$type=carousel$sn=0$cols=4$va=0$count=5$show=home

IPPMI Kabupaten Bima di Deklarasikan

Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI), Sabtu (14/3) lalu di deklerasikan di Aula Kantor BPMDes Kabupaten Bima

Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI), Sabtu (14/3) lalu di deklerasikan di Aula Kantor BPMDes Kabupaten Bima. Kegiatan Deklarasi tersebut merupakan yang ke-2 di NTB setelah beberapa waktu lalu di deklarasikan di Kabupaten Dompu.

Ketua DPC Dompu, Asrullah, ST yang juga pembicara dalam acara deklarasi tersebut mengatakan, IPPMI merupakan organisasi profesi yang mewadahi pelaku pemberdayaan di seluruh Indonesia. IPPMI dibentuk sejak tahun di Jakarta Tahun 2005. Berfungsi sebagai wadah komunikasi, konsultasi dan koordinasi antar pelaku pemberdayaan masyarakat.

Selain itu katanya, IPPMI juga merupakan wadah yang melakukan pembinaan dan penguatan kapasitas pelaku pemberdayaan serta penyaluran aspirasi dan advokasi kepentingan pelaku pemberdayaan masyarakat. ”Keberadaan IPPMI sangat strategis dalam rangka memberikan pembinaan dan penguatan kapasitas pelaku pemberdayaan, yang dimana mereka bisa bermanfaat untuk masyarakat,” jelasnya.

Asrullah menjelaskan, ada beberapa manfaat bergabung bersama IPPMI. Diantaranya, anggota bisa bekerja di bidang pemberdayaan masyarakat, anggota bisa mendapatkan informasi, pengetahuan baru dan pengalaman sesama anggota, difasilitasi untuk, mengikuti sertifikasi kompetensi pemberdayaan masyarakatdan yang terpenting mendaptkan pendampingan bisa menghadapi masalah yang terkait profesi tersebut. ”Banyak sekali manfaat bagi anggota ketika ingin bergabung dengan IPPMI, karena akses pengatahuan baru dapat di dapatklan dan dijalankan untuk pemberdayaan masyarakat,” paparnya.

Selain itu lanjut dia, di IPPMI banyak hal yang bisa dimanfaatkan. Anggota IPPMI selalu melakukan diskusi berkala terkait peningkatan kapasitas, pengembangan motode dan pendekatan pemberdayaan masyarakat serta melakukan pelatihan mandiri bagi para pelaku pemberdayaan. IPPMI juga membuka ruang untuk bekerja sama dengan pihak manapun dalam rangka membangun kapasitas organisasi. ”Kita bekerja diatur oleh system, maka banyak hal yang kita dapatykan jika masuk dalam pelaku pemberdayaan ini,” ungkapnya.

Untuk menjadi anggota, IPPMI tidak membatasi dari golongan manapun termasuk seorang PNS bisa menjadi anggota IPPMI. Karena IPPMI merupakan organisasi profesi yang sama dengan organisasi profesi lainnya. ”Tidak ada batasan untuk menjadi anggota, semua golongan bisa anggota,” akunya.

Untuk menjadi anggota tambahnya, cukup dengan mengajukan surat permohonan ke DPN melalui DPW, mengisi formulir pendaftaran, membayar iuran Rp. 100ribu pertahun dan untuk membuat kartu anggota sebanyak Rp. 50 ribu. ” Ini semua untuk kepentingan calon anggota sendiri,” ujarnya.

Dalam acara deklarasi di Aula kantor BPMDes itu, Susanto, ST terpilih menjadi Ketua IPPMI Kabupaten BIma secara aklamasi. (KS-17)

COMMENTS

BLOGGER




Nama

Featured,1634,Hukum Kriminal,2145,Kesehatan,387,Korupsi,754,Olahraga,236,Opini,135,Pemerintahan,1562,Pendidikan,832,Politik,1278,Sosial Ekonomi,2608,
ltr
item
Koran Stabilitas: IPPMI Kabupaten Bima di Deklarasikan
IPPMI Kabupaten Bima di Deklarasikan
Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI), Sabtu (14/3) lalu di deklerasikan di Aula Kantor BPMDes Kabupaten Bima
Koran Stabilitas
https://www.koranstabilitas.com/2015/03/ippmi-kabupaten-bima-di-deklarasikan.html
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/
https://www.koranstabilitas.com/2015/03/ippmi-kabupaten-bima-di-deklarasikan.html
true
8582696224840651461
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy