Ketiga terdakwa korupsi tersebut, dituntut Jaksa dengan hukuman yang berbeda.
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran air bersih yakni Drs. Sulhan, Drs. Jaharudin dan Iriyanto alias Toto, Rabu (25/2) lalu menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Ketiga terdakwa korupsi tersebut, dituntut Jaksa dengan hukuman yang berbeda.
Ilustrasi Persidangan
Untuk terdakwa Sulhan, Jaksa menuntutnya selama satu tahun enam bulan. Sedangkan untuk Iriyanto dan Jaharudin, Jaksa menuntutnya dua tahun penjara. Dituntutnya ketiga terdakwa dengan hukuman yang berbeda, disebabkan karena ada hal-hal yang telah dipebuhi dan tidak dipenuhinya. "Pertimbamgannya, Sulhan dituntut satu tahun enam bulan, karena telah membayar semua uang negara yang diambilnya," ungkap Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Reza Safetsila Yusa, SH saat dihubunhi Minggu (1/3) sore via Handphone.
Dari total anggaran Rp. 737 Juta saat itu, Rp. 157 Juta yang diambil Sulhan semuanya telah dikembalikan. Jaharudin baru Rp. 20 Juta, sedangkan Irianto sama sekali belum mengembalikan uanh negara itu. "Untuk Jaharudin dan Iriayanto, kami tuntut dua tahun penjara," jelasnya.
Hari Rabu (4/3) pekan ini, ke tiga terdakwa korupsi itu akan menjalani sidang dengan agenda pladoi dari masing-masing terdakwa. Sebenarnya, sidang pladoi ini digelar beberapa hari kemarin, karena ditunda maka akan digelar Rabu pekan ini."Semoga semuanya lancar,"harapnya.
Kapan sidang putusan digelar? Reza mengaku, hal itu merupakan kewenangan PN Tipikor Mataram. Kalau PN memutuskan bahwa sidang putusannya digelar hari Senin, maka pihaknya selalu siap. "Kita tinggu penetapan PN Tipikor Mataram," ujarnya.
Atas tuntutan itu, pihaknya tidak tahu berapa akan divonis oleh Majelis Hakim PN Tipikor Mataram nantinya. Sebab, pihaknya tidak bisa mengetahui terlebih dahulu."Kita lihat saja saat sidang putusan digelar,"katanya. (KS-05)
Ilustrasi Persidangan
Untuk terdakwa Sulhan, Jaksa menuntutnya selama satu tahun enam bulan. Sedangkan untuk Iriyanto dan Jaharudin, Jaksa menuntutnya dua tahun penjara. Dituntutnya ketiga terdakwa dengan hukuman yang berbeda, disebabkan karena ada hal-hal yang telah dipebuhi dan tidak dipenuhinya. "Pertimbamgannya, Sulhan dituntut satu tahun enam bulan, karena telah membayar semua uang negara yang diambilnya," ungkap Plt Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Reza Safetsila Yusa, SH saat dihubunhi Minggu (1/3) sore via Handphone.
Dari total anggaran Rp. 737 Juta saat itu, Rp. 157 Juta yang diambil Sulhan semuanya telah dikembalikan. Jaharudin baru Rp. 20 Juta, sedangkan Irianto sama sekali belum mengembalikan uanh negara itu. "Untuk Jaharudin dan Iriayanto, kami tuntut dua tahun penjara," jelasnya.
Hari Rabu (4/3) pekan ini, ke tiga terdakwa korupsi itu akan menjalani sidang dengan agenda pladoi dari masing-masing terdakwa. Sebenarnya, sidang pladoi ini digelar beberapa hari kemarin, karena ditunda maka akan digelar Rabu pekan ini."Semoga semuanya lancar,"harapnya.
Kapan sidang putusan digelar? Reza mengaku, hal itu merupakan kewenangan PN Tipikor Mataram. Kalau PN memutuskan bahwa sidang putusannya digelar hari Senin, maka pihaknya selalu siap. "Kita tinggu penetapan PN Tipikor Mataram," ujarnya.
Atas tuntutan itu, pihaknya tidak tahu berapa akan divonis oleh Majelis Hakim PN Tipikor Mataram nantinya. Sebab, pihaknya tidak bisa mengetahui terlebih dahulu."Kita lihat saja saat sidang putusan digelar,"katanya. (KS-05)
COMMENTS