Soal seleksi Sekretaris Desa (Sekdes) Tambe Kecamatan Bolo yang diadukan ke Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima, oleh salah satu peserta seleksi sekdes
Soal seleksi Sekretaris Desa (Sekdes) Tambe Kecamatan Bolo yang diadukan ke Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima, oleh salah satu peserta seleksi sekdes, karena ada dugaan manipulasi dan money politik, dengan tegas dinyatakan tidak ada masalah setelah komisi 1 memanggil panitia seleksi, Kepala Desa dan Camat Bolo untuk melakukan klarifikasi.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima, Masdin SP
Penegasan tersebut disampaikan pimpinan Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Masdin SP kepada Koran ini di ruang kerjanya, Rabu (05/03) kemarin. Menurutnya, aduan yang disampaikan salah satu calon sekdes Tambe, Candra Nan Arif kepada komisi I, setelah diteliti tidak ada masalah seperti yang dilaporkan. “ Tidak ada masalah dalam proses seleksi sekdes tersebut,” tegasnya.
Dijelaskannya, berdasarkan keterangan panitia, pada Awalnya sebelum proses seleksi, salah satu peserta mencoba menyogok panitia, namun karena panitia menilai itu adalah sebuah sikap yang akan merusak dan membawa dampak yang buruk bagi panitia dan kades, maka uang sebanyak Rp.7 juta yang diberikan salah satu calon Rusdianti, dikembalikan seminggu sebelum proses seleksi.
Pada akhirnya, Rusdianto kalah dalam seleksi tersebut, dan dimenangkan oleh Hairul. Kemudian, salah satu calon, Candra mengadukan hasil seleksi tersebut ke Komisi I, karena ada dugaan manipulasi. Namun setelah ditelusuri oleh Komisi I tidak ditemukan adanya manipulasi seperti yang dilaporkan.
“Setelah kita panggil semua panitia, Kades dan Camat untuk menelusuri laporan tersebut, dan tidak ditemukan adanya masalah dalam proses itu. Yang menang Hairul dengan normative, dan tidak terbukti adanya dugaan manipulative,” jelasnya.
Bagaimana dengan proses seleksi sekdes tersebut, apakah sah atau tidak jika dilaksanakan sebelum diketuknya Perda tentang Pilkades dan perangkat Desa?. Dengan tegas Masdin menjelaskan, proses seleksi Sekdes tersebut ada dasar hukum yang menjadi acuan bagi mereka untuk melaksanakan itu, sehingga tidak ada masalah.
Namun, bagi Desa yang belum melaksanakan seleksi Sekdes, diminta untuk dihentikan dulu, sambil menunggu perda. Bagi yang terlanjur melaksanakannya, diharapkan untuk diselesaikan prosesnya. Sehingga tidak ada fase-fase lanjutan yang muncul kemudian, sebelum ada perda.
“Jadi saya minta kepada pemerintah, agar konsisten terhadap sikap yang telah mereka lakukan, artinya, jika proses tersebut sudah dilaksanakan, maka proses pelantikan juga harus sesegera mungkin dilaksanakan,” sarannya. (KS-02)
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima, Masdin SP
Penegasan tersebut disampaikan pimpinan Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Masdin SP kepada Koran ini di ruang kerjanya, Rabu (05/03) kemarin. Menurutnya, aduan yang disampaikan salah satu calon sekdes Tambe, Candra Nan Arif kepada komisi I, setelah diteliti tidak ada masalah seperti yang dilaporkan. “ Tidak ada masalah dalam proses seleksi sekdes tersebut,” tegasnya.
Dijelaskannya, berdasarkan keterangan panitia, pada Awalnya sebelum proses seleksi, salah satu peserta mencoba menyogok panitia, namun karena panitia menilai itu adalah sebuah sikap yang akan merusak dan membawa dampak yang buruk bagi panitia dan kades, maka uang sebanyak Rp.7 juta yang diberikan salah satu calon Rusdianti, dikembalikan seminggu sebelum proses seleksi.
Pada akhirnya, Rusdianto kalah dalam seleksi tersebut, dan dimenangkan oleh Hairul. Kemudian, salah satu calon, Candra mengadukan hasil seleksi tersebut ke Komisi I, karena ada dugaan manipulasi. Namun setelah ditelusuri oleh Komisi I tidak ditemukan adanya manipulasi seperti yang dilaporkan.
“Setelah kita panggil semua panitia, Kades dan Camat untuk menelusuri laporan tersebut, dan tidak ditemukan adanya masalah dalam proses itu. Yang menang Hairul dengan normative, dan tidak terbukti adanya dugaan manipulative,” jelasnya.
Bagaimana dengan proses seleksi sekdes tersebut, apakah sah atau tidak jika dilaksanakan sebelum diketuknya Perda tentang Pilkades dan perangkat Desa?. Dengan tegas Masdin menjelaskan, proses seleksi Sekdes tersebut ada dasar hukum yang menjadi acuan bagi mereka untuk melaksanakan itu, sehingga tidak ada masalah.
Namun, bagi Desa yang belum melaksanakan seleksi Sekdes, diminta untuk dihentikan dulu, sambil menunggu perda. Bagi yang terlanjur melaksanakannya, diharapkan untuk diselesaikan prosesnya. Sehingga tidak ada fase-fase lanjutan yang muncul kemudian, sebelum ada perda.
“Jadi saya minta kepada pemerintah, agar konsisten terhadap sikap yang telah mereka lakukan, artinya, jika proses tersebut sudah dilaksanakan, maka proses pelantikan juga harus sesegera mungkin dilaksanakan,” sarannya. (KS-02)
COMMENTS