulama Se-pulau Sumbawa.
Karena itu kata dia, FUI mengecam keras sikap diam atau tak peduli Pemerintah Kabupaten Bima terhadap penolakan Umat Islam dan Majelis Ulama Se-pulau Sumbawa. Sikap tersebut dinilai merupakan pelecehan kepada umat Islam, terutama Ulama yang seharusnya dimintai nasehat. “Hal tersebut menunjukkan sikap yang tidak layak memimpin dou labo Dana Mbojo yang telah dikaruniai oleh Allah umat Islam mayoritas dengan nilai-nilai Islam yang kuat,” kata Ustad Asikin.
Sementara terkait laporan Perjalanan Dinas Komisi IV DPRD Kabupaten Bima yang dikeluarkan 10 Februari 2015 lalu, menurutnya tidak menyentuh substansi penolakan Umat Islam dan Majelis Ulama se-pulau Sumbawa terhadap keberadaan Pura Tambora. Karena itu, mendesak DPRD Kabupaten Bima bekerja maksimal menuntaskan substansi penolakan umat Islam dan MUI se-Pulau Sumbawa terhadap keberadaan Pura Tambora.
“Maka kami menyeru kepada kaum Muslimin se-Pulau Sumbawa dan di manapun berada, merapatkan barisan menolak keberadaan Pura Kahyangan Jagat Agung Tambora di Bima NTB Indonesia,” ajaknya. (KS-13)
Desakan itu disampaikan FUI Bima melalui rilis kepada media ini akhir pekan kemarin. Dalam rilis itu, Ketua FUI Bima, Asikin bin Manshur menyampaikan pernyataan tegas terhadap sikap Pemerintah dan Laporan Komisi IV DPRD Kabupaten Bima terkait Keberadaan Pura Tambora. Menurutnya, kedua lembaga pemerintah itu terkesan diam dan tak peduli terhadap penolakan umat Islam bahkan Majelis Ulama Se-pulau Sumbawa.
Karena itu kata dia, FUI mengecam keras sikap diam atau tak peduli Pemerintah Kabupaten Bima terhadap penolakan Umat Islam dan Majelis Ulama Se-pulau Sumbawa. Sikap tersebut dinilai merupakan pelecehan kepada umat Islam, terutama Ulama yang seharusnya dimintai nasehat. “Hal tersebut menunjukkan sikap yang tidak layak memimpin dou labo Dana Mbojo yang telah dikaruniai oleh Allah umat Islam mayoritas dengan nilai-nilai Islam yang kuat,” kata Ustad Asikin.
Sementara terkait laporan Perjalanan Dinas Komisi IV DPRD Kabupaten Bima yang dikeluarkan 10 Februari 2015 lalu, menurutnya tidak menyentuh substansi penolakan Umat Islam dan Majelis Ulama se-pulau Sumbawa terhadap keberadaan Pura Tambora. Karena itu, mendesak DPRD Kabupaten Bima bekerja maksimal menuntaskan substansi penolakan umat Islam dan MUI se-Pulau Sumbawa terhadap keberadaan Pura Tambora.
“Maka kami menyeru kepada kaum Muslimin se-Pulau Sumbawa dan di manapun berada, merapatkan barisan menolak keberadaan Pura Kahyangan Jagat Agung Tambora di Bima NTB Indonesia,” ajaknya. (KS-13)
COMMENTS