Dua dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bima, yang dibahas di tingkat Legislatif dipending.
Dua dari enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bima, yang dibahas di tingkat Legislatif dipending. Sedangkan empat lainnya, telah disahkan melalui rapat Paripurna beberapa waktu lalu. Dua Raperda yang dipending antara lain Raperda Pendataan Kependudukan yang dibahas Pansus II dan Raperda Susunan Kedudukan Organisasi yang dibahas Pansus I.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nukra S.Sos pada Koran ini Sabtu kemarin. Katanya, adanya penundaan penyelesaian dua perda tersebut disebabkan beberapa kendala, baik internal Pansus, maupun yang berkaitan dengan rujukan yang belum ada dan masih dibenahi. “Dua perda itu, sementara diundur dulu,” terangnya.
Untuk Raperda penyusunan struktur organisasi, dalam rancangannya masih terdapat beberapa poin yang harus dibenahi. Masalah itu pun telah dikonsultasukan Komisi I DPRD Kabupaten Bima dengan Mendagri beberapa waktu lalu, namun Saran dari Mendagri, perda itu sementara dipending, Semabri menunggu rujukan yang tepat untuk pembenahan Perda itu.
Sedangkan perda tentang dokumen kependudukan, ditunda karena masih ada perbedaan pendapat dalam pembahasan Raperda itu. Sehingga terpaksa diundur, untuk dipelajari kembali dan akan dibahas kembali pada masa sidang ke II DPRD Kabupaten Bima.
“Dua perda itu akan kembali dibahas pada masa siding ke II, empat bulan mendatang. Sekaligus menunggu intruksi lanjutan dari mendagri dan Gubernur NTB. Sedangkan empat Perda yang telah disahkan, dua perda tentang desa, bangunan gedung dan Perda penanaman modal. Empat Perda itu telah diketok melalui Paripurna beberapa waktu lalu,” pungkasnya. (KS-02)
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Nukra S.Sos pada Koran ini Sabtu kemarin. Katanya, adanya penundaan penyelesaian dua perda tersebut disebabkan beberapa kendala, baik internal Pansus, maupun yang berkaitan dengan rujukan yang belum ada dan masih dibenahi. “Dua perda itu, sementara diundur dulu,” terangnya.
Untuk Raperda penyusunan struktur organisasi, dalam rancangannya masih terdapat beberapa poin yang harus dibenahi. Masalah itu pun telah dikonsultasukan Komisi I DPRD Kabupaten Bima dengan Mendagri beberapa waktu lalu, namun Saran dari Mendagri, perda itu sementara dipending, Semabri menunggu rujukan yang tepat untuk pembenahan Perda itu.
Sedangkan perda tentang dokumen kependudukan, ditunda karena masih ada perbedaan pendapat dalam pembahasan Raperda itu. Sehingga terpaksa diundur, untuk dipelajari kembali dan akan dibahas kembali pada masa sidang ke II DPRD Kabupaten Bima.
“Dua perda itu akan kembali dibahas pada masa siding ke II, empat bulan mendatang. Sekaligus menunggu intruksi lanjutan dari mendagri dan Gubernur NTB. Sedangkan empat Perda yang telah disahkan, dua perda tentang desa, bangunan gedung dan Perda penanaman modal. Empat Perda itu telah diketok melalui Paripurna beberapa waktu lalu,” pungkasnya. (KS-02)
COMMENTS