Dalam razia itu, empat ekor kuda milik warga yang berkeliaran berhasil diamankan Pol-PP.
Demi memperindah Kota Bima, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Bima. Selasa (17/3) pagi, menggelar razia penertiban. Dalam razia itu, empat ekor kuda milik warga yang berkeliaran berhasil diamankan Pol-PP.
Kasi penertiban Sat Pol-PP Kota Bima, Abdurahman, S. Sos mengatakan, razia penertiban ternak liar itu dilakukan di lapangan sesrasuba Kota Bima, sekitar pukul 9.00 Wita. Empat ekor kudapun berhasil diamankan di bawa ke Kantor Sat Pol-PP Kota Bima. "Dari empat ekor kuda yang diamankan itu, dua ekor induknya dan dua ekornya lagi anaknya," ungkap dia.
Sesuai perda nomor 6 Tahun 2015 tentang ternak besar, pemilik ternak akan didenda Rp. 1 Juta perekor bila melepas sembarangan ternaknya. Hingga saat ini, belum ada pemiliknya yang datang mengaku bahwa itu ternak miliknya."Kita masih menunggu yang punya ternak datang ke kantor,"tuturnya.
Kuda itu lanjutnya, hampir setiap hari dilepas dan berkeliaran disana. Tentu, hal itu sudah melanggar karena telah merusak tatanan kota."Kami tidak akan biarkan hal itu terjadi,"ujarnya.
Ia menjelaskan, kawasan yang tidak bisa dilepas liar ternak oleh pemiliknya, yakni perbatasan kota, jalan gajah mada hingga pendopo lama. Kawasan-kawasan itu, sangat tidak diperbolehkan oleh Pemerintah Kota Bima."Kami harap, masyarakat bisa memaklumi tugas,"harapnya. Daerah pengembala di Kota Bima ini, yakni Sambi Nae, Rontu, Panggi Oi fo'o. “Kalau memang tidak ingin dilepas, masyarakat yang memiliki ternak agar mengikatnya. Itu lebih baik, daripada masyarakat harus dikenakan denda kalau kedapatan Pol-PP," sarannya.
Selain mengamankan kuda, Pol-PP juga melakukan sosialisasi ke pedagang kaki lima bagi yang menjual buah dan menggunakan trotoar di Jalan Soekarno Hatta depan Masjid Sultan Salahuddin. "Kita sudah memberikan surat teguran. Jika tiga kali tidak diindahkan maka kami akan bertindak," katanya. (KS-05)
Kasi penertiban Sat Pol-PP Kota Bima, Abdurahman, S. Sos mengatakan, razia penertiban ternak liar itu dilakukan di lapangan sesrasuba Kota Bima, sekitar pukul 9.00 Wita. Empat ekor kudapun berhasil diamankan di bawa ke Kantor Sat Pol-PP Kota Bima. "Dari empat ekor kuda yang diamankan itu, dua ekor induknya dan dua ekornya lagi anaknya," ungkap dia.
Sesuai perda nomor 6 Tahun 2015 tentang ternak besar, pemilik ternak akan didenda Rp. 1 Juta perekor bila melepas sembarangan ternaknya. Hingga saat ini, belum ada pemiliknya yang datang mengaku bahwa itu ternak miliknya."Kita masih menunggu yang punya ternak datang ke kantor,"tuturnya.
Kuda itu lanjutnya, hampir setiap hari dilepas dan berkeliaran disana. Tentu, hal itu sudah melanggar karena telah merusak tatanan kota."Kami tidak akan biarkan hal itu terjadi,"ujarnya.
Ia menjelaskan, kawasan yang tidak bisa dilepas liar ternak oleh pemiliknya, yakni perbatasan kota, jalan gajah mada hingga pendopo lama. Kawasan-kawasan itu, sangat tidak diperbolehkan oleh Pemerintah Kota Bima."Kami harap, masyarakat bisa memaklumi tugas,"harapnya. Daerah pengembala di Kota Bima ini, yakni Sambi Nae, Rontu, Panggi Oi fo'o. “Kalau memang tidak ingin dilepas, masyarakat yang memiliki ternak agar mengikatnya. Itu lebih baik, daripada masyarakat harus dikenakan denda kalau kedapatan Pol-PP," sarannya.
Selain mengamankan kuda, Pol-PP juga melakukan sosialisasi ke pedagang kaki lima bagi yang menjual buah dan menggunakan trotoar di Jalan Soekarno Hatta depan Masjid Sultan Salahuddin. "Kita sudah memberikan surat teguran. Jika tiga kali tidak diindahkan maka kami akan bertindak," katanya. (KS-05)
COMMENTS