Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) serta dugaan pemotongan gaji staf oleh Kepala Desa Sampungu sudah hampir dua pekan dilaporkan
Kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) serta dugaan pemotongan gaji staf oleh Kepala Desa Sampungu sudah hampir dua pekan dilaporkan. Namun, hingga kini belum ada tindaklanjut dari Kepolisian. Badan Pemberdayaan Desa (BPD) Sampungu pun mempertanyakan kinerja Kepolisian yang dinilai lamban memproses hukum kasus tersebut.
Ilustrasi Pungutan Liar (Pungli)
Anggota BPD Sampungu, Jufrin Murtala menilai Polsek Donggo tidak serius menangani proses hukum kasus yang merugikan masyarakat dan staf desa itu bahkan terkesan membiarkannya. "Kurang lebih dua pekan saya masukan laporan soal dugaan Korupsi di Polsek Donggo, tapi sampai sekarang pihak Polsek belum juga menindaklanjutinya. Ada apa," tanya Jufrin yang ditemui di kediamannya Senin (16/3) malam.
Dia menyarankan, apabila Polsek tidak mampu memproses kasus itu segera dilimpahkan ke Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kabupaten agar secepatnya diproses. “Jangan didiamin seperti ini dong. Kalau modelnya seperti ini, kinerja Anggota Polsek Donggo bisa-bisa masyarakat menaruh mosi tidak percaya pada aparat hukum. Saya selaku pelapor, merasa sangat kecewa dengan kinerja anggota Polsek Donggo," ujarnya.
Ia menduga, Polisi telah main mata dengan oknum Kades untuk tidak memproses kasus tersebut. Hal itu, bisa saja terjadi kalau dilihat dari lambannya proses hukum padahal sudah lama dilaporkan. "Jangan sampai masyarakat tidak percaya lagi sama Polisi. Oleh karena itu, saya minta Polisi jangan coba-coba untuk bermain dalam kasus ini," tegasnya.
Setahunya, laporan apapun yang disampaikan masyarakat apalagi dari BPD wajib hukumnya ditindaklanjuti, bukan malah sebaliknya membiarkanya. "Jangan jadi Polisi kalau tidak mampu memproses dan menyelesaikan sebuah kasus yang telah dilaporkan," sorotnya.
Ia meminta kepada Kapolres Bima Kabupaten, agar segera memerintahkan Kapolsek Donggo untuk melimpahkan penanganan kasus itu ke Penyidik Tipikor."Kami tidak mau Kapolsek Donggo hanya menyimpan berkas laporan kami di meja tanpa ditindaklanjuti untuk diproses,"pintanya.
Sementara itu, Kapolres Bima Kabupaten melalui Kapolsek Donggo, IPTU. Abdul Khair yang dikonfirmasi mengaku, laporan dari Jufrin masih bersifat pengaduan dan saksi-saksi yang diajukan belum diperiksa pihaknya. "Kita sudah layangkan surat pemanggilan terhadap saksi itu, tapi belum datang. Silahkan Pak Jufrin datangkan saksi, agar kami bisa segera lakukan penyelidikan dan naikkan ke tingkat penyidikan. Kami siap proses dan tunggu di Kantor," katanya singkat. (KS-05)
Ilustrasi Pungutan Liar (Pungli)
Anggota BPD Sampungu, Jufrin Murtala menilai Polsek Donggo tidak serius menangani proses hukum kasus yang merugikan masyarakat dan staf desa itu bahkan terkesan membiarkannya. "Kurang lebih dua pekan saya masukan laporan soal dugaan Korupsi di Polsek Donggo, tapi sampai sekarang pihak Polsek belum juga menindaklanjutinya. Ada apa," tanya Jufrin yang ditemui di kediamannya Senin (16/3) malam.
Dia menyarankan, apabila Polsek tidak mampu memproses kasus itu segera dilimpahkan ke Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kabupaten agar secepatnya diproses. “Jangan didiamin seperti ini dong. Kalau modelnya seperti ini, kinerja Anggota Polsek Donggo bisa-bisa masyarakat menaruh mosi tidak percaya pada aparat hukum. Saya selaku pelapor, merasa sangat kecewa dengan kinerja anggota Polsek Donggo," ujarnya.
Ia menduga, Polisi telah main mata dengan oknum Kades untuk tidak memproses kasus tersebut. Hal itu, bisa saja terjadi kalau dilihat dari lambannya proses hukum padahal sudah lama dilaporkan. "Jangan sampai masyarakat tidak percaya lagi sama Polisi. Oleh karena itu, saya minta Polisi jangan coba-coba untuk bermain dalam kasus ini," tegasnya.
Setahunya, laporan apapun yang disampaikan masyarakat apalagi dari BPD wajib hukumnya ditindaklanjuti, bukan malah sebaliknya membiarkanya. "Jangan jadi Polisi kalau tidak mampu memproses dan menyelesaikan sebuah kasus yang telah dilaporkan," sorotnya.
Ia meminta kepada Kapolres Bima Kabupaten, agar segera memerintahkan Kapolsek Donggo untuk melimpahkan penanganan kasus itu ke Penyidik Tipikor."Kami tidak mau Kapolsek Donggo hanya menyimpan berkas laporan kami di meja tanpa ditindaklanjuti untuk diproses,"pintanya.
Sementara itu, Kapolres Bima Kabupaten melalui Kapolsek Donggo, IPTU. Abdul Khair yang dikonfirmasi mengaku, laporan dari Jufrin masih bersifat pengaduan dan saksi-saksi yang diajukan belum diperiksa pihaknya. "Kita sudah layangkan surat pemanggilan terhadap saksi itu, tapi belum datang. Silahkan Pak Jufrin datangkan saksi, agar kami bisa segera lakukan penyelidikan dan naikkan ke tingkat penyidikan. Kami siap proses dan tunggu di Kantor," katanya singkat. (KS-05)
COMMENTS