Dalam kasus itu, Khairudin disangkakan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kasus kedua mantan penyelenggara pemilu ini memang tak terlalu terungkap ke publik.
Mantan Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bima, Ir. Khairudin M. Ali, M.Ap dituntut satu penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bos Bimeks Group ini menjadi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik melalui sosial media yang dilaporkan Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, Dra Nurfarhati Tahun 2013 lalu.

Humas PN Raba Bina Fatchu Rochman, SH
Dalam kasus itu, Khairudin disangkakan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kasus kedua mantan penyelenggara pemilu ini memang tak terlalu terungkap ke publik. Penanganan proses hukum terhadap kasus ini pun cukup lama karena terbilang baru ditangani di Kota Bima. Namun, pihak Kepolsian yang merasa sudah cukup bukti waktu itu langsung melimpahkan proses hukum ke Kejaksaan. Hingga tanggal 18 Februari 2015 lalu, kasus Khairuddin memasuki tahap persidangan dengan agenda tuntutan.
Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Agung Peger, SH MH mengungkapkan, sidang dengan agenda pembacaan tintutan terhadap terdakwa KHairudin dilakukan setelah terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. "Ancaman hukuman bagi terdakwa, yakni satu tahun penjara dan denda Rp.50 Juta subsider satu bulan kurungan," sebutnya Jum'at (27/2) lalu di kantor setempat.
Dalam fakta persidangan lanjutnya, saksi membenarkan adanya kata-kata yang menyinggung Farhati dalam komentar di media sosial Facebook. Hal itu juga, dibenarkan oleh saksi alhi dari Universitas Mataram (Unram). "Atas dasar itulah, sehingga Jaksa mempunyai keyakinan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal tersebut," jelasnya.
Untuk sidang dengan agenda putusan katanya, pihaknya belum mengetahuinya karena Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima yang menentukan kapan jadwalnya. "Kalau PN mengatakan putusan kasus itu dilakukan pekan depan, kami di Kejaksaan siap-siap saja," katanya.
Disinggung soal keterangan saksi dari Dewan Pers yang dihadirkan oleh terdakwa menurutnya, semua orang punya prinsip masing-masing. Jadi terdakwa juga mempunyai hak untuk menghadirkan saksi ade chat (saksi meringankan, red). "Namun saksi ahli yang kita gunakan saat persidangan saat itu, semuanya dari UNRAM," ungkapnya.
Secara terpisah, Humas PN Raba Bina Factu Rochman, SH mengaku, untuk kasus terdakwa Khairudin telah dituntut selama satu tahun pada sidang pekan lalu. "Sidang putusannya akan digelar hari Senin ini," katanya singkat. (KS-05)

Humas PN Raba Bina Fatchu Rochman, SH
Dalam kasus itu, Khairudin disangkakan dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kasus kedua mantan penyelenggara pemilu ini memang tak terlalu terungkap ke publik. Penanganan proses hukum terhadap kasus ini pun cukup lama karena terbilang baru ditangani di Kota Bima. Namun, pihak Kepolsian yang merasa sudah cukup bukti waktu itu langsung melimpahkan proses hukum ke Kejaksaan. Hingga tanggal 18 Februari 2015 lalu, kasus Khairuddin memasuki tahap persidangan dengan agenda tuntutan.
Kajari Raba Bima melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Agung Peger, SH MH mengungkapkan, sidang dengan agenda pembacaan tintutan terhadap terdakwa KHairudin dilakukan setelah terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. "Ancaman hukuman bagi terdakwa, yakni satu tahun penjara dan denda Rp.50 Juta subsider satu bulan kurungan," sebutnya Jum'at (27/2) lalu di kantor setempat.
Dalam fakta persidangan lanjutnya, saksi membenarkan adanya kata-kata yang menyinggung Farhati dalam komentar di media sosial Facebook. Hal itu juga, dibenarkan oleh saksi alhi dari Universitas Mataram (Unram). "Atas dasar itulah, sehingga Jaksa mempunyai keyakinan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal tersebut," jelasnya.
Untuk sidang dengan agenda putusan katanya, pihaknya belum mengetahuinya karena Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima yang menentukan kapan jadwalnya. "Kalau PN mengatakan putusan kasus itu dilakukan pekan depan, kami di Kejaksaan siap-siap saja," katanya.
Disinggung soal keterangan saksi dari Dewan Pers yang dihadirkan oleh terdakwa menurutnya, semua orang punya prinsip masing-masing. Jadi terdakwa juga mempunyai hak untuk menghadirkan saksi ade chat (saksi meringankan, red). "Namun saksi ahli yang kita gunakan saat persidangan saat itu, semuanya dari UNRAM," ungkapnya.
Secara terpisah, Humas PN Raba Bina Factu Rochman, SH mengaku, untuk kasus terdakwa Khairudin telah dituntut selama satu tahun pada sidang pekan lalu. "Sidang putusannya akan digelar hari Senin ini," katanya singkat. (KS-05)
COMMENTS