Setelah menetapkan Kepala Dishukominfo Kota Bima, Syahrullah, SH, MH sebagai tersangka, Kepolisian Resort Bima Kota kembali membidik tersangka baru
Setelah menetapkan Kepala Dishukominfo Kota Bima, Syahrullah, SH, MH sebagai tersangka, Kepolisian Resort Bima Kota kembali membidik tersangka baru dalam kasus pengadaan tanah Pemerintah Kota (Pemkot) Bima seluas 22,7 are di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba. Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota, IPTU Yerry T Putra, Jum’at (27/3) sore.
Kepala Dishukominfo Kota Bima, H. Syahrullah, SH MH
Kasat mengaku, kemugkinan adanya tersangka baru itu mengindikasikan bahwa dalam kasus itu tidak hanya Syahrullah yang terlibat. Namun diisyaratkannya, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah pemeriksaan Syahrullah selesai proses tahap duanya. "Yang jelas, dalam kasus ini bakal ada penetapan tersangka baru," ungkap Kasat di kantor setempat, Jum'at (27/3) sore.
Perlu juga diketahui oleh masyarakat lanjut Kasat, penetapan tersangka baru dalam kasus itu akan dilakukan setelah ada hasil audit kerugian negara dari BPKP Mataram terkait kasus pengadaan tanah senilai Rp.600 Juta lebih itu. "Karena, itu yang akan menjadi dasar kami untuk menetapkan tersangka baru," jelasnya.
Disinggung soal siapa calon tersangka baru itu, Kasat mengaku belum bisa memastikannya. Sebab, pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus dugaan korupsi itu. "Kita lihat saja nanti," ujarnya.
Untuk sekarang ini katanya, pemeriksaan terhadap tersangka belum selesai dilakukan oleh Penyidik. Sebab tersangka meminta agar pemeriksaan sementara dihentikan. Alasannya karena sudah tidak mampu lagi menjawab ratusan pertanyaan dari Penyidik. "Sesuai dengan aturan dan Undang-Undang, kami (Penyidik, red) memberikan izin atas permintaan tersangka itu," katanya.
Memang kata dia, tidak mungkin ratusan pertanyaan yang diajukan dijawab semua tersangka dalam waktu sesingkat itu. Makanya, pekan ini pihaknya akan memanggil kembali tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka kedua kalinya. "Kita tidak memberikan waktu yang terlalu lama untuk lakukan pemeriksaan kembali," tuturnya.
Tak hanya itu, untuk menggali tambahan bukti, pihaknya saat ini tengah mendalami Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin itu terkait pengadaan tanah tersebut. "Soal SK itu, kami juga tengah mendalami dan melakukan pengembangan," beber Kasat.
Ia menegaskan, proses pengembangan terkait penetapan SK tersebut perlu waktu cukup lama. Sebab, Penyidik harus memeriksa lagi sejumlah saksi lainnya yang dianggap mengetahui seluk beluk lahirnya SK tersebut. "Masih ada saksi yang akan kami periksa nantinya," jelasnya.
Saat ini, pihaknya masih fokus pada pemeriksaan tersangka. Setelah selesai memeriksa tersangka itu, pihaknya harus mendampingi Tim dari BPKP Mataram untuk melakukan audit terkait dugaa korupsi itu."Intinya, kami akan terus mendalami penetapan SK itu,"ujarnya.
Mengungkap kasus dugaan korupsi terangnya, butuh kerjasama yang baik antara Polisi dan masyarakat. Masyarakat harus memberikan informasi yang bisa membantu penyidik."Tanpa masyarakat, Polisi tidak akan pernah berhasil mengungkap segala macam kasus,"tuturnya.
Ia berharap, kasus ini bisa selesai dengan cepat tanpa ada halangan yang menghambat prosesnya. Pihaknya akan terus bekerja, untuk mengungkap kasus korupsi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku."Mari sama-sama kita berantas korupsi, agar masyarakat bisa sejahtera,"ajaknya. (KS-05)
Kepala Dishukominfo Kota Bima, H. Syahrullah, SH MH
Kasat mengaku, kemugkinan adanya tersangka baru itu mengindikasikan bahwa dalam kasus itu tidak hanya Syahrullah yang terlibat. Namun diisyaratkannya, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah pemeriksaan Syahrullah selesai proses tahap duanya. "Yang jelas, dalam kasus ini bakal ada penetapan tersangka baru," ungkap Kasat di kantor setempat, Jum'at (27/3) sore.
Perlu juga diketahui oleh masyarakat lanjut Kasat, penetapan tersangka baru dalam kasus itu akan dilakukan setelah ada hasil audit kerugian negara dari BPKP Mataram terkait kasus pengadaan tanah senilai Rp.600 Juta lebih itu. "Karena, itu yang akan menjadi dasar kami untuk menetapkan tersangka baru," jelasnya.
Disinggung soal siapa calon tersangka baru itu, Kasat mengaku belum bisa memastikannya. Sebab, pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus dugaan korupsi itu. "Kita lihat saja nanti," ujarnya.
Untuk sekarang ini katanya, pemeriksaan terhadap tersangka belum selesai dilakukan oleh Penyidik. Sebab tersangka meminta agar pemeriksaan sementara dihentikan. Alasannya karena sudah tidak mampu lagi menjawab ratusan pertanyaan dari Penyidik. "Sesuai dengan aturan dan Undang-Undang, kami (Penyidik, red) memberikan izin atas permintaan tersangka itu," katanya.
Memang kata dia, tidak mungkin ratusan pertanyaan yang diajukan dijawab semua tersangka dalam waktu sesingkat itu. Makanya, pekan ini pihaknya akan memanggil kembali tersangka untuk diperiksa sebagai tersangka kedua kalinya. "Kita tidak memberikan waktu yang terlalu lama untuk lakukan pemeriksaan kembali," tuturnya.
Tak hanya itu, untuk menggali tambahan bukti, pihaknya saat ini tengah mendalami Surat Keputusan (SK) yang ditetapkan Walikota Bima HM. Qurais H. Abidin itu terkait pengadaan tanah tersebut. "Soal SK itu, kami juga tengah mendalami dan melakukan pengembangan," beber Kasat.
Ia menegaskan, proses pengembangan terkait penetapan SK tersebut perlu waktu cukup lama. Sebab, Penyidik harus memeriksa lagi sejumlah saksi lainnya yang dianggap mengetahui seluk beluk lahirnya SK tersebut. "Masih ada saksi yang akan kami periksa nantinya," jelasnya.
Saat ini, pihaknya masih fokus pada pemeriksaan tersangka. Setelah selesai memeriksa tersangka itu, pihaknya harus mendampingi Tim dari BPKP Mataram untuk melakukan audit terkait dugaa korupsi itu."Intinya, kami akan terus mendalami penetapan SK itu,"ujarnya.
Mengungkap kasus dugaan korupsi terangnya, butuh kerjasama yang baik antara Polisi dan masyarakat. Masyarakat harus memberikan informasi yang bisa membantu penyidik."Tanpa masyarakat, Polisi tidak akan pernah berhasil mengungkap segala macam kasus,"tuturnya.
Ia berharap, kasus ini bisa selesai dengan cepat tanpa ada halangan yang menghambat prosesnya. Pihaknya akan terus bekerja, untuk mengungkap kasus korupsi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku."Mari sama-sama kita berantas korupsi, agar masyarakat bisa sejahtera,"ajaknya. (KS-05)
COMMENTS